Kategori: Uncategorized

  • Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua Hingga Wilayah Terpencil

    Oleh : Yohanes Wandikbo )*

    Ketahanan pangan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Papua, penguatan sektor pangan kini menunjukkan perkembangan yang semakin positif melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perum Bulog, aparat keamanan, dan masyarakat. Berbagai kebijakan yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada ketersediaan bahan pokok, tetapi juga diarahkan untuk membangun kemandirian pangan berbasis potensi lokal secara berkelanjutan.

    Papua selama ini menghadapi tantangan geografis yang cukup kompleks. Kondisi wilayah yang luas, pegunungan, dan keterbatasan akses transportasi kerap menjadi tantangan dalam distribusi pangan. Namun, pemerintah memandang kondisi tersebut bukan sebagai hambatan permanen, melainkan peluang untuk membangun sistem pangan yang lebih tangguh dan mandiri.

    Penguatan ketahanan pangan di Papua dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari peningkatan produksi lokal, penguatan distribusi logistik, stabilisasi harga, hingga pemberdayaan petani. Kebijakan tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memastikan masyarakat Papua memiliki akses pangan yang cukup, aman, dan terjangkau.

    Pemerintah daerah menilai Papua memiliki potensi besar untuk membangun kemandirian pangan melalui optimalisasi sumber daya lokal. Wilayah ini memiliki kekayaan alam yang mendukung pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta berbagai komoditas pangan khas daerah. Potensi tersebut menjadi modal penting dalam membangun ketahanan pangan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperkuat perekonomian lokal.

    Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, memandang bahwa penguatan sektor pangan harus dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan karakteristik dan potensi daerah. Menurutnya, Dinas Pangan Provinsi Papua memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan berjalan optimal sesuai potensi lokal yang dimiliki Papua.

    Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembangunan pangan di Papua tidak sekadar berorientasi pada pasokan jangka pendek, tetapi diarahkan untuk menciptakan kemandirian yang berkelanjutan. Pemerintah daerah terus mendorong pemetaan potensi pangan di setiap kabupaten dan kota guna mengembangkan komoditas unggulan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

    Pangan lokal seperti sagu, ubi, keladi, dan berbagai hasil pertanian lain semakin mendapat perhatian sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan. Pengembangan pangan lokal dipandang memiliki nilai strategis karena mampu mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat Papua.

    Selain itu, pemerintah terus memperkuat pemberdayaan petani melalui bantuan alat pertanian, distribusi bibit unggul, pendampingan teknis, serta penguatan akses pasar. Kehadiran berbagai program tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sektor pertanian sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

    Penguatan sektor pertanian tidak hanya berkontribusi pada peningkatan produksi pangan, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Di sejumlah wilayah Papua, produktivitas pertanian mulai menunjukkan perkembangan positif seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan budidaya dan pengelolaan pangan lokal.

    Di sisi lain, distribusi pangan tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Perum Bulog memastikan pasokan beras dan kebutuhan pokok lainnya tersedia bagi masyarakat di berbagai wilayah Papua, termasuk daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses transportasi.

    Kepala Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menegaskan bahwa tantangan geografis tidak mengurangi komitmen lembaganya untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Menurutnya, distribusi bahan pokok terus diperkuat agar seluruh masyarakat Papua memperoleh akses pangan yang layak dengan harga yang stabil.

    Peran Bulog menjadi sangat strategis dalam menjaga keseimbangan pasokan dan mengendalikan potensi gejolak harga. Kehadiran cadangan pangan pemerintah memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

    Pemerintah juga terus memperluas program stabilisasi seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Gerakan Pangan Murah (GPM), serta bantuan pangan pemerintah. Program-program tersebut terbukti membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

    Keberhasilan penguatan ketahanan pangan di Papua tidak terlepas dari sinergi lintas sektor. Aparat keamanan turut mengambil peran aktif dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program pertanian dan kegiatan produktif lainnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembangunan Papua dilakukan melalui kerja sama yang menyeluruh demi menciptakan kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu contoh nyata terlihat melalui kegiatan panen raya jagung yang digelar Polda Papua Tengah di Kabupaten Nabire sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan pertanian lokal.

    Irwasda Polda Papua Tengah, Gatot Suprasetya, menilai kolaborasi lintas sektor memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, dukungan terhadap sektor pertanian menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan pemerintah turut memperkuat sektor pangan di Papua. Jalan, jembatan, pelabuhan, dan konektivitas transportasi secara bertahap mempermudah distribusi logistik serta membuka akses pasar bagi hasil pertanian masyarakat. Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau kini semakin terhubung dengan pusat distribusi dan aktivitas ekonomi.

    Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Papua berjalan secara terintegrasi. Infrastruktur, distribusi pangan, pemberdayaan petani, dan stabilitas harga saling mendukung dalam menciptakan sistem pangan yang semakin kuat.

    Papua kini memperlihatkan arah pembangunan yang semakin menjanjikan. Dengan dukungan kebijakan pemerintah yang konsisten serta partisipasi masyarakat yang terus tumbuh, ketahanan pangan di Papua semakin kokoh sebagai fondasi kesejahteraan dan pembangunan kawasan timur Indonesia. Ketika pangan tersedia, distribusi berjalan baik, dan ekonomi masyarakat berkembang, maka Papua memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai wilayah yang mandiri, produktif, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan nasional.

    )* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

  • Prabowo Pastikan Dana Kedaulatan Perkuat Posisi Ekonomi Indonesia Global

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi ekonomi Indonesia di tingkat global melalui pengelolaan dana kedaulatan atau sovereign wealth fund (SWF) yang dinilai semakin besar dan strategis. Langkah tersebut diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di masa depan.

    Presiden Prabowo menyebut Indonesia kini telah memiliki dana kedaulatan dengan total aset mencapai USD1.000 miliar.

    “Kita punya sekarang dana kedaulatan, sovereign wealth fund, mungkin sekarang masuk terbesar di dunia. Aset yang kita kelola sekarang 1.000 miliar dolar,” kata Presiden Prabowo.

    Menurut Presiden, keberadaan dana kedaulatan tersebut menjadi langkah strategis jangka panjang yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Ia menilai hasil dari kebijakan tersebut tidak dapat dilihat secara instan, melainkan membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk menunjukkan dampak signifikan terhadap kemajuan bangsa.

    “Jadi boleh juga ini negara kita, kita sudah punya Danantara, dan nanti 10 tahun lagi, 20 tahun lagi ingat, lihat tanggal, lihat tahun. Saudara akan lihat pada saat itu apa yang kita buat tahun 2025–2026 ini. Jangan sekarang, nanti 20 tahun lagi saudara nilai apa yang kita buat hari ini. Yang kita buat adalah hal-hal mendasar,” jelasnya.

    Pemerintah memandang penguatan dana kedaulatan sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Selain menjadi sumber investasi jangka panjang, dana tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Di sisi lain, BP BUMN bersama Danantara terus memperkuat pengelolaan aset negara melalui tata kelola yang terintegrasi dan profesional. Langkah tersebut dilakukan dengan menerapkan strategi investasi yang disiplin serta pengelolaan portofolio yang terukur guna menjaga pertumbuhan nilai aset negara.

    Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan aset negara menjadi prioritas utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “BUMN memastikan setiap aset dan modal yang dikelola mampu bekerja secara optimal untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony.

    Melalui penguatan tata kelola dan peningkatan profitabilitas BUMN, pemerintah berharap fundamental ekonomi nasional semakin kokoh. Peningkatan dividen, pertumbuhan nilai aset, serta kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dinilai akan menjadi faktor penting dalam membawa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi global yang lebih berpengaruh di masa mendatang. (*)

  • Ekonomi ala Prabowo Kian Tangguh, Dana Kedaulatan RI Masuk Lima Besar Dunia

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa fondasi ekonomi nasional terus menunjukkan penguatan di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Salah satu indikator penting yang menjadi sorotan pada tahun 2026 adalah keberhasilan Indonesia memperkuat dana kedaulatan nasional atau sovereign wealth fund (SWF) melalui Danantara Indonesia hingga masuk jajaran lima besar dunia.

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa aset dana kedaulatan Indonesia kini telah mencapai sekitar US$1.000 miliar atau setara lebih dari Rp17.000 triliun. Capaian tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi nasional dan mencerminkan meningkatnya kepercayaan terhadap kekuatan ekonomi Indonesia.

    “Kita sekarang punya sovereign wealth fund, dana kedaulatan. Aset yang kita kelola sekarang US$1.000 miliar dan kita sekarang kelima terbesar di dunia,” ujar Presiden Prabowo.

    Pemerintah menilai bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari strategi pembangunan ekonomi yang menitikberatkan pada penguatan sektor produktif, hilirisasi industri, ketahanan pangan, serta pengelolaan aset negara yang lebih modern dan terintegrasi. Danantara Indonesia diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat investasi nasional dan mempercepat pembangunan ekonomi jangka panjang.

    Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian penting dalam menjaga stabilitas nasional, mulai dari penguatan ketahanan pangan hingga penciptaan lapangan kerja baru. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi fondasi penting yang membuat ekonomi Indonesia lebih siap menghadapi tekanan global.

    Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa penguatan dana kedaulatan nasional membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menarik investasi strategis dan memperluas pembiayaan pembangunan nasional.

    “Danantara dibangun untuk memperkuat kapasitas investasi nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Rosan.

    Pemerintah memandang bahwa keberadaan dana kedaulatan yang besar akan memberikan fleksibilitas lebih kuat dalam mendukung proyek strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, energi, industri hilirisasi, hingga pengembangan ekonomi hijau. Selain itu, penguatan SWF juga dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.

    Dalam waktu yang relatif singkat sejak pembentukannya pada 2025, Danantara Indonesia dinilai berhasil menunjukkan perkembangan signifikan dan bahkan disebut melampaui sejumlah negara lain dalam nilai aset kelolaan. Pemerintah optimistis penguatan dana kedaulatan nasional akan semakin memperbesar kapasitas ekonomi Indonesia di masa mendatang.

    Pemerintah juga memastikan bahwa pengelolaan dana kedaulatan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Melalui penguatan Danantara Indonesia dan strategi pembangunan ekonomi yang terintegrasi, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjaga momentum pertumbuhan, memperkuat kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di tengah tantangan global yang terus berkembang.

  • Dana Kedaulatan dan Pertaruhan Indonesia Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru

    Oleh: Yusuf Rinaldi

    Indonesia tengah memasuki babak baru dalam perjalanan ekonomi. Di tengah ketidakpastian global akibat konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, hingga perang dagang yang kembali meningkat, pemerintah justru mencoba membangun optimisme melalui langkah strategis, yaitu membentuk dan memperkuat dana kedaulatan nasional atau sovereign wealth fund (SWF) melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai nilai aset Danantara yang telah menembus USD1.000 miliar (sekitar Rp17.500 triliun) menjadi bukti nyata bahwa Indonesia kini bertransformasi dari sekadar pasar besar dunia menjadi kekuatan ekonomi global baru yang mandiri, tangguh, dan memiliki kapasitas investasi strategis jangka panjang.

    Di panggung global, pencapaian luar biasa ini sukses mengubah peta persepsi internasional terhadap peta kekuatan ekonomi Indonesia. Jika selama bertahun-tahun kekayaan investasi sovereign wealth fund identik dengan negara-negara kaya minyak di Timur Tengah, kini Indonesia melangkah di arena yang sama dengan strategi yang jauh lebih komprehensif. Melalui konsolidasi aset negara yang solid, sinergi BUMN yang kuat, lompatan besar hilirisasi industri, serta penguatan ekonomi domestik berbasis desa, Indonesia membuktikan bahwa kemakmuran dapat dibangun dari kekuatan bangsa sendiri.

    Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pembentukan Danantara bukan sekadar proyek ekonomi biasa, melainkan fondasi jangka panjang untuk memperkuat kedaulatan nasional. Pernyataan bahwa manfaat terbesar baru akan terlihat dalam 10 hingga 20 tahun mendatang menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun arsitektur ekonomi yang melampaui siklus politik lima tahunan.

    Langkah tersebut menjadi relevan karena Indonesia saat ini memiliki momentum yang relatif kuat. Stabilitas harga pangan lebih terkendali dibandingkan banyak negara berkembang lain, ketahanan pangan mulai menunjukkan perbaikan, dan hilirisasi sumber daya alam perlahan menghasilkan nilai tambah baru bagi perekonomian nasional. Dalam konteks itulah, dana kedaulatan menjadi instrumen penting untuk memastikan surplus kekayaan nasional tidak habis untuk konsumsi jangka pendek, melainkan diinvestasikan kembali demi generasi mendatang.

    Model seperti ini sebenarnya telah terbukti berhasil di berbagai negara. Norwegia, misalnya, mampu mengubah kekayaan energi menjadi dana investasi raksasa yang menopang kesejahteraan masyarakat lintas generasi. Singapura juga berhasil menjadikan pengelolaan aset negara sebagai mesin pertumbuhan ekonomi melalui Temasek Holdings dan GIC. Indonesia kini mencoba membangun jalannya sendiri dengan karakter ekonomi yang lebih besar dan kompleks.

