Penulis: restiana818@gmail.com

  • Aktivitas Koperasi Merah Putih Perkuat Laju Ekonomi Nasional

    Jakarta – Aktivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kian menunjukkan peran strategis dalam memperkuat laju ekonomi nasional, khususnya melalui penguatan ekonomi berbasis desa. Pemerintah terus mendorong optimalisasi fungsi koperasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperpendek rantai distribusi yang selama ini dinilai tidak efisien.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penguatan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat akar rumput. “Bapak Presiden tujuannya ingin membuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di desa. Jadi, Kopdes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih itu, selain memotong rantai pasok yang panjang dari pusat, dia juga bisa offtaker atau pembeli hasil produksi,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.

    Melalui peran sebagai offtaker, koperasi desa diharapkan mampu menjaga stabilitas harga hasil produksi petani dan peternak. Dalam praktiknya, Kopdes Merah Putih akan menyerap hasil panen masyarakat dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan tengkulak. “Kalau ada produksi di desa itu yang tidak sesuai dengan harga yang kita tentukan, maka Kopdes bisa ambil alih. Contoh gabah, kalau harga di pasar di bawah, Kopdes bisa beli. Jadi dia offtaker,” jelasnya.

    Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi turut menekankan pentingnya akses pembiayaan sebagai faktor kunci dalam memperkuat kapasitas Kopdes Merah Putih. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menyatakan bahwa koperasi memiliki peran vital dalam memperluas akses permodalan masyarakat desa. “Saya harapkan forum ini juga dapat dimanfaatkan sebagai jejaring untuk saling belajar dari pengalaman para pelaku koperasi yang telah mengakses berbagai skema pembiayaan,” ujarnya dalam sebuah forum di Bandung.

    Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program pendukung, termasuk inkubasi usaha melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk meningkatkan kapasitas koperasi. Upaya ini diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi desa menjadi nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan. “Terdapat potensi desa untuk diolah menjadi nilai tambah dan dikembangkan bersama-sama dalam ekosistem Kopdes Merah Putih untuk kesejahteraan bersama,” tutup Destry.
    Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

  • Koperasi Merah Putih Dorong Laju Ekonomi hingga Daerah

    Jakarta – Upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan terus menunjukkan hasil yang semakin nyata melalui pengembangan Koperasi Merah Putih yang kini kian masif menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Program ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, sekaligus memperkuat kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat hingga ke tingkat desa.

    Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang, kinerja ekonomi Indonesia pada awal 2026 tetap menunjukkan ketahanan yang solid. Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026 tercatat berada di atas 5 persen, didorong oleh konsumsi domestik yang kuat serta meningkatnya produktivitas sektor-sektor unggulan di daerah. Dalam konteks ini, Koperasi Merah Putih hadir sebagai motor penggerak yang mampu menghubungkan potensi lokal dengan akses pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa sinergi berbagai program pemerintah berbasis kerakyatan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tepat sasaran mampu menggerakkan aktivitas ekonomi hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa penguatan ekonomi di wilayah pedesaan menjadi fondasi utama bagi ketahanan ekonomi nasional. “Ketika desa tumbuh dan berkembang secara produktif, maka struktur ekonomi nasional akan semakin kokoh dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

    “Koperasi Merah Putih adalah langkah nyata untuk membangun masyarakat desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing dalam jangka panjang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menekankan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi koperasi yang modern dan adaptif.

    “Penguatan koperasi dilakukan melalui digitalisasi, peningkatan kualitas SDM, serta perluasan akses pembiayaan agar koperasi mampu berkembang secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

    Dengan berbagai capaian tersebut, Koperasi Merah Putih semakin menegaskan perannya sebagai pilar utama penggerak ekonomi rakyat dan pemerataan kesejahteraan nasional.***

