Kategori: Uncategorized

  • Pemerintah Perkuat 29 Program untuk Lindungi Warga Miskin hingga Rentan Miskin

    Jakarta – Pemerintah memperkuat berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi sebagai upaya mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 29 program yang menyasar kelompok masyarakat miskin hingga rentan miskin atau desil 1 sampai desil 4 terus dioptimalkan agar manfaatnya dirasakan secara langsung. Program tersebut mencakup bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan pembiayaan yang terintegrasi sebagai bagian dari strategi nasional mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan negara yang mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden menjelaskan bahwa 29 kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap layanan dasar, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan meningkatkan taraf hidup.

    “Ada 29 kebijakan yang langsung menyasar masyarakat miskin ekstrem sampai rentan miskin. Tujuannya jelas, meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrem,” tegas Presiden.

    Presiden Prabowo menambahkan bahwa berbagai program tersebut saling melengkapi, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Sekolah Rakyat, Kartu Indonesia Pintar, Makan Bergizi Gratis, hingga berbagai program afirmatif lainnya. Menurutnya, keberhasilan pengentasan kemiskinan memerlukan sinergi antarkementerian dan lembaga agar bantuan yang diberikan tepat sasaran serta mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.

    “Seluruh program harus berjalan terpadu sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah terus mengintegrasikan seluruh program pemberdayaan dan perlindungan sosial agar lebih efektif menjangkau masyarakat. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui penguatan usaha mikro, akses pelatihan, dan perluasan kesempatan kerja.

    “Kami memastikan seluruh program saling terhubung sehingga masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh peluang untuk meningkatkan kesejahteraannya secara berkelanjutan,” katanya.

    Muhaimin menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima manfaat dan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna memastikan setiap intervensi tepat sasaran. Ia menilai kolaborasi yang kuat menjadi faktor penting dalam mewujudkan target penghapusan kemiskinan ekstrem sekaligus memperkecil jumlah masyarakat rentan miskin.

    “Dengan sinergi yang semakin kuat, program-program pemerintah akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

    Selain memperkuat perlindungan sosial, pemerintah juga terus memperluas akses pembiayaan usaha, pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Berbagai kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem pembangunan yang inklusif sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk keluar dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

    Melalui penguatan 29 program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah optimistis target penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dicapai secara bertahap. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif, memperkuat perlindungan sosial, serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

  • Pemerintah Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem melalui 29 Program

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah pengentasan kemiskinan melalui pelaksanaan 29 program prioritas yang menyasar masyarakat miskin ekstrem hingga kelompok rentan miskin.

    Kebijakan yang mencakup masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026.

    Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga memperluas akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial yang berkelanjutan.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, 29 kebijakan yang dijalankan pemerintah terbagi dalam tiga kategori utama, yakni program penghapusan kemiskinan, program universal, dan program afirmatif.

    Menurut Presiden, negara hadir secara nyata dengan memastikan masyarakat paling rentan memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

    “(Keluarga-keluarga itu) menerima antara Rp75.000 sampai Rp250.000 per bulan. Sekolah Rakyat, anak-anak dari desil yang paling miskin, total yang diterima itu Rp4 juta per bulan. Kartu Indonesia Pintar, 1,2 juta mahasiswa dibantu biaya hidup Rp800.000 sampai Rp1,4 juta per bulan,” kata Presiden Prabowo.

    Selain itu, pemerintah juga memperkuat intervensi di sektor pendidikan melalui bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Program Indonesia Pintar yang menjangkau 22,1 juta siswa dari kelompok ekonomi terbawah.

    Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi, sekaligus membuka peluang mobilitas sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

    “UKT dibantu, langsung dibayar ke perguruan tinggi. Program Indonesia Pintar, 22.100.000 siswa dari desil 1, 2, 3, 4, yang paling bawah. Jadi, keberpihakan kita kepada orang miskin luar biasa,” lanjut Presiden.

    Di bidang kesehatan, pemerintah mencatat sebanyak 96,8 juta masyarakat telah menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Di samping itu, berbagai subsidi dan bantuan, mulai dari LPG, solar, listrik, hingga bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng selama tiga bulan, telah menjangkau 33,24 juta keluarga penerima manfaat.

    “Bantuan pangan, 10 kilogram beras, 2 liter minyak goreng untuk 3 bulan, 33,24 juta keluarga di desil 1, 2, 3, 4. Tunjukkan negara mana seperti kita? Pasti ada yang lebih hebat, pasti, tetapi untuk bangsa Indonesia, not bad-lah. Jangan anggap enteng kita terus, we are strong, we are rich, and we will be richer,” ujar Presiden.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan bahwa keberhasilan agenda pengentasan kemiskinan membutuhkan orkestrasi yang solid antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Menurutnya, target ambisius tersebut hanya dapat dicapai melalui konsistensi kebijakan dan penguatan implementasi di lapangan.

