Penulis: restiana818@gmail.com

  • Mudik Gratis dan Diskon Tiket Gerakkan Ekonomi Daerah di Libur Nataru

    Oleh : Permata Indasari )*

    Pemerintah memperkuat upaya mendorong mobilitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) melalui program Mudik Gratis, peningkatan pengawasan transportasi, serta penguatan keselamatan perjalanan. Program dengan kuota 2.882 penumpang dan 70 bus menuju 10 kota tujuan ini diharapkan membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan transportasi yang terjangkau, aman, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat selama liburan akhir tahun.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa program Mudik Gratis Nataru tahun ini disiapkan untuk transportasi darat. Sepuluh kota tujuan yang dilayani meliputi Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Madiun. Pendaftaran dibuka mulai 2 Desember 2026 melalui situs resmi Kementerian Perhubungan, dengan jadwal keberangkatan pada 22–23 Desember 2026. Program ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa harus menanggung seluruh biaya perjalanan secara mandiri, terutama ketika harga transportasi cenderung meningkat akibat tingginya permintaan menjelang perayaan akhir tahun.

    Aan Suhanan menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh akses perjalanan yang lebih terjangkau. Pada Nataru 2026/2027, program Mudik Gratis difokuskan pada perjalanan keberangkatan berdasarkan evaluasi pemanfaatan armada sebelumnya. Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan layanan satu arah tersebut saat merencanakan perjalanan akhir tahun. Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rudi Irawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya. Tingkat keterisian bus pada perjalanan balik dinilai belum optimal sehingga kapasitas perlu difokuskan pada keberangkatan. Evaluasi semacam ini penting agar penyelenggaraan program publik lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Program Mudik Gratis juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat mendorong belanja untuk makanan, transportasi lokal, penginapan, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Daerah tujuan pun berpeluang memperoleh manfaat dari kunjungan keluarga dan wisatawan selama liburan. Namun, dampak tersebut perlu didukung kesiapan pelaku usaha, kelancaran transportasi, dan pengendalian harga agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat setempat. Dengan demikian, perjalanan mudik tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga kesempatan memperkuat perputaran ekonomi di berbagai wilayah.

    Dari sisi pengelolaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan menyiapkan dukungan teknologi melalui aplikasi MitraDarat yang akan menampilkan peta tematik informasi pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check. Dasbor pemantauan juga disiapkan di posko pusat dengan mengintegrasikan data dari berbagai pemangku kepentingan. Rudi Irawan mengatakan pembahasan Surat Keputusan Bersama mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan masih berlangsung, termasuk ketentuan pembatasan operasional angkutan barang. Koordinasi dengan kepolisian, Badan Pengatur Jalan Tol, dan instansi terkait diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas dengan situasi lapangan. Kementerian Perhubungan berharap kualitas pelayanan Nataru meningkat, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 87,43 persen.

    Sementara itu, PT Jasa Raharja memperkuat pencegahan kecelakaan dan percepatan penanganan korban menjelang Nataru. Langkah tersebut penting karena jumlah penumpang kapal diperkirakan meningkat sekitar 5 persen selama periode liburan. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penurunan tingkat fatalitas kecelakaan harus menjadi prioritas, khususnya selama golden hour, yaitu 30–60 menit pertama setelah kecelakaan ketika pertolongan cepat sangat menentukan kondisi korban. Jasa Raharja mendorong kerja sama dengan rumah sakit, klinik, ambulans, dan masyarakat untuk mempercepat penanganan. Pemetaan fasilitas kesehatan terdekat serta ketersediaan kendaraan medis turut menjadi perhatian dalam persiapan tersebut.

    Jasa Raharja juga memanfaatkan aplikasi MyGasFriend yang dilengkapi fitur pelaporan kecelakaan. Informasi dapat disampaikan oleh kepolisian, relawan, keluarga, teman korban, maupun komunitas pengemudi transportasi daring. Awaluddin menilai edukasi pertolongan pertama perlu diperluas agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang memperburuk cedera. Korban dengan dugaan cedera kepala atau patah tulang, misalnya, tidak boleh sembarangan dipindahkan tanpa memperhatikan kondisi dan prosedur penanganan yang tepat. Selain itu, perusahaan mendukung pemeriksaan kelaikan kendaraan, forum keselamatan lalu lintas, serta kampanye safe riding dan safe driving.