  • Kebijakan Turunkan Harga Pupuk Dinilai Strategi Tepat Lindungi Petani

    Oleh: Ravindra Tama

    Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dipandang sebagai langkah strategis dalam melindungi petani sekaligus menjaga stabilitas produksi pangan nasional di tengah tekanan global yang semakin kompleks. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar respons sesaat, tetapi bagian dari strategi antisipatif untuk menghadapi potensi krisis pupuk dunia akibat lonjakan harga internasional dan gangguan rantai pasok. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melihat keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pembacaan situasi global yang tepat, terutama ketika harga pupuk dunia melonjak lebih dari 40 persen akibat konflik di Timur Tengah, penutupan Selat Hormuz, serta kebijakan penghentian ekspor pupuk nitrogen oleh China. Dalam kondisi tersebut, pemerintah justru mengambil langkah berani dengan menurunkan harga pupuk di dalam negeri guna menjaga daya beli petani dan memastikan keberlanjutan produksi.

    Kebijakan ini mencakup pupuk urea, NPK, dan ZA yang menjadi kebutuhan utama petani di seluruh Indonesia. Selain intervensi harga, pemerintah juga melakukan reformasi besar dalam tata kelola pupuk dengan memangkas 145 regulasi melalui Instruksi Presiden. Langkah ini bertujuan mempercepat distribusi pupuk dari produsen hingga ke petani tanpa hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama. Akses pupuk juga diperluas melalui sistem berbasis KTP serta penguatan jaringan kios hingga tingkat desa, sehingga petani dapat memperoleh pupuk secara lebih mudah dan tepat waktu. Dampak dari kebijakan ini dinilai signifikan karena mampu menekan biaya produksi hingga ratusan ribu rupiah per hektare per musim tanam, sebuah penghematan yang sangat berarti bagi petani kecil.

    Lebih dari 16 juta petani disebut telah merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut, sekaligus mengurangi risiko kelangkaan pupuk di lapangan. Untuk menjaga keseimbangan dari sisi hilir, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah gabah sebesar Rp6.500 per kilogram agar pendapatan petani tetap terjaga. Andi Amran Sulaiman menilai pendekatan hulu-hilir ini sebagai pembeda utama kebijakan pertanian saat ini karena tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga menjamin harga jual hasil panen. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan stabilitas ekonomi bagi petani di tengah tekanan harga global yang tidak menentu.

    Keberhasilan kebijakan ini juga tercermin dari meningkatnya cadangan beras nasional yang telah melampaui 5 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi program peningkatan produksi seperti pompanisasi, perluasan areal tanam, serta penguatan penyerapan gabah oleh Bulog. Dengan stok yang kuat, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi potensi krisis pangan dibandingkan negara lain yang terdampak gejolak harga pupuk global. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

    Sementara itu, Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Yustina Retno Widiati menyoroti bahwa konflik geopolitik global, khususnya di Timur Tengah, telah memicu kenaikan harga pupuk dan bahan bakunya akibat hambatan logistik setelah penutupan Selat Hormuz. Ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku impor seperti fosfor dan kalium menjadi tantangan tersendiri yang harus diantisipasi. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah mitigasi dengan mempercepat pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku agar pembelian dapat dilakukan sebelum harga meningkat lebih tinggi. Pemerintah juga memastikan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi tetap stabil guna melindungi daya beli petani.

    Selain itu, pemerintah membuka peluang penambahan anggaran subsidi jika kebutuhan meningkat serta mendorong penggunaan pupuk organik sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk anorganik impor. Pemanfaatan pupuk organik berbasis bahan lokal dinilai sebagai solusi strategis dalam menghadapi ketidakpastian global sekaligus memperkuat kemandirian sektor pertanian. Dalam hal tata kelola, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 difokuskan pada sektor pertanian dan perikanan dengan prioritas pada 10 komoditas utama, termasuk padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.

    Dari sisi industri, SVP Pemasaran PT Pupuk Indonesia Persero Junianto Simare Mare memastikan bahwa kapasitas produksi nasional masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan kapasitas produksi urea mencapai sekitar 9,4 juta ton per tahun, Indonesia berada dalam posisi strategis sebagai salah satu produsen terbesar di dunia. Target produksi urea sebesar 7,9 juta ton pada 2026 dengan kebutuhan domestik sekitar 6,4 juta ton menunjukkan adanya surplus yang dapat dimanfaatkan untuk ekspor.

    Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi mencerminkan strategi terpadu pemerintah melalui intervensi harga, reformasi tata kelola, dan penguatan produksi nasional guna menjaga ketahanan pangan di tengah ketidakpastian global. Dalam setahun terakhir, pemerintah juga berhasil meningkatkan cadangan beras nasional, menstabilkan harga pangan, mempercepat distribusi pupuk digital, serta memperluas areal tanam sehingga kebijakan ini dinilai layak dipertahankan dan terus disempurnakan demi melindungi kesejahteraan petani.

    *) Pemerhati Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian

  • Implementasi PP TUNAS dari Regulasi ke Ruang Kelas

    Oleh : Arfan Heriyanto )*

    Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menandai langkah progresif negara dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks. Regulasi ini tidak hanya hadir sebagai perangkat hukum semata, tetapi juga sebagai kompas moral dan operasional dalam memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak Indonesia. Dalam konteks pendidikan, kehadiran PP TUNAS membuka jalan transformasi nyata dari kebijakan di atas kertas menjadi praktik konkret di ruang kelas, tempat di mana generasi masa depan dibentuk.

    Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam PP TUNAS. Guru tidak lagi hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai fasilitator literasi digital yang mampu membimbing siswa memahami batasan, etika, serta risiko dalam penggunaan teknologi. Dengan kerangka yang jelas dari pemerintah, sekolah kini memiliki legitimasi dan panduan untuk mengintegrasikan pelindungan anak dalam ekosistem pembelajaran digital, baik melalui kurikulum maupun aktivitas ekstrakurikuler.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pelindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial yang disesuaikan dengan tahapan usia dan kapasitas anak. Pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

    Salah satu aspek penting dari PP TUNAS adalah penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan dan privasi anak. Dalam praktik di ruang kelas, hal ini dapat diterjemahkan melalui penggunaan platform pembelajaran yang telah terverifikasi aman, serta penerapan kebijakan perlindungan data siswa. Sekolah didorong untuk lebih selektif dalam memilih aplikasi atau media digital, memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan tidak hanya efektif secara pedagogis, tetapi juga aman secara psikologis dan sosial bagi peserta didik.

    Lebih dari itu, implementasi PP TUNAS juga mendorong kolaborasi lintas sektor yang semakin solid. Dunia pendidikan tidak berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan orang tua, pemerintah, serta penyedia layanan teknologi. Orang tua, misalnya, memiliki peran penting dalam memperkuat nilai-nilai yang diajarkan di sekolah, menciptakan kesinambungan antara ruang belajar dan lingkungan rumah. Sementara itu, pemerintah melalui kementerian terkait terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal hingga ke tingkat satuan pendidikan.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pihaknya menyoroti tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital yang memadai. Sebagai langkah perlindungan, pemerintah mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak hingga usia minimal 16 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada kajian para ahli, termasuk psikolog dan tenaga medis. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

    Dalam perspektif yang lebih luas, PP TUNAS juga berkontribusi dalam membangun budaya digital yang sehat di kalangan anak-anak. Ruang kelas menjadi laboratorium sosial di mana siswa diajarkan untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga warga digital yang bertanggung jawab. Mereka dibekali kemampuan berpikir kritis, kesadaran akan jejak digital, serta empati dalam berinteraksi di dunia maya. Hal ini menjadi sangat penting di tengah maraknya konten negatif, perundungan siber, hingga paparan radikalisme digital yang dapat memengaruhi perkembangan mental anak.

    Optimisme terhadap implementasi PP TUNAS di ruang kelas kini semakin diperkuat oleh lonjakan kapasitas guru dalam penguasaan literasi digital. Berbagai program peningkatan kompetensi yang diinisiasi pemerintah telah melahirkan tenaga pendidik yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga bijak dalam mengadopsi teknologi. Kesiapan ini menjadi penting, karena guru kini memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek etika dan perlindungan anak, yang merupakan jantung dari keberhasilan regulasi ini di lapangan.

