Penulis: restiana818@gmail.com

  • PP 19/2026 Buka Babak Baru Penguatan Investasi Strategis Nasional melalui Danantara

    Oleh: Adnan Firdaus )*

    Pemerintah terus memperkuat fondasi pengelolaan investasi nasional melalui penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025.

    Perubahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta memperluas kapasitas Danantara dalam mengelola investasi dan aset negara.

    Penerbitan PP 19/2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan investasi negara yang semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.

    Di tengah meningkatnya persaingan investasi antarnegara, Indonesia membutuhkan lembaga yang mampu mengelola aset negara secara profesional sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional jangka panjang. Karena itu, penguatan kewenangan Danantara dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan berbagai aset negara dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal.

    Selain itu, Danantara kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, serta memberikan persetujuan atas penghapusan aset BUMN melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi Danantara untuk menjalankan berbagai aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan mekanisme persetujuan yang telah ditetapkan.

    Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat fungsi investasi Danantara, tetapi juga meningkatkan fleksibilitas lembaga tersebut dalam merespons kebutuhan pembangunan nasional. Dalam praktik investasi modern, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing.

    PP 19/2026 juga menghadirkan perubahan signifikan melalui dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. Seluruh holding tersebut tetap berada di bawah kendali Danantara dan pembentukannya harus memperoleh persetujuan Presiden. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pengelolaan investasi yang lebih spesifik sesuai karakteristik sektor yang ditangani.

    Khusus untuk holding yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari APBN. Dukungan tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara, maupun aset lainnya. Melalui mekanisme ini, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendukung berbagai program prioritas nasional melalui skema investasi yang terintegrasi.

    Sementara itu, holding yang berorientasi pada investasi komersial dijalankan melalui PT Danantara Investment Management. Model tersebut memperjelas pemisahan antara investasi yang berorientasi pada imbal hasil ekonomi dan investasi yang mendukung agenda pembangunan nasional. Kejelasan fungsi ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan aset negara.

    Penguatan kelembagaan Danantara juga terlihat dari meningkatnya peran lembaga tersebut dalam tata kelola sumber daya alam strategis nasional. Pemerintah memberikan mandat kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mendukung pengawasan dan pelaporan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

    Kebijakan tersebut sempat memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi bisnis menilai perubahan yang diumumkan pemerintah membutuhkan penyesuaian dari eksportir maupun pembeli internasional. Kekhawatiran juga muncul terkait dampaknya terhadap harga komoditas dan margin keuntungan perusahaan selama masa transisi berlangsung.

    Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kegiatan ekspor tetap berjalan sebagaimana biasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama masa transisi eksportir hanya diwajibkan menyampaikan dokumen ekspor kepada DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem.

    Pemerintah juga menetapkan masa evaluasi selama tiga bulan sebelum menentukan langkah berikutnya, sementara implementasi penuh mekanisme baru ditargetkan berlaku paling lambat pada awal 2027.

    Di sisi lain, Danantara menegaskan bahwa pelaksanaan mandat DSI dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian berusaha. Manajemen Danantara menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada terjaganya kepercayaan pelaku usaha dan investor. Oleh karena itu, kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik yang merugikan negara seperti under-invoicing.

    Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan platform digital yang mampu memantau dan menganalisis transaksi ekspor komoditas strategis secara lebih akurat. Sistem tersebut dirancang untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan berdasarkan data sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif tanpa menghambat aktivitas perdagangan yang berjalan sesuai ketentuan.

    Penguatan tata kelola investasi dan ekspor juga diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai bahwa perbaikan mekanisme ekspor melalui sistem yang lebih transparan berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan karena harga ekspor akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

    Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mendukung pengembangan Danantara. Salah satunya melalui penerbitan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang telah memperoleh dasar hukum dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Instrumen tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan baru yang memperkuat kapasitas investasi Danantara dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional.

    Ke depan, keberhasilan Danantara akan sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga keseimbangan antara tujuan komersial dan kepentingan pembangunan nasional. Perluasan kewenangan yang diberikan melalui PP 19/2026 harus diiringi dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik maupun investor tetap terjaga.

    *) Pengamat Keuangan dan Investasi

  • Danantara Semakin Adaptif Kelola Investasi Negara Pasca Terbitnya PP 19/2026

    Oleh: Riki Septiawan )*

    Pemerintah terus memperkuat tata kelola investasi nasional melalui penyempurnaan regulasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang memberikan ruang lebih luas bagi Danantara untuk memperkuat struktur holding investasi dan holding operasional dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

    Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.