    Untuk memperkuat pengawasan, Jasa Raharja menyiapkan pos pemantauan keselamatan terpadu. Pada periode sebelumnya, sekitar 25–30 pos ditempatkan di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Pulau Jawa. Jumlah pos pada Nataru 2026–2027 berpeluang bertambah sesuai kebutuhan, khususnya di titik rawan kecelakaan. Awaluddin mengatakan persiapan telah dimulai sejak Oktober 2026 agar koordinasi antarpihak semakin matang. Ia berharap penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru berjalan lebih baik serta terus disempurnakan.

    Pada akhirnya, Mudik Gratis dan penguatan keselamatan transportasi harus berjalan beriringan agar manfaat libur Nataru dirasakan secara luas. Pemerintah, operator transportasi, pelaku usaha, dan masyarakat perlu menjaga kelancaran perjalanan, mematuhi aturan, serta mengutamakan keselamatan. Dengan layanan terjangkau, pengawasan konsisten, dan kesiapan daerah menyambut pengunjung, libur akhir tahun diharapkan tidak hanya menjadi momen berkumpul bersama keluarga, tetapi juga penggerak ekonomi lokal yang aman dan berkelanjutan.

    )* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

  • Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla

    Oleh Kailani Athira )*

    Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan.

    Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional.

    Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat.

    Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum.

    Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan.

    Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

    Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks.

    Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap.

    )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

  • Satgas Karhutla Perkuat Penindakan Korporasi Lintas Negara

    Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kolaborasi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan. Kerja sama ini diarahkan untuk mengusut aliran keuangan perusahaan yang terbukti berkaitan dengan kebakaran hutan, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum lintas negara.

    Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir setelah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua negara membahas langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi, khususnya dalam pertukaran data dan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

    Arrmanatha mengatakan, satgas gabungan nantinya berperan sebagai wadah koordinasi untuk mendukung pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan berbagai bukti yang diperlukan dalam proses penindakan. Dengan mekanisme tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengikuti jejak transaksi keuangan yang berhubungan dengan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

    “Pembentukan satuan tugas bersama ini menjadi pembahasan penting untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ungkap Arrmanatha.

    Ia juga menyambut positif kesediaan Singapura untuk membuka akses informasi korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla. Menurutnya, dukungan tersebut dapat membantu Indonesia memperoleh bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan dan proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar memadamkan kebakaran yang terjadi. Penelusuran sumber pendanaan juga diperlukan agar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mendukung pemulihan lahan dan aset yang rusak serta membuka peluang kolaborasi dalam persoalan lintas negara lainnya, termasuk praktik under-invoicing.

    Di sisi lain, Vivian Balakrishnan memastikan pemerintah Singapura menerima usulan pembentukan satgas bersama tersebut. Ia menyatakan kesediaan negaranya untuk memperkuat koordinasi dan berbagi informasi dengan Indonesia.

    “Usulan Pak Arrmanatha mengenai pembentukan satuan tugas gabungan telah kami terima dan Singapura menyatakan persetujuannya,” kata Vivian.

    Ia menambahkan, Singapura akan memanfaatkan perangkat hukum, aturan regulasi, serta instrumen ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti melanggar ketentuan. Melalui kolaborasi ini, kedua negara berharap penegakan hukum semakin efektif dan memberikan efek jera bagi perusahaan agar tidak mengulangi tindakan yang merusak lingkungan. (*)

  • Pemerintah Perluas Akses Transportasi Terjangkau untuk Libur Nataru

    JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program Mudik Gratis untuk menyambut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) dengan menyediakan 70 unit bus berkapasitas 2.882 penumpang. Layanan ini menjangkau 10 kota tujuan dan memberikan alternatif perjalanan tanpa biaya tiket bus bagi masyarakat, sekaligus mendukung mobilitas yang aman dan terjangkau selama libur akhir tahun. Pendaftaran dijadwalkan mulai 2 Desember 2026, sedangkan keberangkatan peserta berlangsung pada 22–23 Desember 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penyediaan bus gratis menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

    “Untuk transportasi darat, kami menyiapkan program mudik gratis dengan dukungan 70 bus yang melayani perjalanan ke 10 kota,” kata Aan.