    Lebih dari sekadar instrumen hukum, PP TUNAS sejatinya adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi digital yang tangguh, cerdas, dan berkarakter. Ketika nilai-nilai perlindungan anak berhasil diinternalisasi ke dalam setiap proses pembelajaran, pemerintah sebenarnya sedang membangun ekosistem pendidikan yang aman dan inklusif. Di sinilah transformasi kebijakan berubah menjadi gerakan nyata, di mana perlindungan tidak lagi dipandang sebagai batasan, melainkan sebagai bentuk pemberdayaan bagi siswa.

    Dari ruang kelas yang terjaga inilah akan lahir generasi masa depan yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memegang teguh integritas dan tanggung jawab. Ini akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan bangsa Indonesia di era digital. Dengan langkah kolaboratif ini, optimisme bahwa setiap butir dalam regulasi PP TUNAS akan mampu melahirkan individu-individu hebat yang siap memimpin dunia dengan karakter yang mulia dan visi yang progresif.

    )* Pemerhati Komunikasi Publik

  • Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS

    Oleh: Dhita Karuniawati )*

    Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di satuan pendidikan tidak dapat berdiri sendiri sebagai sekadar regulasi normatif. Ia membutuhkan orkestrasi yang kuat dari hulu ke hilir mulai dari pemerintah daerah (Pemda) sebagai pengampu kebijakan hingga sekolah sebagai ruang praksis pendidikan sehari-hari. Tanpa penguatan kolektif lintas aktor, PP TUNAS berisiko berhenti pada tataran administratif tanpa dampak signifikan bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.

    Dalam konteks ini, peran Pemda menjadi krusial sebagai motor penggerak implementasi. Pemda tidak hanya bertugas menerjemahkan regulasi pusat ke dalam kebijakan daerah, tetapi juga memastikan adanya dukungan anggaran, pengawasan, dan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan. Lebih dari itu, Pemda juga menjadi simpul koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas pendidikan, dinas sosial, aparat penegak hukum, hingga komunitas masyarakat.

    Sejumlah pihak menekankan bahwa pendekatan implementasi PP TUNAS harus bersifat kolaboratif dan edukatif. Keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan aktif sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Regulasi ini bukan hanya tanggung jawab birokrasi, melainkan juga membutuhkan kesadaran kolektif di tingkat akar rumput.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan urgensi perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

    Meutya Hafid menyoroti tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital yang memadai. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi anak-anak saat ini adalah paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang tidak dikenal, hingga kecanduan gawai dan permainan daring. Kecanduan digital dapat berdampak serius terhadap proses belajar, hubungan sosial, hingga kesehatan anak. 

    Meutya Hafid juga mengingatkan bahwa interaksi di dunia digital lebih berisiko dibandingkan interaksi di dunia nyata, karena anak dapat terhubung dengan siapa saja tanpa batas wilayah, termasuk pihak yang tidak dikenal.

    Sebagai langkah perlindungan, pemerintah mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak hingga usia minimal 16 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada kajian para ahli, termasuk psikolog dan tenaga medis.  

    Meutya mengatakan bahwa peran sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui aturan turunan seperti pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

    Di tingkat daerah, dukungan legislatif juga memainkan peran penting. DPRD, sebagai lembaga representatif, memiliki fungsi pengawasan sekaligus penguatan kebijakan melalui regulasi turunan dan penganggaran. Anggota DPRD Kota Malang turut menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dalam implementasi PP TUNAS.

    Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan implementasi PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi, judi, dan kekerasan yang dapat merusak karakter dan perkembangan pola pikir mereka. Oleh karena itu, pendekatan edukatif ini diharapkan dapat membangun kesadaran penuh orang tua dalam melakukan pengawasan maksimal. Ini juga menanamkan pemahaman kepada anak sebagai bagian dari pola asuh yang efektif.