    PP 19/2026 memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakin menempatkan Danantara sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan investasi negara. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan bagi Danantara untuk membentuk lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan Presiden.

    Penguatan kelembagaan tersebut hadir pada saat pemerintah tengah mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, pengembangan energi baru terbarukan, serta percepatan pembangunan infrastruktur. Seluruh agenda tersebut membutuhkan dukungan investasi jangka panjang yang kuat dan berkelanjutan.

    CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya menegaskan bahwa arah investasi Danantara disusun secara terukur dengan tujuan menciptakan nilai lintas generasi.

    Menurut Rosan, setiap investasi yang dilakukan harus mampu memberikan imbal hasil yang sehat bagi negara sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendorong transformasi pembangunan. Strategi tersebut diwujudkan melalui diversifikasi portofolio dan pengembangan proyek-proyek strategis yang memiliki dampak luas bagi perekonomian Indonesia.

    Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Danantara tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mampu menghubungkan kebutuhan investasi dengan agenda prioritas nasional. Dalam beberapa bulan terakhir, Danantara juga terlibat dalam berbagai proyek strategis mulai dari hilirisasi sumber daya alam hingga pengembangan sektor energi dan industri bernilai tambah tinggi.

    Terbitnya PP 19/2026 semakin memperkuat kemampuan Danantara dalam menjalankan mandat tersebut. Dengan struktur yang lebih fleksibel, proses pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global maupun kebutuhan pembangunan domestik. Kemampuan untuk membentuk holding tambahan juga membuka peluang pengelolaan investasi yang lebih spesifik berdasarkan sektor-sektor prioritas.

    Penguatan peran Danantara juga terlihat dari keterlibatannya dalam pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk mendukung tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa peran Danantara kini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset dan investasi, tetapi juga mendukung penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.

    Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pengelolaan DSI akan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses, termasuk penentuan harga acuan komoditas selama masa transisi, akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.

    Dony juga menekankan pentingnya transparansi agar tujuan besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya nasional dapat berjalan sesuai target dan memperoleh kepercayaan publik maupun pelaku usaha.

    Komitmen terhadap transparansi menjadi faktor penting dalam penguatan Danantara. Di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap tata kelola investasi negara, aspek akuntabilitas menjadi fondasi utama untuk menjaga kredibilitas lembaga. Karena itu, perluasan kewenangan melalui PP 19/2026 juga harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pengelolaan risiko yang terukur.

    Dari sisi pemerintah, penguatan peran Danantara diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola ekspor melalui DSI berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan melalui mekanisme harga yang lebih baik dan lebih mencerminkan kondisi pasar. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.

    Selain meningkatkan penerimaan negara, penguatan tata kelola investasi dan ekspor juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam yang lebih terintegrasi akan mendukung stabilitas devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

    Dalam konteks yang lebih luas, terbitnya PP 19/2026 menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap desain kelembagaan Danantara sejak pertama kali dibentuk. Penyesuaian regulasi dilakukan untuk memastikan lembaga tersebut mampu berkembang sesuai kebutuhan zaman dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola aset negara bernilai besar secara profesional.

    Ke depan, tantangan Danantara tidak hanya terletak pada kemampuan menghasilkan keuntungan investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara tujuan komersial dan kepentingan pembangunan nasional. Dengan dukungan regulasi yang semakin adaptif, tata kelola yang diperkuat, serta sinergi antara pemerintah dan pengelola investasi negara, Danantara memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

    Terbitnya PP 19/2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat instrumen investasi negara agar lebih responsif terhadap tantangan ekonomi masa depan. Melalui kewenangan yang lebih luas, struktur kelembagaan yang lebih fleksibel, dan komitmen terhadap transparansi, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

    *) Pengamat Ekonomi

  • Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

    Oleh: Firly Tsaqila )*

    Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terus diwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat.

    Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitas ekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatan kesejahteraan berbasis komunitas.

    Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasi program berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.

    Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagai masukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga kualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruang publik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justru memperkuat proses pembenahan.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakat terhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikan program berkembang sesuai tujuan awal.

    Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakat menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untuk melakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Dengan keterbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptif dalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.

    Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes Merah Putih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupan ekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai respons atas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segera diperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secara sistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.

    Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskan koordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkan langkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuan lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasi yang terbuka dan responsif.

    Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagai institusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat dan pangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.

    BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah ini menjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasi dengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintah memahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dari terjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.

    Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasi desa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayah yang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintah terus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligus menjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkan orientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.

    Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasan berlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putih mencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

    Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagai instrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia juga memandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang oleh rekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memiliki sehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.

    Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

    Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasil pertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hingga penggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Dengan peran sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiap fungsi berjalan optimal.

    Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, serta penguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusan menjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi desa di masa depan.

    *) Pengamat Ekonomi Desa

  • Tata Kelola Koperasi Desa Semakin Solid Melalui Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

    Oleh: Satria Putra )*

    Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi baru penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Program ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan ekonomi yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan menjadi elemen utama yang memastikan koperasi mampu berkembang secara sehat, profesional, dan akuntabel.

    Penguatan tata kelola koperasi desa menjadi bagian dari agenda besar transformasi perkoperasian nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Kementerian Koperasi memandang bahwa keberhasilan pembangunan koperasi tidak cukup hanya bertumpu pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan sistem pengawasan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Karena itu, langkah percepatan digitalisasi menjadi pilihan strategis untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan lebih transparan dan efisien.

    Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peresmian Command Center oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai pusat kendali digital yang difokuskan mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran pusat pengawasan ini menandai babak baru tata kelola koperasi nasional yang berbasis data dan teknologi.

    Ferry menjelaskan bahwa Command Center dibangun sebagai sistem informasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai data operasional koperasi lintas lembaga, termasuk pengelolaan dana bergulir. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari mandat besar transformasi koperasi nasional agar mampu berkembang lebih kompetitif sekaligus menjawab tuntutan modernisasi ekonomi desa.

    Digitalisasi, menurut Ferry, bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan instrumen untuk memperkuat kontrol kelembagaan. Melalui sistem ini, pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Pemerintah dapat menjangkau langsung perkembangan koperasi di berbagai daerah sehingga potensi kendala dapat terdeteksi lebih dini.

    Keunggulan utama Command Center terletak pada kehadiran early warning system yang dirancang untuk mendeteksi persoalan secara cepat. Pendekatan ini memungkinkan langkah korektif dilakukan sebelum permasalahan berkembang lebih luas. Dengan sistem pencegahan dini, pemerintah memastikan setiap dinamika operasional koperasi dapat direspons secara terukur dan tepat sasaran.

    Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap pelaksanaan pelatihan, aktivitas usaha, hingga perkembangan kelembagaan koperasi desa. Model pengawasan berbasis data seperti ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem evaluasi yang berkesinambungan dan tidak lagi bergantung pada laporan manual yang seringkali terlambat.

    Ferry juga menegaskan bahwa penguatan koperasi desa tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, Command Center dirancang terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengelola dana bergulir. Integrasi lintas sektor ini mencerminkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam menciptakan pengawasan menyeluruh.

    Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai koridor hukum, administrasi, dan prinsip akuntabilitas publik. Pemerintah memahami bahwa koperasi desa memegang peran strategis dalam distribusi layanan ekonomi masyarakat, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara terkoordinasi.

    Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menilai keberadaan Command Center akan menjadi landasan penting bagi proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi yang lebih efektif. Ia menekankan bahwa penguatan infrastruktur digital, keamanan data, dan kapasitas sumber daya manusia teknologi informasi menjadi syarat utama terwujudnya ekosistem koperasi modern.

    Pandangan Hera memperlihatkan bahwa transformasi koperasi yang dilakukan pemerintah tidak bersifat seremonial. Langkah ini dibangun melalui fondasi teknis yang matang agar sistem pengawasan berjalan berkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan lapangan secara nyata.

    Dukungan terhadap pendekatan pengawasan berlapis juga datang dari ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa karakter Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memadukan fungsi komersial dan sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas otoritas sesuai kewenangannya.

    Menurut Dipo, pengawasan terhadap aktivitas keuangan seperti penyaluran kredit idealnya berada di bawah otoritas yang memiliki kompetensi khusus di sektor jasa keuangan. Sementara itu, pengawasan kelembagaan dan unit usaha tetap relevan berada dalam pembinaan Kementerian Koperasi. Pendekatan ini dinilai akan memperkuat akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan.

    Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagai instrumen pendukung evaluasi eksternal. Dengan audit yang konsisten, integritas pengelolaan koperasi dapat terjaga, sekaligus memberikan ruang perbaikan berkelanjutan terhadap berbagai aspek operasional.

    Di sisi lain, tata kelola internal juga perlu diperkuat melalui rekrutmen pengelola yang profesional namun tetap melibatkan masyarakat lokal. Pendekatan ini diyakini dapat menumbuhkan rasa memiliki di kalangan warga desa, yang pada akhirnya menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan koperasi.