    Adapun kota yang masuk dalam daftar tujuan meliputi Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Madiun. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs web resmi Kementerian Perhubungan dengan mengikuti persyaratan yang berlaku. Karena kuota terbatas, masyarakat perlu memperhatikan informasi pendaftaran agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

    Pada pelaksanaan Nataru 2026/2027, program Mudik Gratis difokuskan pada perjalanan keberangkatan berdasarkan evaluasi pemanfaatan armada pada tahun sebelumnya. Fokus ini diarahkan untuk mengoptimalkan kapasitas bus yang tersedia agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan perjalanan.

    Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rudi Irawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memaksimalkan pemanfaatan armada yang tersedia.

    “Untuk tahun ini, layanan difokuskan pada perjalanan keberangkatan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya, pemerintah mengarahkan pemanfaatan armada pada layanan keberangkatan dengan mempertimbangkan tingkat keterisian bus. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan program dan memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh fasilitas perjalanan gratis,” jelas Rudi.

    Untuk mendukung keselamatan dan kelancaran perjalanan, Kementerian Perhubungan menyiapkan pemanfaatan aplikasi MitraDarat untuk menyajikan informasi terkait pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check). Integrasi data melalui dasbor posko pusat juga ditujukan untuk membantu pemantauan kondisi transportasi dan mendukung koordinasi penanganan selama periode Nataru.

    Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama Nataru juga disiapkan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pembahasan ketentuan operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, mendukung keselamatan pengguna jalan, dan mengantisipasi kepadatan pada jalur strategis.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Pengatur Jalan Tol, serta pihak terkait lainnya untuk mengelola lalu lintas sesuai kondisi di lapangan. Kami berharap pelayanan Nataru tahun ini semakin baik, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 87,43 persen,” ujar Rudi.

    Program Mudik Gratis Nataru 2026/2027 menjadi salah satu upaya menyediakan pilihan perjalanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Melalui persiapan armada, pemeriksaan keselamatan kendaraan, dan koordinasi pengelolaan lalu lintas, pemerintah berupaya mendukung mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Calon peserta diimbau memantau kanal resmi Kementerian Perhubungan untuk memperoleh informasi pendaftaran dan persyaratan program. (*)

  • Reformasi Pasar Modal Menjawab Kritik dengan Pembenahan Nyata

    Oleh: Fadia Annisa )*

    Kepercayaan investor menjadi salah satu fondasi utama bagi pasar modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, kritik terhadap transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi perlu dijawab melalui pembenahan tata kelola yang konkret. Pemerintah bersama otoritas pasar modal kini mempercepat reformasi untuk memastikan perdagangan berlangsung secara transparan, adil, dan memberikan perlindungan kepada seluruh investor.

    Evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai persoalan struktural. MSCI menyoroti keterbukaan informasi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi memengaruhi kemampuan investor dalam mengambil keputusan. Kritik ini perlu dijadikan dorongan untuk meningkatkan kualitas pasar, bukan sekadar persoalan mempertahankan posisi Indonesia dalam indeks investasi global.

    Keseriusan pembenahan mulai terlihat melalui langkah penegakan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas perdagangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

    Penegakan hukum tidak hanya diwujudkan melalui pemberian denda, tetapi juga berbagai tindakan administratif lainnya. OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, dan enam perintah tertulis. Pada periode yang sama, denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran keterlambatan.

    Besarnya sanksi memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal merupakan kewajiban seluruh pelaku industri. Pengawasan juga tidak cukup hanya dilakukan dengan memantau pergerakan harga saham, tetapi harus memastikan setiap transaksi berlangsung sesuai aturan. Dengan penindakan konsisten, ruang bagi praktik perdagangan tidak wajar diharapkan semakin terbatas sehingga investor memperoleh lingkungan investasi yang lebih aman.

    OJK turut membuka kemungkinan membawa pelanggaran ke proses pidana apabila ditemukan bukti yang mencukupi. Manipulasi pasar, penciptaan harga tidak wajar melalui coordinated trading, serta penyebaran informasi menyesatkan menjadi sejumlah tindakan yang dapat diproses melalui jalur hukum. Hasan menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak harus berhenti pada sanksi administratif apabila pelanggaran yang ditemukan memerlukan proses peradilan.

    Di luar penindakan, pemerintah memperbaiki struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat melalui peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk memperbesar jumlah saham yang tersedia bagi investor sehingga likuiditas perdagangan dapat meningkat. Ketersediaan saham publik yang lebih memadai juga diharapkan membantu menciptakan pembentukan harga yang lebih wajar berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.