    Ginanjar Yoni Wardoyo menjelaskan bahwa wewenang pengawasan guru terhadap pelajar, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun, terbatas hanya di lingkungan sekolah. Hal ini menciptakan celah pengawasan ketika anak berada di rumah, di mana mereka mungkin menggunakan akun milik kerabat yang lebih tua. Oleh karena itu, edukasi yang menyentuh orang tua menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan digital anak.

    Pemerintah daerah didorong untuk bekerja sama dengan pihak sekolah agar memaksimalkan pertemuan dengan orang tua. Forum komite sekolah dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyosialisasikan PP TUNAS secara komprehensif. Melalui sosialisasi intensif ini, diharapkan kesadaran orang tua akan terbangun secara utuh.

    Kesadaran yang terbangun ini akan memungkinkan orang tua untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Selain itu, ini juga menanamkan pemahaman penting kepada anak tentang bahaya konten negatif. Keluarga merupakan ruang paling dini dan fundamental dalam mengedukasi anak-anak tentang penggunaan teknologi yang aman.

    Arah implementasi PP TUNAS sudah berada di jalur yang tepat, yakni mengedepankan pendekatan kolaboratif dan edukatif. Namun, tantangan terbesar terletak pada konsistensi dan keberlanjutan. Implementasi kebijakan tidak bisa bersifat sporadis atau tergantung pada momentum tertentu, melainkan harus menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi.

    Keberhasilan PP TUNAS akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemda dan sekolah mampu bekerja bersama dalam kerangka yang saling menguatkan. Dari pemda yang menyediakan kebijakan dan dukungan, hingga sekolah yang menerjemahkan nilai-nilai perlindungan anak ke dalam praktik nyata, semuanya harus bergerak dalam satu visi yang sama.

    PP TUNAS bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Dan masa depan itu hanya dapat terwujud jika ada penguatan kolektif yang nyata dari Pemda ke sekolah, dari kebijakan ke praktik, dari komitmen ke aksi.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS

    JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan institusi pendidikan terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Sinergi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan ruang digital yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan implementasi kebijakan tersebut hingga ke lingkungan terdekat anak, termasuk sekolah. Menurutnya, dukungan regulasi di tingkat daerah akan memudahkan masyarakat memahami tata kelola akses platform digital bagi anak.

    “Jadi, PP Tunas ini akan lebih mudah dilakukan secara implementasinya jika memang ada aturan semisal membatasi gawai ke sekolah. Jadi itu tadi dalam rangka hari pendidikan,” kata Meutya.

    Ia mencontohkan langkah konkret yang telah dilakukan salah satu sekolah, yakni SMPN 1 Jakarta, yang membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar. Kebijakan ini dinilai efektif mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital sekaligus meningkatkan fokus dalam proses pembelajaran. “Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas ini akan sangat terbantu jika ada aturan di bidang lain yang memang mengatur agar anak-anak ke sekolah tidak membawa gawainya,” ujarnya.

    PP TUNAS sendiri telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan menyasar delapan platform digital berisiko tinggi. Pemerintah juga menyiapkan perluasan implementasi melalui kewajiban evaluasi mandiri bagi platform lain hingga 6 Juni 2026. “Ini adalah PP yang ditandatangani dengan keteguhan dari Bapak Presiden yang membuat kita per hari ini berhasil mendapatkan komitmen dan juga implementasi dari delapan platform utama,” tambah Meutya.

    Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pemerintah daerah. Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abdul Choir, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat literasi digital sebagai fondasi utama pelindungan anak di ruang digital. “PP Tunas ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan inklusif. Anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi, tetapi harus dengan pendampingan dan arahan yang tepat,” ujarnya dalam Forum Sahabat Tunas di Lombok Tengah.