    Yang menarik, pemerintah tidak hanya berbicara mengenai angka besar, tetapi juga menghubungkannya dengan agenda ekonomi kerakyatan. Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Nganjuk menjadi simbol bahwa pembangunan ekonomi nasional tidak hanya berpusat di kota besar atau sektor industri modern. Pemerintah ingin memastikan bahwa kekuatan ekonomi nasional juga bertumpu pada desa, koperasi, petani, dan UMKM.

    Melalui penguatan koperasi desa, pemerintah mencoba membangun ekosistem distribusi pangan, logistik, pembiayaan murah, hingga penyerapan hasil panen dalam satu rantai ekonomi nasional yang lebih terintegrasi. Jika berhasil, koperasi tidak lagi sekadar menjadi simbol ekonomi rakyat, tetapi benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi nasional.

    Di sisi lain, kehadiran Danantara juga menjadi momentum reformasi besar-besaran terhadap tata kelola BUMN. Selama puluhan tahun, persoalan klasik BUMN adalah tumpang tindih bisnis, inefisiensi, terlalu banyak anak perusahaan, serta rendahnya produktivitas aset negara. Karena itu, gagasan menjadikan Danantara sebagai superholding BUMN dinilai banyak ekonom sebagai langkah strategis untuk mengakhiri era fragmentasi pengelolaan aset negara.

    Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai Danantara berpotensi menjadi mesin investasi nasional baru yang mampu memperkuat hilirisasi dan industrialisasi nasional. Bahkan, optimalisasi aset BUMN disebut dapat mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,6 persen. Angka ini tentu bukan sekadar statistik, melainkan potensi penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya beli masyarakat, dan perluasan kelas menengah Indonesia.

    Pandangan serupa juga muncul dari Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang melihat Danantara sebagai instrumen penyederhanaan struktur BUMN yang selama ini terlalu gemuk dan tidak efisien. Konsolidasi tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperbesar daya saing BUMN Indonesia di tingkat global.

    Di titik inilah pertaruhan besar Indonesia sebenarnya berada. Dana kedaulatan bukan hanya soal besarnya aset yang dikelola, melainkan tentang kemampuan negara mengubah kekayaan nasional menjadi instrumen pembangunan jangka panjang yang produktif dan berkelanjutan. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam, tetapi sebagai negara yang mampu mengelola kekayaannya secara strategis.

    Momentum ini juga menunjukkan perubahan paradigma pembangunan nasional. Pemerintah tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi tahunan, tetapi mulai membangun fondasi kekuatan ekonomi masa depan. Dengan kombinasi antara penguatan dana kedaulatan, reformasi BUMN, hilirisasi industri, serta penguatan ekonomi desa, Indonesia sedang menempatkan diri sebagai kekuatan ekonomi baru yang diperhitungkan dunia.

    )* Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

  • Dana Kedaulatan dan Masa Depan Kemandirian Ekonomi Indonesia

    *) Oleh: Dinda Paramita

    Pembentukan dana kedaulatan nasional yang dikelola Danantara menjadi salah satu langkah strategis paling penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia menuju negara maju. Di tengah ketidakpastian global, perang dagang, dan gejolak ekonomi internasional yang semakin kompleks, keberadaan sovereign wealth fund memberikan ruang yang lebih luas bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara mandiri. Langkah ini bukan sekadar pengelolaan aset negara dalam skala besar, melainkan juga penegasan bahwa Indonesia mulai bergerak dari posisi negara pengekspor sumber daya menjadi negara yang mampu mengelola kekayaan nasional secara terukur dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, arah pembangunan ekonomi nasional tidak lagi hanya bergantung pada siklus komoditas maupun tekanan pasar global yang fluktuatif.

    Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki dana kedaulatan dengan nilai aset mencapai 1.000 miliar dolar AS yang dikelola melalui Danantara. Nilai tersebut bahkan disebut lebih besar dibandingkan dana serupa yang dimiliki beberapa negara kaya seperti Arab Saudi, Qatar, maupun Singapura. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki fondasi ekonomi dan aset strategis yang sangat besar apabila dikelola secara terintegrasi dan profesional. Selama bertahun-tahun, kekuatan aset nasional sering kali tersebar dalam berbagai lembaga dan perusahaan negara tanpa arah konsolidasi yang kuat. Kini, pemerintah mulai menempatkan aset-aset tersebut dalam kerangka pengelolaan modern yang memungkinkan nilai ekonominya terus bertumbuh dan memberikan manfaat lintas generasi.