    “Kita akan terus bekerja keras untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026, dan menurunkan angka kemiskinan hingga maksimal lima persen pada 2029. Ini membutuhkan kerja bersama, konsistensi, dan fokus pada hasil nyata,” tegas Muhaimin.

    Komitmen pemerintah melalui 29 program tersebut menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan tidak lagi dipandang sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai prioritas nasional.

    Dengan dukungan lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, Indonesia dinilai berada pada jalur yang semakin kuat untuk menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat. (*)

  • Negara Hadir Melalui 29 Program untuk Pendidikan, Kesehatan, Pangan, dan Pekerjaan

    Oleh : Aditya Anggara )*

    Komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai program prioritas dirancang secara terintegrasi melalui 29 program yang menyasar sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan ekonomi rakyat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung untuk menciptakan sumber daya manusia yang sehat, terdidik, produktif, dan berdaya saing. Pemerintah menempatkan pembangunan manusia sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat secara langsung.

    Pada sektor pendidikan, pemerintah telah menjalankan berbagai program bantuan sosial dan pendidikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan sekolah rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin dengan bantuan senilai Rp 4 juta per siswa per bulan. Pada sektor pendidikan tinggi, Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah membantu sekitar 1,2 juta mahasiswa melalui pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, disertai bantuan biaya hidup sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan. Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga diberikan kepada 22,1 juta siswa dari keluarga desil 1 hingga desil 4.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa transformasi pendidikan merupakan prioritas nasional yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Menurutnya, pemerintah terus memperkuat kualitas pembelajaran melalui digitalisasi, peningkatan kompetensi guru, dan pemerataan layanan pendidikan agar setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara. Ia menekankan bahwa pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia unggul yang menjadi fondasi kemajuan bangsa dalam jangka panjang.

    Di bidang kesehatan, pemerintah memperluas pelayanan kesehatan preventif melalui Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang telah menjangkau puluhan juta masyarakat. Program ini menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui deteksi dini berbagai penyakit sehingga dapat ditangani lebih cepat. Di saat yang sama, transformasi layanan kesehatan juga diperkuat melalui digitalisasi sistem pelayanan, peningkatan fasilitas kesehatan, penyediaan tenaga medis, serta pemerataan layanan hingga wilayah terpencil. Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan paradigma dari pelayanan yang bersifat kuratif menuju pelayanan promotif dan preventif demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan gratis merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, deteksi dini penyakit akan mengurangi beban pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat. Selain itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjangkau 96,8 juta orang. Cakupan ini jauh lebih besar dibandingkan populasi negara tetangga sebagai bukti kekuatan perlindungan sosial Indonesia.

    Sektor pangan menjadi salah satu pilar penting dalam 29 program pemerintah. Upaya memperkuat swasembada pangan dilakukan melalui peningkatan produktivitas pertanian, modernisasi alat dan mesin pertanian, pembangunan irigasi, distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran, serta perlindungan lahan pertanian produktif. Ketahanan pangan dipandang sebagai bagian dari ketahanan nasional karena berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bersamaan dengan itu, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan rantai ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, dan penyedia jasa logistik di berbagai daerah.

    Aspek ketenagakerjaan juga memperoleh perhatian besar melalui penciptaan lapangan kerja yang terhubung dengan program pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, pengembangan koperasi desa, penguatan UMKM, hingga operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis membuka kesempatan kerja baru di berbagai daerah. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa ribuan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang telah beroperasi mampu menciptakan jutaan peluang kerja secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi produktif sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

    Keberhasilan implementasi 29 program tersebut tentu membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat. Pengawasan yang baik, tata kelola yang transparan, serta evaluasi berkelanjutan menjadi faktor penting agar setiap program berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Dengan pendekatan pembangunan yang menyentuh pendidikan, kesehatan, pangan, dan pekerjaan secara bersamaan, negara menunjukkan kehadirannya bukan hanya melalui kebijakan administratif, tetapi melalui pelayanan publik yang langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Keberlanjutan program prioritas akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Program-program tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga membangun fondasi bagi lahirnya generasi yang lebih sehat, berpendidikan, produktif, dan memiliki daya saing global.