    Ia menekankan pentingnya kemampuan anak dalam memilah informasi di tengah derasnya arus digital. “Kita harus membiasakan anak-anak untuk memfilter informasi. Tidak semua yang diterima harus langsung dibagikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengingatkan bahwa risiko digital terhadap anak semakin kompleks, termasuk dampaknya terhadap kesehatan mental. “Ruang digital tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memengaruhi perkembangan mental anak. Ini yang harus kita kelola bersama,” katanya.

    Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, serta masyarakat, implementasi PP TUNAS diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan mendukung lahirnya generasi muda yang cerdas serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

    (*/rls)

  • Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah

    Jakarta — Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS sebagai upaya melindungi anak di ruang digital, dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah hingga ke lingkungan sekolah.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa dukungan regulasi dari pemerintah daerah akan mempermudah penerapan aturan tersebut di masyarakat, terutama dalam mengatur akses anak terhadap platform digital.

    “Jadi, PP Tunas ini akan lebih mudah dilakukan secara implementasinya jika memang ada aturan semisal membatasi gawai ke sekolah. Jadi itu tadi dalam rangka hari pendidikan,” ujar Meutya di Jakarta.

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan seperti pembatasan penggunaan gawai di sekolah dapat membantu anak-anak mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital sekaligus meningkatkan fokus dalam proses belajar.

    Sebagai contoh, salah satu sekolah di Jakarta Pusat, SMPN 1 Jakarta, telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendukung tujuan PP TUNAS.

    “Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas ini akan sangat terbantu jika ada aturan di bidang lain yang memang mengatur agar anak-anak ke sekolah tidak membawa gawainya,” kata Meutya.

    Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa penerapan PP TUNAS merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini adalah PP beliau, beliau yang tanda tangan dan keteguhan dari Bapak Presiden yang membuat kita per hari ini berhasil mendapatkan komitmen dan juga implementasi dari delapan platform utama,” ujarnya.

    Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperluas cakupan implementasi dengan memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi platform lain untuk menyelesaikan kewajiban evaluasi mandiri (self-assessment).

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak.

    Ia menyebut pelibatan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi kunci dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan optimal.

    “Semua harus terlibat dalam upaya tunas ini. Jadi untuk menjaga anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik, khususnya sosial media,” kata Tito.

  • Harga Pupuk Subsidi Diturunkan Presiden Prabowo untuk Dukung Sektor Pertanian

    Oleh: Rama Aditya Prakoso

    Langkah pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen di tengah tekanan global dinilai sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya merespons situasi, tetapi juga mengantisipasi potensi krisis pangan yang lebih luas. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut telah dirancang jauh sebelum konflik geopolitik di kawasan Asia Barat memicu gangguan rantai pasok pupuk dunia. Kebijakan ini memperlihatkan kemampuan membaca arah ketidakstabilan global sejak dini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional tidak dibuat secara reaktif, melainkan berbasis proyeksi jangka panjang.

    Dalam pandangan Andi Amran Sulaiman, langkah pemangkasan harga pupuk ini merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Kondisi global saat ini menunjukkan lonjakan harga urea yang signifikan, bahkan sempat menembus 720 dolar AS per ton sebelum turun ke kisaran 585 dolar AS per ton berdasarkan data Trading Economics. Kenaikan harga tersebut dipicu oleh konflik antara Israel dan Amerika Serikat melawan Iran yang berdampak pada penutupan Selat Hormuz sebagai jalur distribusi strategis. Selain itu, keputusan China menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama semakin memperparah situasi, sehingga banyak negara menghadapi ancaman krisis pupuk.

    Dampak dari kondisi global tersebut terasa terutama di negara-negara Asia Tenggara yang masih bergantung pada impor pupuk. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah Indonesia menjadi sangat relevan karena mampu meredam potensi gejolak di sektor pertanian. Diskon pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang telah diberlakukan sejak 2025 dengan total volume mencapai 9,8 juta ton senilai Rp46,87 triliun menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya produksi, tetapi juga memberikan kepastian bagi petani dalam merencanakan musim tanam.