    Transparansi kepemilikan diperkuat melalui keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen dan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC). Pemerintah turut mendorong audit beneficial ownership untuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari kepemilikan saham.

    Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menjelaskan bahwa reformasi dilakukan secara terukur melalui peningkatan kualitas data kepemilikan, percepatan penerapan free float, dan penguatan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Pemerintah juga menyiapkan Joint Task Force yang melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Pembuktian reformasi menjadi aspek penting agar perubahan tata kelola tidak berhenti pada pengumuman kebijakan. Pemerintah perlu menyusun peta jalan dengan indikator terukur, menunjukkan hasil implementasi, serta membangun komunikasi dengan investor global. Langkah tersebut akan membantu memastikan bahwa peningkatan transparansi dan pengawasan benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dinilai oleh pelaku pasar.

    Dari sisi iklim investasi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani, mengakui bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam memperbaiki transparansi dan tata kelola. Perbaikan tersebut penting untuk mempertahankan kepercayaan investor sekaligus mendorong masuknya investasi berkualitas. Pengakuan ini menunjukkan bahwa reformasi membutuhkan evaluasi berkelanjutan dan kesediaan pemerintah untuk memperbaiki kelemahan yang masih ditemukan.

    Kepastian menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di Indonesia. Rosan menjelaskan bahwa investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) membutuhkan komitmen jangka panjang karena melibatkan pembangunan fasilitas produksi, pabrik, hingga smelter. Oleh sebab itu, investor membutuhkan stabilitas politik, keamanan, serta kebijakan yang konsisten agar kegiatan usaha dapat direncanakan secara terukur tanpa menghadapi perubahan yang sulit diprediksi.

    Keberhasilan reformasi pada akhirnya tidak cukup diukur dari respons MSCI atau posisi Indonesia dalam indeks global. Pasar modal yang sehat harus mampu melindungi investor ritel, menyediakan informasi yang dapat dipercaya, dan memberikan akses pembiayaan lebih luas bagi dunia usaha. Dradjad menempatkan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan pembenahan, bukan sekadar pencapaian peringkat indeks.

    Kritik terhadap pasar modal Indonesia seharusnya menjadi titik awal bagi perubahan yang lebih mendasar. Penegakan hukum yang tegas, keterbukaan kepemilikan, peningkatan free float, dan pengawasan terintegrasi merupakan langkah konkret untuk memperbaiki kepercayaan pasar. Apabila dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, reformasi ini dapat memperkuat kredibilitas pasar modal sekaligus menjadikannya instrumen yang semakin efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    )* Pengamat Bidang Ekonomi

  • Upah 2027 Menjawab Kebutuhan Hidup Layak Pekerja

    Oleh: Nadira Citra Maheswari)*

    Pembahasan mengenai upah minimum tahun 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan masyarakat, kebijakan pengupahan tidak cukup hanya berorientasi pada angka kenaikan. Kebijakan tersebut perlu memastikan bahwa pekerja memperoleh penghasilan yang semakin mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, sementara kegiatan usaha tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan landasan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2027 dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL sebagai salah satu masukan dalam penetapan UMP 2027. Perhitungan itu menggunakan data yang telah dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Proses penghitungan masih berlangsung agar hasilnya dapat segera disampaikan kepada publik.

    Langkah tersebut menunjukkan bahwa penetapan upah minimum tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah berupaya menyiapkan dasar kebijakan yang terukur, dengan mempertimbangkan data dan kondisi yang relevan. Penggunaan estimasi KHL menjadi penting karena kebutuhan pekerja terus berkembang, baik dari sisi pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Dengan memperhatikan komponen-komponen tersebut, kebijakan pengupahan diharapkan semakin dekat dengan realitas kehidupan pekerja.

    Kehadiran KHL dalam proses perumusan UMP juga memberi pesan bahwa kesejahteraan pekerja tetap menjadi perhatian utama. Upah bukan sekadar imbalan atas pekerjaan, melainkan salah satu penopang kualitas hidup keluarga. Penghasilan yang memadai dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjaga kesehatan, mendukung pendidikan anak, serta memiliki ruang untuk merencanakan masa depan. Karena itu, pembahasan UMP 2027 perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda peningkatan kualitas hidup masyarakat pekerja.