    )* Pemerhati kebijakan publik

  • Dari PKH hingga MBG: 29 Program untuk Angkat Kualitas Hidup Rakyat dari Kemiskinan

    Oleh : Rivka Mayangsari*)

    Pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam menekan angka kemiskinan melalui berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi global, pendekatan pembangunan tidak lagi hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan miskin. Melalui 29 kebijakan prioritas yang terintegrasi, pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan sosial sekaligus memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia melalui 29 kebijakan yang secara khusus menyasar masyarakat miskin hingga rentan miskin, terutama kelompok desil 1 sampai desil 4. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat pemerataan kesejahteraan sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

    Menurut Presiden, 29 kebijakan tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu program penghapusan kemiskinan, program universal, dan program afirmatif. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga membangun sistem yang mampu meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

    Program penghapusan kemiskinan difokuskan pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan melalui berbagai bentuk bantuan dan pemberdayaan. Sementara itu, program universal memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Adapun program afirmatif diarahkan untuk memberikan dukungan khusus kepada kelompok rentan agar memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan.

    Selain PKH, pemerintah juga menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga mendukung tumbuh kembang anak agar lebih sehat, cerdas, dan siap mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Kehadiran MBG menunjukkan bahwa investasi pada generasi muda menjadi bagian penting dari strategi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

    Di sektor pendidikan, pemerintah juga menjalankan Program Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Melalui sistem pendidikan berasrama tanpa biaya, program ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperoleh pendidikan berkualitas sekaligus pembinaan karakter. Langkah tersebut diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui peningkatan kualitas pendidikan.

    Pemerintah juga terus memperluas manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memberikan bantuan biaya pendidikan serta dukungan biaya hidup bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara berupaya memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi membangun welfare state atau negara kesejahteraan. Dalam konsep tersebut, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan kesempatan meningkatkan taraf hidup secara adil dan merata.

    Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat ditekan hingga mencapai nol persen melalui sinergi berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Pendekatan lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program sekaligus memastikan seluruh bantuan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

    Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari berbagai pemerintah daerah. Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendukung penuh penyelenggaraan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 sebagai langkah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

    Menurut Yosef Lede, Sekolah Rakyat merupakan terobosan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan berasrama secara gratis. Program tersebut diharapkan menjadi solusi dalam menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kupang.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Sosial, serta seluruh pihak yang telah menghadirkan Sekolah Rakyat di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran program tersebut merupakan wujud nyata keadilan sosial karena memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa dibatasi kondisi ekonomi keluarga.

    Pada akhirnya, rangkaian 29 program prioritas pemerintah menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh. Mulai dari perlindungan sosial melalui PKH, peningkatan kualitas gizi melalui MBG, perluasan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan KIP, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi, seluruh kebijakan dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya menghapus kemiskinan ekstrem bukan hanya menjadi target pembangunan, tetapi juga langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing.

    *) Pemerhati kebijakan publik

  • Ancaman Siber dan Spionase Asing Makin Kompleks, Praktisi Dorong Penguatan Regulasi

    Jakarta – Ancaman siber terhadap Indonesia dinilai semakin kompleks seiring pesatnya transformasi digital, meningkatnya persaingan geopolitik global, serta tingginya nilai strategis Indonesia. Para pakar menilai ancaman tersebut tidak lagi sebatas kejahatan siber, tetapi telah berkembang menjadi instrumen spionase asing dan operasi informasi yang berpotensi mengganggu keamanan nasional. Karena itu, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah yang mendesak.

    Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai target serangan siber karena kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan kepada aktor di balik serangan, bukan hanya pada teknologi yang digunakan.

    “Serangan siber hanyalah media atau tools. Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujarnya dalam wawancara di salah satu stasiun TV nasional, 21/07/2026.

    Ia menegaskan Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat, mekanisme security assessment, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai landasan menghadapi ancaman siber yang semakin strategis.

    Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menilai posisi Indonesia sebagai penghasil mineral kritis dunia dan berada di jalur perdagangan internasional menjadikannya sasaran potensial berbagai ancaman siber. Ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan siber dari luar negeri juga dinilai perlu diantisipasi karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

    “Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap. Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri,” katanya.

    Angel menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman siber kini tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga operasi informasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik dan memicu polarisasi sosial.

    Sebelumnya, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menyatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius dengan tren serangan yang terus meningkat. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat pertahanan digital nasional.

    “Tujuan utama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia,” ujar Ridlwan.

    Ia menambahkan penguatan ketahanan siber harus dilakukan melalui kolaborasi BSSN, TNI, Polri, perguruan tinggi, komunitas digital, dan sektor swasta. Ridlwan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap malicious link, pencurian data, dan penyalahgunaan perangkat digital sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan siber nasional.