    Selain menurunkan harga, pemerintah juga melakukan reformasi struktural dengan memangkas 145 regulasi terkait distribusi pupuk. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting karena selama ini rantai distribusi pupuk kerap dianggap terlalu panjang dan berbelit, sehingga menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk tepat waktu. Dengan penyederhanaan regulasi, distribusi pupuk menjadi lebih efektif dan efisien. Kini pupuk dapat diterima sebelum masa tanam, berbeda dengan kondisi sebelumnya di mana pupuk sering datang setelah panen.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi saat ini dalam kondisi aman bahkan melimpah. Dalam kunjungannya ke Palembang, ia menyampaikan bahwa stok pupuk tidak hanya mencukupi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga memungkinkan ekspor ke Australia. Ia juga mencatat adanya peningkatan serapan pupuk dari sebelumnya sekitar 6 juta ton per tahun menjadi 9 juta ton. Peningkatan ini berdampak langsung pada kenaikan produksi pertanian hingga 8 persen, yang menunjukkan efektivitas kebijakan pupuk dalam mendukung produktivitas petani.

    Data di Sumatera Selatan memperkuat gambaran tersebut. Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 mencapai 315 ribu ton, dengan realisasi 129 ribu ton hingga akhir April. Sementara itu, stok pupuk nasional berada di angka 1,1 juta ton, dan stok di wilayah Sumatera Selatan tercatat sebesar 8.100 ton. Angka-angka ini menunjukkan kesiapan logistik yang memadai untuk mendukung kebutuhan petani di lapangan, sekaligus menjadi indikator bahwa distribusi pupuk berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Tidak hanya itu, perubahan sistem di tubuh Pupuk Indonesia dari skema cost-plus menjadi mark to market juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi. Zulkifli Hasan menilai perubahan ini mampu menghasilkan penghematan hingga 20 persen dan membuka peluang pembangunan tujuh pabrik baru dalam lima tahun ke depan. Salah satu pabrik tersebut direncanakan berada di Sumatera Selatan, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas produksi pupuk nasional sekaligus mendukung kebutuhan domestik secara berkelanjutan.

    Dalam konteks yang lebih luas, capaian sektor pertanian Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Perubahan ini menjadi indikator kuat bahwa kebijakan pemerintah di sektor pertanian mulai menunjukkan hasil nyata. Selain itu, harga gabah petani juga mengalami peningkatan dari sekitar Rp3.500 menjadi Rp6.500 per kilogram, yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani.

    Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa kebijakan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, dimulai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang dihimpun pemerintah dan diteruskan ke Kementerian Pertanian. Dalam skema ini, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam penyediaan dan distribusi pupuk langsung kepada petani. Mekanisme tersebut dinilai sebagai implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan nasional melalui tiga pilar utama, yaitu pangan, air, dan energi.

    Dengan demikian, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi bukan sekadar langkah jangka pendek, melainkan bagian dari strategi besar dalam membangun sektor pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. Ke depan, konsistensi implementasi kebijakan serta pengawasan yang ketat menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh petani di seluruh Indonesia. Dukungan terhadap sektor pertanian harus terus diperkuat karena sektor ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan program ini demi masa depan pertanian Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

    *) Pengamat Kebijakan Pangan dan Ketahanan Nasional

  • Koperasi Merah Putih Berbasis Merek Kolektif Siap Jadi Motor Ekonomi Lokal

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat layanan terpadu di tingkat desa. Selain menjadi penggerak ekonomi lokal, koperasi ini juga dirancang menghadirkan layanan kesehatan melalui klinik dan gerai obat, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar yang selama ini belum merata.

    “Sebentar lagi kita akan resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih. Kemungkinan dua atau tiga minggu lagi,” kata Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih bukan sekadar konsep, melainkan memiliki wujud fisik yang nyata dan terintegrasi. Fasilitas yang disiapkan tidak hanya mencakup klinik dan gerai obat, tetapi juga gudang, cold storage, kendaraan operasional, hingga alat pengering untuk mendukung aktivitas ekonomi dan distribusi.