    Seluruh upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan evaluasi bukan sebagai respons atas persoalan, melainkan sebagai bagian integral dari desain kelembagaan sejak awal. Dengan sistem pengawasan yang semakin solid, koperasi desa diharapkan berkembang menjadi pilar ekonomi yang mampu menopang distribusi hasil pertanian, layanan kebutuhan strategis, hingga akses pembiayaan masyarakat.

    Melalui transformasi digital, kolaborasi lintas lembaga, dan evaluasi berkelanjutan, pemerintah sedang membangun tata kelola koperasi desa yang modern dan terpercaya. Langkah ini menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi desa dijalankan secara serius dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan orientasi jangka panjang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

    *) Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi Kerakyatan

  • Pemerintah Responsif terhadap Masukan Masyarakat untuk Penyempurnaan Koperasi Merah Putih

    JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk menghadirkan program pembangunan yang adaptif dan berbasis kebutuhan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

    Di tengah antusiasme publik yang tinggi terhadap program strategis tersebut, pemerintah menunjukkan sikap terbuka dengan menjadikan berbagai masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar manfaat program semakin dirasakan hingga tingkat desa dan kelurahan.

    Langkah responsif tersebut mendapat perhatian positif karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menjalankan program, tetapi juga aktif mendengar aspirasi publik. Sejumlah laporan dan unggahan masyarakat mengenai kondisi maupun lokasi KDKMP di berbagai daerah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas implementasi program tetap terjaga dan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah.

    “Kami sangat mengapresiasi setiap postingan, laporan, dan masukan dari masyarakat. Ini adalah bentuk perhatian besar yang sangat kami hargai dan menjadi bahan penting untuk perbaikan KDKMP ke depan,” tegas Ferry.

    Menurut Ferry, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program di lapangan merupakan bentuk kolaborasi yang konstruktif antara pemerintah dan publik. Karena itu, Kementerian Koperasi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait ketepatan lokasi, kondisi bangunan, maupun tata kelola koperasi yang sedang dikembangkan.

    “Bantuan informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kemenkop segera melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap berbagai hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan program menjadi prioritas utama pemerintah sehingga penyempurnaan akan terus dilakukan agar KDKMP mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

    “Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat. Inilah bentuk kepedulian publik yang kami harapkan. Kami juga memohon dukungan agar program ini dapat terus disempurnakan dalam pelaksanaannya ke depan,” kata Ferry.

    Upaya penyempurnaan tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut positif dorongan berbagai pihak untuk memperluas kemitraan dalam mendukung keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Kopdes ini solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga sesuai Asta Cita ke-6 Bapak Presiden. BUMDesa dan Kopdes tidak akan tumpang tindih. BUMDesa ini sudah jalan, ini tidak tumpang tindih tapi saling menguatkan. Keduanya punya khasnya masing-masing,” jelas Yandri.

    Dukungan terhadap pendekatan kolaboratif tersebut juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, hingga masyarakat.

    “Dalam konteks ini memang perjalanan panjang tapi begitu semua mendorong ‘urunan’ dari semua kementerian yang ada maka akan menjadi success story. Kami mendorong betul Kementerian Desa untuk mengambil langkah yang sifatnya menyempurnakan kebijakan ini cepat dan pelaksanaan juga cepat,” ujar Syaiful.

    Seiring percepatan implementasi Koperasi Merah Putih di berbagai daerah, sikap terbuka pemerintah terhadap kritik dan masukan publik menjadi modal penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Dengan sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kesejahteraan rakyat sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri.***

  • Pengawasan Koperasi Desa Diperkuat Demi Menjamin Tata Kelola yang Akuntabel

    Pemerintah terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penguatan sistem pengawasan berbasis digital.

    Langkah ini ditandai dengan peresmian Command Center oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai pusat percepatan transformasi digital koperasi nasional yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan koperasi desa secara modern, transparan, dan akuntabel.

    Command Center dirancang sebagai pusat integrasi sistem informasi sekaligus pengawasan operasional koperasi secara nasional.

    Melalui platform ini, data lintas lembaga, termasuk pengelolaan dana bergulir, dapat dipantau secara terpadu untuk mempercepat pembangunan fisik maupun pengembangan kelembagaan koperasi.

    “Hal ini untuk mendukung percepatan pembangunan fisik dan pengembangan koperasi secara menyeluruh. Kami mendapatkan mandat untuk mempercepat transformasi koperasi agar lebih kompetitif dan berkembang.” tegas Ferry.