  • Guru Besar UKI Ingatkan Pentingnya Regulasi Kuat Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing

    Jakarta – Guru Besar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Angel Damayanti, menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi yang kuat di bidang keamanan siber.

    Menurutnya, payung hukum yang komprehensif menjadi fondasi penting untuk memperkuat ketahanan digital nasional dalam menghadapi serangan siber sekaligus mencegah ancaman spionase asing yang terus berkembang di tengah dinamika geopolitik dan pesatnya transformasi teknologi.

    “Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri,” ujar Angel dalam wawancara di stasiun televisi swasta, selasa (21/7).

    Ia menjelaskan, posisi Indonesia sebagai penghasil utama nikel, timah, kobalt, dan tembaga, ditambah letaknya di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital, menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi.

    Di sisi lain, ketergantungan terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase asing.

    “Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Angel.

    Menurutnya, selain memperkuat regulasi, pemerintah juga perlu meningkatkan tata kelola informasi serta literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memicu polarisasi sosial dan menurunkan kepercayaan publik.

    Pandangan senada disampaikan Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta. Menurutnya, ancaman siber tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknologi karena kerap dimanfaatkan sebagai sarana menjalankan operasi intelijen terhadap suatu negara.

    “Serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujar Stanislaus.

    Ia menilai Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital, termasuk mekanisme security assessment guna memastikan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

    Sebelumnya, Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, mengingatkan Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital di tengah meningkatnya persaingan geopolitik global.

    “Di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki,” kata Ridlwan. ***

  • Pengamat Intelijen UI: Spionase Asing Tak lagi Konvensional, Indonesia Perlu Payung Hukum Yang Kuat

    JAKARTA – Di era perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital. Oleh karena itu penting penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

    Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Stanislaus Riyanta, menyampaikan Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber.

    “karena Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan” katanya.

    Indonesia memiliki posisi geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia.

    Lebih lanjut Stanislaus Riyanta menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang kuat mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

    “Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum” ujarnya.

    Stanislaus Riyanta menekankan regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

    Sebelumnya Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengingatkan bahwa praktik spionase dapat berdampak pada hubungan antarnegara serta berpotensi merugikan reputasi negara yang menjadi sasaran pencurian data.

    Menurut Edy, kehadiran regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai pengaturan mengenai keamanan dan ketahanan siber perlu dituangkan dalam undang-undang yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah bersama DPR.

    Dengan semakin meningkatnya risiko ancaman siber, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan digital nasional sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan Indonesia di ruang siber

  • Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital

    Jakarta – Penguatan regulasi anti spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang menyasar aset strategis nasional. Sejumlah akademisi menilai Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang adaptif agar mampu memperkuat kedaulatan digital, melindungi infrastruktur kritis, serta menghadapi berbagai bentuk operasi intelijen asing yang semakin kompleks.

    Guru Besar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengatakan posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok global membuat potensi ancaman siber dan spionase asing ikut meningkat.

    “Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, langkah paling penting adalah membangun regulasi sebagai fondasi sistem keamanan siber nasional yang mandiri,” ujar Angel saat wawancara live di salah satu stasiun tv swasta nasional (21/7).

    Ia mengingatkan ketergantungan terhadap perangkat maupun teknologi keamanan siber dari luar negeri juga perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah (backdoor) yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

    “Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, sekaligus menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif,” katanya.

    Sementara itu, Praktisi Intelijen sekaligus Pengamat Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan keamanan nasional, bukan sekadar isu teknologi informasi.

    “Serangan siber hanyalah media atau alat. Fokus utamanya harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujarnya.

    Menurut Stanislaus, Indonesia akan tetap menjadi target karena memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi geopolitik yang bernilai strategis. Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan bukan menghilangkan daya tarik tersebut, melainkan memperkuat sistem perlindungan nasional.

    “Langkah pertama adalah melakukan assessment terhadap seluruh potensi ancaman, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai,” katanya.

    Ia juga menilai Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital, mekanisme security assessment, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga penguatan literasi keamanan siber masyarakat.

    “Indonesia memerlukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing,” tegas Stanislaus.

    Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, juga menegaskan bahwa spionase asing merupakan ancaman nyata yang telah lama menjadi bagian dari relasi antarnegara.

    “Spionase asing adalah salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” ujar Ali.

    Senada dengan itu, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menilai praktik spionase selalu merugikan negara sasaran, baik dilakukan oleh negara mitra maupun negara yang berseberangan kepentingan.

    “Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” kata Edy.

    Karena itu, ia menilai Indonesia memerlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi informasi strategis nasional.