    Di sisi lain, kebijakan upah minimum perlu dirancang dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi perekonomian setiap daerah. Tingkat harga, struktur industri, produktivitas, serta kemampuan perusahaan tidak selalu sama antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Pendekatan yang mempertimbangkan kondisi daerah dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan pekerja dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja.

    Perhatian terhadap keseimbangan tersebut juga tercermin dalam ketentuan pengupahan yang menjadi acuan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Kerangka ini memberi ruang bagi pemerintah untuk memperhitungkan perkembangan ekonomi sekaligus kondisi ketenagakerjaan. Penerapan formula berbasis indikator diharapkan membuat proses penetapan upah lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Presiden juga memiliki perhatian terhadap upaya memperkuat kesejahteraan pekerja. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, menyampaikan pandangan mengenai besaran kenaikan upah minimum 2027. Ia mengusulkan kenaikan pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut menjadi salah satu pandangan yang dapat memperkaya pembahasan, terutama dalam melihat kebutuhan pekerja di tengah perkembangan harga dan kondisi ekonomi.

    Said Iqbal turut menyampaikan simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan hasil perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Angka tersebut merupakan usulan atau simulasi, bukan keputusan resmi pemerintah. Kehadiran berbagai pandangan dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar dan penting. Masukan dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemerintah dapat menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan yang seimbang.

    Proses dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu terus diperkuat. Pekerja memiliki pengalaman langsung mengenai kebutuhan hidup dan daya beli, sedangkan pengusaha memahami kondisi operasional, produktivitas, dan tantangan industri. Pemerintah berperan menjembatani kepentingan tersebut melalui kebijakan yang adil serta berpijak pada data. Dialog yang terbuka akan membantu setiap pihak memahami pertimbangan yang digunakan dan mengurangi kesenjangan pandangan dalam menentukan besaran upah.

    Keberhasilan kebijakan pengupahan tidak hanya diukur dari persentase kenaikan yang diumumkan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan itu memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli, mendorong produktivitas, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Upah yang semakin layak dapat menjadi pendorong semangat kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada saat yang sama, dunia usaha yang kuat akan memiliki kapasitas lebih besar untuk mempertahankan pekerja, mengembangkan usaha, dan membuka kesempatan kerja baru.

    Persiapan UMP 2027 melalui penghitungan KHL menjadi langkah untuk memastikan kebutuhan pekerja terakomodasi secara nyata dalam kebijakan pemerintah. Masyarakat tentu menantikan pengumuman resmi ini dengan optimisme bahwa proses yang berjalan mampu menghasilkan keputusan yang seimbang bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.

    Kejelasan informasi dan keterbukaan mengenai tahapan serta indikator penghitungan akan semakin memperkuat kepercayaan publik. Ketika pekerja dan pelaku usaha dapat memahami dasar dari keputusan tersebut, kebijakan pengupahan tidak hanya dipandang adil, tetapi juga hadir sebagai wujud dialog yang inklusif. Berbekal data yang matang dan komunikasi yang selaras, penetapan UMP 2027 diharapkan dapat menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di masa depan.

    *) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

  • Pemerintah Perluas Kerja Sama Internasional untuk Berantas Karhutla

    Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Singapura memperkuat kolaborasi internasional untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan, memperkuat pertukaran informasi, serta menelusuri aliran keuangan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

    Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk mempersempit peluang perusahaan menghindari tanggung jawab hukum. Ia menegaskan, Indonesia siap bekerja sama dengan Singapura dan negara lainnya untuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan.

    “Indonesia memiliki tekad untuk memperkuat kolaborasi dengan Singapura serta berbagai pihak lainnya agar siapa pun yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dapat dibawa ke hadapan pengadilan,” ujar Arrmanatha.

    Dalam pelaksanaannya, satgas akan mengoptimalkan pertukaran data, pemanfaatan informasi intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti yang melibatkan yurisdiksi kedua negara. Upaya tersebut juga mencakup pemeriksaan transaksi perusahaan untuk mengidentifikasi sumber pendanaan maupun keuntungan yang berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

    Arrmanatha menilai bahwa upaya mengatasi karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Ia berharap pertukaran data tersebut dapat memperkuat pembuktian dan mendorong pertanggungjawaban korporasi tanpa terkendala batas wilayah.