    “Koperasi ini nyata, bukan fiktif. Coba dibuka dalam sejarah dunia, ada nggak 25 ribu atau 30 ribu bisa dibangun dalam satu tahun?” ujar Presiden Prabowo.

    Di sisi lain, pemerintah memastikan Kopdes Merah Putih juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi desa, khususnya pada sektor pangan. Koperasi akan bertindak sebagai offtaker atau penjamin pembelian hasil produksi warga, sehingga harga komoditas tetap terjaga dan petani tidak dirugikan oleh fluktuasi pasar.

    “Kalau ada produksi di desa yang tidak sesuai dengan harga yang kita tentukan, maka Kopdes bisa ambil alih. Contoh gabah, kalau di pasar di bawah Rp6.500, Kopdes bisa beli. Jadi dia offtaker,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan.

    Lebih jauh, koperasi ini juga akan menjadi instrumen penting dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Dengan sistem keanggotaan yang terstruktur, distribusi bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), beras, hingga beasiswa dapat diawasi secara lebih ketat dan transparan di tingkat desa.

    “Nanti bantuan PKH harus tepat sasaran, bukan karena kedekatan dengan kepala desa, tetapi betul-betul memang orang yang layak untuk mendapatkan. Itu nanti fungsinya Kopdes,” kata Zulkifli.

    Tak hanya itu, Kopdes Merah Putih juga dirancang sebagai pusat distribusi barang subsidi seperti pupuk dan gas elpiji. Integrasi layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan dalam satu kelembagaan dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

    “Bantuan-bantuan pemerintah dan barang subsidi nanti akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Jadi, tujuannya sangat strategis,” ujar Zulkifli.

  • Koperasi Desa Merah Putih Dorong Merek Kolektif untuk Perkuat Daya Saing UMKM

    Jakarta – Transformasi koperasi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi lokal, namun masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar yang perlu segera dibenahi.

    Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyoroti bahwa jumlah koperasi di Indonesia sebenarnya sangat besar, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan kualitas dan keberlanjutan yang diharapkan.

    Data Kementerian Koperasi tahun 2025 mencatat sekitar 220.000 koperasi, namun banyak yang tidak aktif dan hanya menyisakan papan nama tanpa kegiatan ekonomi nyata.

    Ia menjelaskan, salah satu kendala utama koperasi produksi adalah belum adanya produk unggulan dengan identitas merek yang kuat.

    “Melalui merek kolektif, anggota koperasi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Mereka terhubung dalam satu ekosistem produksi dan pemasaran yang saling menguatkan. Ini akan meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan anggota,” kata Bamsoet.

    Ia menegaskan, Koperasi Merah Putih harus berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi daerah dengan peran yang lebih luas, mulai dari produksi hingga distribusi.

    “Kita ingin koperasi menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Ketika produk lokal memiliki merek yang kuat dan sistem distribusi yang efisien, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat di sekitar koperasi,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menyatakan pemerintah tengah mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengejar ketertinggalan koperasi dari sektor lain.

    “Kalau kemarin berapa puluh tahun badan usaha milik swastanya maju, badan usaha milik negaranya maju, tapi badan usaha koperasinya ketinggalan jauh dari sisi aset, peluang usaha, maupun partisipasi masyarakat,” kata Ferry.

    Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Presiden sejak awal pemerintahan.

    “Presiden sejak awal terpilih sudah minta kepada kami untuk menjalankan pembaruan koperasi untuk mengejar ketertinggalan itu,” lanjutnya.

    Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai keberhasilan koperasi sangat bergantung pada keterkaitannya dengan ekonomi lokal.

    “Koperasi bukan bekerja hanya untuk koperasi, tapi untuk menggerakkan ekonomi dasar. Jadi semestinya ada efek multiplier-nya termasuk terhadap penciptaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya peran koperasi sebagai agregator produk lokal yang menghubungkan pelaku usaha kecil dengan pasar yang lebih luas.

    Namun, ia juga mengingatkan agar pengembangan koperasi tidak justru mengganggu pelaku usaha yang sudah ada.