  • Rektor UKI: Sinergi Lintas Sektor Diperlukan untuk Menangkal Ancaman Spionase

    JAKARTA – Penguatan ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman spionase memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, akademisi, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat. Seiring meningkatnya posisi strategis Indonesia dalam percaturan global, berbagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola keamanan informasi dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi aset-aset strategis bangsa.

    Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Pakar Keamanan Internasional, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., mengatakan Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penghasil mineral kritis dunia, didukung letak geografis di jalur perdagangan internasional dan besarnya jumlah penduduk. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi sehingga membutuhkan sistem perlindungan informasi yang semakin kuat.

    “Pembangunan regulasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi nasional merupakan langkah penting agar Indonesia semakin siap menghadapi berbagai bentuk ancaman spionase sekaligus menjaga kepentingan strategis nasional,” ujar Angel.

    Menurutnya, ancaman spionase tidak hanya berupa pencurian informasi strategis, tetapi juga dapat dilakukan melalui operasi informasi yang memengaruhi persepsi publik. Karena itu, penguatan tata kelola informasi, peningkatan literasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga perlu terus ditingkatkan agar ruang informasi nasional tetap aman dan kondusif.

    Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menjelaskan bahwa praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti dinamika hubungan antarnegara. Menurutnya, setiap negara berkepentingan melindungi informasi strategis karena kebocoran data dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan nasional.

    “Indonesia memerlukan regulasi pada tingkat undang-undang agar perlindungan terhadap informasi strategis memiliki kepastian hukum, mekanisme yang jelas, dan akuntabilitas yang kuat,” kata Edy.

    Senada dengan itu, Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman spionase telah menjadi tantangan strategis yang membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif. Ia mendorong pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai instrumen untuk memperjelas kewenangan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk aktivitas spionase.

    “Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Kontra Spionase, atau pasal-pasal kontra spionase dilekatkan kepada Undang-Undang terkait intelijen atau Badan Intelijen Negara. Sehingga, intelijen memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang sifatnya kontra spionase mencegah ancaman dari pihak asing.” ujar Stanislaus.

    Para akademisi sepakat bahwa penguatan regulasi, termasuk pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase, merupakan langkah strategis untuk mendukung Indonesia yang semakin maju, berdaulat, dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.

  • Akademisi Nilai Regulasi Jadi Benteng Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing

    Jakarta – Penguatan regulasi di bidang keamanan siber menjadi langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan praktik spionase asing yang semakin kompleks.

    Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi keamanan siber yang komprehensif untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

    “Letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing,” kata Prof. Angel.

    Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara live di stasiun tv nasional, Selasa (21/7).

    Menurutnya, regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga pembentukan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.

    Ia juga mendorong penguatan tata kelola informasi, literasi digital, serta pembangunan kemandirian teknologi keamanan siber guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional.

    “Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pakar Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta juga menegaskan bahwa Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber.

    “Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum,” kata Stanislaus.

    Menurutnya, pembagian tugas yang tegas, prosedur penanganan yang terstandarisasi, serta mekanisme komunikasi publik yang efektif harus menjadi bagian dari sistem respons nasional ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintahan.

    Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar menyasar pencurian data, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, hingga kepentingan strategis negara melalui aktivitas spionase asing.

    Oleh karena itu, penguatan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas instansi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang keamanan siber.

    “Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing,” tegas Stanislaus.

    Stanislau menilai, regulasi yang komprehensif akan memperjelas kewenangan antarlembaga, mempercepat respons terhadap insiden siber, serta memperkuat perlindungan terhadap aset dan data strategis nasional demi menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional Indonesia.

    Sebelumnya, dalam wawancara bersama salah satu stasiun Radio Swasta di Jakarta, Pengamat Intelijen Ridlwan Habib menyebut ancaman siber di Indonesia telah memasuki tahap yang sangat serius seiring meningkatnya tren serangan siber berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Serangan siber saat ini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional,” jelasnya.

    Menurutnya, serangan siber kini tidak hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga sektor strategis dan kehidupan masyarakat. Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase digital sehingga memerlukan regulasi yang lebih komprehensif.

    “Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi invasi digital yang dapat memengaruhi aspek ideologi, karakter generasi muda, hingga ketahanan nasional,” tegas Ridlwan.

    Dirinya mengingatkan bahwa ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahayapencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.

    Para Pakar sepakat bahwa regulasi yang kuat menjadi benteng utama menghadapi ancaman siber dan spionase asing. Didukung kolaborasi antarlembaga serta literasi digital, langkah ini memperkuat ketahanan siber, melindungi kepentingan strategis, dan menjaga kedaulatan nasional Indonesia. [-RWA]