    “Jangan sampai perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan justru memanfaatkan perbedaan wilayah negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

    Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa persoalan kabut asap merupakan tantangan bersama yang tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Menurutnya, kedua negara perlu menyatukan langkah melalui koordinasi, pertukaran informasi, dan penguatan kebijakan pencegahan.

    Vivian menjelaskan bahwa Singapura tengah mengkaji penguatan instrumen hukum agar perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan pencemaran lingkungan lintas negara dapat dimintai pertanggungjawaban.

    “Pembentukan satgas ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Singapura memahami pentingnya tindakan bersama untuk menghadapi persoalan kabut asap yang dampaknya melampaui batas negara,” ungkap Vivian.

    Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla semakin terarah dan memberikan efek jera. Seluruh proses penindakan tetap harus mengutamakan bukti yang sah serta mengikuti peraturan hukum masing-masing negara. (*)

  • Mudik Gratis dan Diskon Tiket Permudah Perjalanan Masyarakat saat Libur Nataru

    JAKARTA — Pemerintah menyiapkan program mudik gratis dan stimulus potongan harga tiket untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Paket kebijakan ini mencakup angkutan darat, udara, kereta api, laut, dan penyeberangan, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan perjalanan sesuai kebutuhan dan anggaran.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan program mudik gratis tahun ini menyediakan 70 bus dengan kapasitas 2.882 penumpang menuju 10 kota di Pulau Jawa. Keberangkatan dijadwalkan pada 22–23 Desember 2026 dari Jakarta, dengan tujuan Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Madiun.

    “Untuk darat kita menyiapkan 70 bus untuk 10 kota tujuan. Mulai tanggal 12 Desember pembukaan pendaftaran untuk perjalanan tanggal 22-23,” ujar Aan.

    Pendaftaran direncanakan dilakukan secara daring pada 12–21 Desember 2026 melalui portal resmi Kemenhub.

    Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Rudi Irawan, menjelaskan layanan mudik gratis kali ini difokuskan pada perjalanan berangkat. Keputusan itu mengacu pada evaluasi tahun sebelumnya, ketika keterisian bus untuk perjalanan arus balik belum optimal.

    “Saat ini masih berangkat saja, karena evaluasi tahun lalu kadang peminatnya (arus balik) nggak full. Jadi sekarang coba dioptimalkan untuk berangkatnya,” jelas Rudi.

    Ia juga menyebut pendaftaran online diterapkan untuk membantu mengelola kuota dan mencegah penyalahgunaan.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Badan Pengatur Jalan Tol, dan lain sebagainya untuk manajemen lalu lintas situasional dan diskresi. Kami berharap penyelenggaraan Nataru tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 87,43 persen,” pungkas Rudi.

    Di jalur udara, pemerintah mengalokasikan Rp722 miliar untuk stimulus tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut menggabungkan PPN ditanggung pemerintah dan pengurangan sejumlah biaya bandara.

    “Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman.

    Stimulus penerbangan berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Pemerintah juga menyiapkan anggaran total sekitar Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi Nataru, termasuk diskon 30% tiket kereta api dan tarif dasar kapal laut serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan.

    Kombinasi mudik gratis dan keringanan tarif ini diharapkan menekan beban perjalanan keluarga, memperluas akses mobilitas, dan menjaga perjalanan akhir tahun tetap aman serta terjangkau.***

  • Dukungan ASEAN Perkuat Momentum Reformasi Pasar Modal Indonesia

    Oleh: Alexandro Dimitri*)

    Pasar modal yang sehat bukan sekadar ditandai kenaikan indeks atau derasnya arus investasi. Ukuran utamanya ialah kesetaraan informasi, kewajaran transaksi, tanggung jawab perusahaan, dan kemampuan menyalurkan dana publik ke sektor produktif. Karena itu, dukungan ASEAN terhadap reformasi pasar modal Indonesia harus menjadi peluang mempercepat pembenahan, bukan hanya apresiasi diplomatik.

    Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan ke-45 ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) di Manila, Filipina, pada 25 Oktober 2026. Forum regulator pasar modal ASEAN itu mendukung reformasi strategis Indonesia, terutama penguatan transparansi, penindakan pelanggaran, dan peningkatan likuiditas. Pengakuan ini penting karena pasar modal semakin terhubung lintas negara. Tata kelola dan kepercayaan investor kini menjadi bagian dari daya saing kawasan.

    Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus E. Siregar, memandang dukungan ACMF sebagai pengakuan regional terhadap langkah pembenahan Indonesia. Momentum ini, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal nasional. OJK berkomitmen melanjutkan reformasi melalui perbaikan tata kelola, keterbukaan informasi, efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum. Tujuannya bukan sekadar membuat pasar menarik, melainkan membangun struktur perdagangan yang transparan, likuid, dan efisien sekaligus melindungi investor.

    Agenda tersebut sejalan dengan Action Plan ACMF 2026–2030 yang memprioritaskan konektivitas pasar, keuangan berkelanjutan, tata kelola perusahaan, keuangan syariah, dan penegakan hukum. Kerja sama lintas negara, termasuk pengembangan pencatatan saham antarnegara dan produk investasi kolektif, berpotensi memperluas pilihan pendanaan serta akses investor. Namun, integrasi hanya akan bermanfaat jika setiap pasar memiliki fondasi pengawasan yang kredibel. Tanpa transparansi dan penindakan konsisten, keterhubungan justru dapat mempercepat penularan gejolak dan praktik merugikan.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan. Bersama Bursa Efek Indonesia dan lembaga penyelenggara pasar modal, OJK menjalankan delapan inisiatif prioritas yang mencakup likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, dan kolaborasi. Agenda tersebut antara lain peningkatan bertahap batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen, keterbukaan pemilik manfaat, pengungkapan kepemilikan di atas satu persen, pendalaman klasifikasi investor, serta publikasi konsentrasi kepemilikan saham. Kebijakan ini diarahkan agar investor dapat menilai risiko berdasarkan informasi yang lebih terang.

    Friderica juga melaporkan bahwa fundamental emiten menunjukkan daya tahan. Pada triwulan II 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan 74 persen dari 962 emiten membukukan laba. Capaian ini menunjukkan bahwa evaluasi tata kelola perlu berjalan seiring dengan pengakuan atas kekuatan kegiatan usaha. Namun, fundamental positif harus ditopang pasar yang adil. Kinerja perusahaan tidak akan tercermin optimal apabila struktur kepemilikan kabur atau transaksi tidak berlangsung wajar.

    Tantangan itu terlihat dari konsultasi MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan final belum ditetapkan. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat akhir Juni 2027. Situasi ini perlu disikapi dengan kepala dingin, bukan defensif. Indonesia perlu menunjukkan bukti bahwa pembenahan diterapkan, pelanggaran ditindak, dan regulasi meningkatkan kualitas pasar. Pemerintah pada 27 Oktober menegaskan percepatan reformasi melalui free float minimum 15 persen, keterbukaan beneficial ownership, serta pembentukan satuan tugas gabungan penegakan hukum.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa reformasi ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik internasional. Ukuran utama keberhasilannya ialah kepastian hukum, menyempitnya ruang manipulasi, keterbukaan emiten, dan kemampuan pasar menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.

    Manfaat pembenahan harus terasa hingga masyarakat. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia menunjukkan jumlah investor pasar modal mencapai 32,17 juta pada September 2026, mayoritas merupakan investor ritel. Partisipasi publik yang meningkat memperluas basis pembiayaan nasional, tetapi juga menuntut edukasi dan perlindungan lebih kuat. Investor pemula perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami agar tidak terjebak spekulasi, sementara perusahaan didorong menjaga keterbukaan dan tanggung jawab pengelolaan.

    Dukungan ASEAN perlu diterjemahkan menjadi kerja bersama yang konkret. Pertukaran informasi antarregulator, penyelarasan standar pengungkapan keberlanjutan, pengawasan lintas batas, dan pengembangan pembiayaan hijau dapat memperkuat ketahanan pasar. Keuangan berkelanjutan tidak boleh berhenti sebagai label, melainkan harus didukung data yang dapat diuji, tata kelola yang akuntabel, serta manfaat ekonomi dan lingkungan yang terukur.

    Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki ruang untuk menjadikan momentum ini sebagai pengungkit reformasi struktural. Kolaborasi OJK, pemerintah, BEI, KSEI, pelaku usaha, dan mitra ASEAN perlu dijaga agar kebijakan konsisten diterapkan dan dievaluasi. Dengan transparansi kuat, penegakan hukum tegas, serta kerja sama regional berorientasi keberlanjutan, Indonesia dapat membangun pasar modal yang dipercaya, memperluas pembiayaan pembangunan, dan memperkokoh kemandirian ekonomi nasional.