    Menurutnya, digitalisasi menjadi fondasi utama transformasi koperasi. Kementerian Koperasi telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk rebranding koperasi agar kembali dekat dengan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelaporan serta mempermudah pengawasan secara langsung dan intensif.

    Salah satu fitur unggulan dalam sistem ini adalah early warning system yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

    Ferry menekankan bahwa pencegahan dini menjadi langkah penting agar persoalan koperasi tidak berkembang menjadi masalah besar.

    “Kami ingin koperasi yang bermasalah bisa diatasi sedini mungkin, agar tidak berdampak luas,” ujarnya.

    Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap pelatihan maupun aktivitas usaha koperasi di desa.

    Command Center juga akan mengintegrasikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kejaksaan Agung, dan pengelola dana bergulir.

    Ferry menyebut kolaborasi ini sebagai kerja besar untuk membangun koperasi nasional yang kokoh.

    “Ini tugas yang tidak ringan, namun kami optimis dengan komitmen dan kerja keras bersama, koperasi bisa menjadi soko guru perekonomian nasional,” katanya.

    Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menambahkan bahwa platform ini akan menjadi landasan evaluasi yang lebih efektif.

    “Dengan didukung infrastruktur, keandalan dan keamanan data, serta SDM IT yang kompeten, ekosistem digital sektor perkoperasian dapat terwujud secara cepat, aman dan berbasis data,” jelasnya.

    Pandangan serupa disampaikan ekonom, Dipo Satria Ramli, yang menilai pengawasan berlapis sangat diperlukan.

    “Segmen kredit memiliki risiko besar, sehingga pengawasannya harus berada pada otoritas yang memiliki kompetensi di bidang jasa keuangan.” ucapnya.

  • PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

    Oleh : Antonius Utomo

    Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.

    Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungan sektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusif membatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.

    Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

    Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadi salah satu tantangan dalam sistem perpajakan. Tidak sedikit pelaku usaha yang membagi kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif PPh Final yang lebih rendah. Dengan PP 20/2026, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis substansi ekonomi sehingga keseluruhan aktivitas usaha dapat dilihat secara lebih komprehensif.

    Pengaturan penggabungan omzet pada usaha yang memiliki keterkaitan ekonomi, termasuk usaha suami-istri dan perseroan perorangan tertentu, menunjukkan komitmen pemerintah menutup celah penghindaran pajak sekaligus memastikan perlakuan yang adil bagi wajib pajak sesuai kapasitas usahanya. PP 20/2026 juga menegaskan bahwa profesi bebas seperti konsultan, pengacara, dokter, akuntan, notaris, influencer, blogger, dan vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi modern dan ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dengan usaha mikro dan kecil tradisional.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan melalui PP 20/206 bertujuan mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh Perusahaan besar. Skema PPh final UMKM kini hanya bisa di manfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk Perseroan perorangan dan koperasi sepanjang omzet wajib pajak dimaksud belum melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

    Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan sistem perpajakan yang lebih proporsional. Pelaku usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas yang memadai, sementara kelompok usaha atau profesi yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam sistem perpajakan dapat diwujudkan secara lebih optimal.

    PP 20/2026 juga memperkuat integritas dunia usaha dengan menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan pengurang pajak. Ketentuan ini mendorong terciptanya budaya bisnis yang lebih etis dan transparan. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan dukungan bagi UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, disertai masa transisi bagi wajib pajak tertentu agar reformasi berjalan bertahap dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha..

    Kepastian hukum yang diberikan melalui ketentuan peralihan juga menjadi salah satu poin positif dari regulasi ini. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan sebelumnya mendapatkan perlindungan dan kejelasan mengenai status perpajakannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional dan memastikan proses reformasi berjalan secara kondusif.

    PP 20/2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Regulasi ini bertujuan memastikan fasilitas bagi UMKM tepat sasaran, sekaligus memperkuat integritas perpajakan dan kepastian hukum. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong persaingan usaha yang sehat, memberi ruang lebih adil bagi UMKM untuk berkembang, serta memperkuat sistem perpajakan yang kredibel dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

    Oleh : Nofer Saputra *)

    Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usaha nasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

    Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuh dengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.

    Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telah berkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti ini tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.

    Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerima manfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.

    Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuan utama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melalui implementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.

    Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menilai kehadiran PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM. Menurutnya, regulasi yang jelas akan membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela. Pandangan tersebut relevan karena kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kejelasan aturan yang mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

    Lebih jauh, perpanjangan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara aspek pengawasan dan pemberian insentif. Pemerintah tidak serta-merta menghapus fasilitas yang telah membantu UMKM bertahan dan berkembang, melainkan melakukan penyempurnaan agar manfaatnya lebih tepat sasaran. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha sekaligus responsif terhadap dinamika ekonomi nasional.

    Keberadaan masa transisi bagi badan usaha berbentuk PT, CV, firma, maupun BUMDes yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan ketentuan lama juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim usaha. Para wajib pajak yang masih memenuhi syarat tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Kebijakan transisi ini penting untuk menghindari disrupsi terhadap kegiatan usaha dan memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha.

    Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PP 20 Tahun 2026 akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar wajib pajak memahami substansi regulasi secara utuh. Sementara itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab serta membangun budaya kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang baik.

    PP 20 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan teknis dalam pengaturan pajak penghasilan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi keadilan dan kepatuhan dalam ekosistem usaha nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pengawasan yang lebih efektif, serta sasaran kebijakan yang lebih tepat, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk membangun sistem perpajakan yang sehat, mendukung pertumbuhan UMKM, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

    *) Penulis adalah Pengamat Ekonomi

  • PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

    Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum, melainkan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengembalikan tujuan awal insentif pajak UMKM agar benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Menurutnya, selama ini terdapat praktik pemecahan usaha oleh perusahaan berskala besar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

    “Pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran. Dengan dukungan sistem Coretax, identitas pemilik manfaat usaha dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga ruang penyalahgunaan fasilitas dapat diminimalkan,” ujar Purbaya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi UMKM yang selama ini berkompetisi secara sehat. Dengan berkurangnya potensi penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang sudah berkembang, dukungan fiskal dapat lebih optimal dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

    “Ketika usaha sudah naik kelas, kontribusi yang diberikan melalui pajak akan menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan UMKM lainnya,” katanya.

    Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki hak atas fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, proses penyesuaian dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kepastian berusaha.

    Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa pihaknya akan berdialog dengan berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 berjalan baik.

    “Kami ingin memperoleh masukan dari asosiasi agar penerapan kebijakan ini dapat dipahami secara komprehensif serta tetap mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,” ujanya.

    Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan asosiasi usaha, pemerintah yakin penyesuaian pajak bagi PT dan CV dalam PP 20/2026 akan memperkuat prinsip keadilan perpajakan sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

  • PP 20/2026 Mendorong Usaha Naik Kelas, Bukan Membebani PT dan CV

    Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan fasilitas perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tepat sasaran sekaligus mendorong pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas.

    PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Regulasi ini diterbitkan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang secara skala usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah menemukan praktik sejumlah perusahaan besar yang memanfaatkan fasilitas pajak UMKM dengan memecah entitas usaha menjadi beberapa badan usaha yang terlihat kecil di atas kertas.

    Menurutnya, fasilitas pajak yang diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang. Karena itu, perusahaan yang telah tumbuh besar perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

    “Wajib pajak yang sudah besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum. Jangan mencari-cari skema yang sangat murah padahal usahanya sudah naik kelas,” ujar Purbaya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat pertumbuhan usaha. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang agar fasilitas negara benar-benar dinikmati oleh UMKM yang menjadi sasaran utama program pemberdayaan ekonomi.

    Pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui sistem Coretax yang mampu mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya (beneficiary owner) dari sebuah perusahaan. Dengan sistem tersebut, praktik pemecahan usaha untuk memperoleh tarif pajak UMKM secara tidak tepat dapat dideteksi lebih cepat dan akurat.

    “Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” tegas Purbaya.

    Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Ketika sebuah usaha berhasil berkembang, meningkatkan omzet, memperluas jaringan bisnis, dan membuka lapangan kerja yang lebih besar, maka peningkatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian dari proses transformasi tersebut.

    Pemerintah memandang bahwa naik kelas merupakan indikator keberhasilan pembinaan UMKM. Oleh sebab itu, penyesuaian kewajiban perpajakan bagi usaha yang berkembang harus dipahami sebagai bagian dari perjalanan menuju perusahaan yang lebih profesional dan berdaya saing.

    PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan peningkatan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan nasional. Fasilitas bagi UMKM tetap dipertahankan, namun batasan diperjelas agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sudah memiliki kapasitas lebih besar.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong lahirnya lebih banyak usaha yang tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan. Transformasi UMKM menjadi usaha yang lebih maju tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat secara keseluruhan.