    *) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

  • Pembahasan Upah 2027: Mendengar Aspirasi Pekerja dan Dunia Usaha

    Oleh : Abdul Razak)*

    Pembahasan upah minimum tahun 2027 mulai memasuki tahap persiapan seiring pemerintah menyusun mekanisme dan formulasi penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan upah di tingkat nasional maupun daerah. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika perekonomian. Pemerintah memastikan kebijakan pengupahan mampu mengakomodasi kebutuhan hidup pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan produksi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan evaluasi awal pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 diselesaikan pada minggu terakhir November 2026. Yassierli menjelaskan bahwa proses penetapan upah minimum memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional, kemudian dilanjutkan secara berjenjang melalui Dewan Pengupahan Daerah. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Selain itu, pembahasan formulasi pengupahan akan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, termasuk tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan mengenai KHL dan pelaksanaan survei.

    Langkah tersebut menunjukkan bahwa penetapan upah minimum tidak semata-mata didasarkan pada tuntutan kenaikan nominal, tetapi membutuhkan perhitungan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial secara menyeluruh. KHL menjadi instrumen penting untuk memastikan upah minimum memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dasar pekerja. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan perkembangan inflasi, produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, serta kapasitas dunia usaha agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

    Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk aspirasi pekerja untuk mendorong peningkatan pendapatan dan menjaga daya beli di tengah perkembangan kebutuhan hidup. Apabila simulasi kenaikan sebesar 9,5 persen diterapkan di Jawa Tengah, UMP 2027 diperkirakan mencapai Rp2.548.487, meningkat sekitar Rp221.101 dibandingkan UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.327.386.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Yassierli menyampaikan bahwa usulan serikat pekerja merupakan salah satu masukan yang akan dikaji melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah. Dengan demikian, angka kenaikan yang disampaikan KSPI belum menjadi keputusan resmi pemerintah karena formulasi pengupahan 2027 masih dalam pembahasan. Proses ini memperlihatkan pentingnya ruang dialog yang terbuka agar aspirasi pekerja dapat dipertimbangkan bersama indikator ekonomi dan kemampuan sektor usaha. Keputusan akhir diharapkan tidak hanya mencerminkan kepentingan salah satu kelompok, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap pasar tenaga kerja secara keseluruhan.

    Di tingkat daerah, kesiapan pembahasan upah minimum juga mulai dilakukan, meskipun masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat. Kebijakan pengupahan daerah memiliki karakteristik tersendiri yang perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian, struktur biaya hidup, dan kemampuan dunia usaha setempat.

    Dalam perspektif kebijakan publik, tantangan utama pemerintah adalah merumuskan kebijakan pengupahan yang mampu mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Bagi pekerja, peningkatan upah diperlukan untuk menjaga daya beli, memenuhi kebutuhan hidup, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sementara bagi pengusaha, penyesuaian upah perlu memperhitungkan produktivitas, kemampuan finansial perusahaan, biaya operasional, serta kondisi permintaan pasar. Oleh karena itu, keseimbangan kedua kepentingan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan agar peningkatan kesejahteraan pekerja tidak mengabaikan keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja.

    Pemerintah telah memastikan proses pembahasan berlangsung secara transparan, partisipatif, dan berbasis data. Keterlibatan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah, serta unsur akademisi melalui lembaga pengupahan menjadi penting untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penerbitan regulasi teknis secara tepat waktu diperlukan agar pemerintah daerah dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam mempersiapkan penyesuaian kebijakan.

    Dalam perspektif ekonomi pembangunan, kebijakan pengupahan memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja. Peningkatan pendapatan pekerja berpotensi memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Do sisi lain, penyesuaian upah juga perlu mempertimbangkan perbedaan struktur ekonomi, tingkat produktivitas, serta kemampuan sektor usaha di setiap daerah. Pendekatan yang proporsional diperlukan agar perlindungan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

    Pembahasan upah minimum 2027 bukan sekadar menentukan besaran kenaikan, melainkan merumuskan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi. Melalui mekanisme dialog sosial, penghitungan KHL yang terukur, serta formulasi pengupahan yang transparan, pemerintah kali ini sangat mampu mengakomodasi aspirasi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan UMP dan UMK 2027 dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta memperkuat stabilitas hubungan industrial di Indonesia.

    )* Analis Kebijakan