    Selain itu, kehadiran Danantara mencerminkan perubahan paradigma pembangunan nasional yang lebih visioner. Jika sebelumnya pengelolaan kekayaan negara cenderung berfokus pada kebutuhan jangka pendek dan pembiayaan rutin, maka pembentukan dana kedaulatan menunjukkan orientasi baru menuju investasi produktif berjangka panjang. Pendekatan seperti ini lazim diterapkan negara-negara yang memiliki visi pembangunan berkelanjutan karena dana kedaulatan tidak hanya berfungsi sebagai cadangan keuangan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat daya saing nasional. Dalam konteks Indonesia, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kekayaan negara dapat dioptimalkan bagi pengembangan infrastruktur, hilirisasi industri, transformasi energi, serta penguatan sektor produktif lainnya.

    Lebih jauh, pernyataan Presiden Prabowo bahwa manfaat pengelolaan aset ini baru akan terasa dalam 10 hingga 20 tahun mendatang menunjukkan adanya kesadaran pemerintah terhadap pentingnya pembangunan ekonomi lintas generasi. Kebijakan ekonomi yang berorientasi jangka panjang memang kerap tidak langsung menghasilkan dampak instan, namun justru menjadi fondasi utama bagi stabilitas nasional di masa depan. Negara-negara dengan sovereign wealth fund besar mampu menjaga kesinambungan pembangunan karena memiliki sumber pembiayaan yang lebih independen dan tidak semata-mata bergantung pada utang. Indonesia tampaknya mulai bergerak ke arah yang sama dengan membangun instrumen ekonomi yang dapat menopang kepentingan nasional secara lebih berdaulat.

    Di sisi lain, keberadaan Danantara juga memperlihatkan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola aset negara agar lebih efisien dan produktif. Selama ini, salah satu tantangan terbesar pengelolaan aset nasional adalah rendahnya optimalisasi potensi ekonomi dari berbagai aset strategis milik negara. Banyak perusahaan negara memiliki aset besar, tetapi belum mampu memberikan dampak maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya konsolidasi pengelolaan melalui Danantara, peluang peningkatan nilai aset menjadi semakin terbuka karena pendekatan investasi dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan profesional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset negara tidak hanya menjadi simbol kekayaan, tetapi juga mesin pertumbuhan ekonomi yang nyata.

    Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menegaskan bahwa perjalanan Danantara difokuskan pada pengembangan berbagai inisiatif strategis yang menjadi dasar transformasi pengelolaan aset negara. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Danantara tidak hanya diposisikan sebagai lembaga investasi biasa, melainkan sebagai instrumen transformasi ekonomi nasional. Fokus pada penciptaan nilai jangka panjang menjadi sangat penting karena keberhasilan dana kedaulatan tidak diukur dari keuntungan sesaat, tetapi dari kemampuannya memperkuat kapasitas ekonomi negara dalam jangka panjang. Dalam konteks ini, Danantara dapat menjadi motor penggerak investasi nasional yang mampu menarik kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia di tingkat global.

    Kemudian, keterlibatan Danantara dalam mendukung program prioritas pemerintah memperlihatkan bahwa dana kedaulatan tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata. Pemerintah tampak ingin memastikan bahwa pengelolaan aset negara memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.  Kepercayaan publik dan pasar internasional akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan dana kedaulatan Indonesia di masa mendatang. Oleh karena itu, penguatan integritas kelembagaan menjadi syarat mutlak agar Danantara mampu tumbuh sebagai lembaga investasi kelas dunia.

    Dengan demikian, pembentukan dana kedaulatan melalui Danantara mencerminkan keberanian pemerintah dalam menyiapkan fondasi ekonomi masa depan Indonesia. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada pertumbuhan jangka pendek, tetapi mulai membangun sistem ekonomi yang lebih berdaulat dan berkelanjutan. Hal tersebut menempatkan Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset negara yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas investasi nasional dalam jangka panjang. Dengan fondasi tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional sekaligus menempatkan diri sebagai kekuatan ekonomi baru yang semakin diperhitungkan di tingkat global.

    *) Ekonom Makro dan Peneliti Kebijakan Fiskal.

  • Membangun Kesadaran Nasional Menghadapi Ancaman Spionase Modern

    Oleh : Aditya Rahman )*

    Perkembangan teknologi informasi telah membawa manfaat besar bagi kemajuan bangsa, tetapi juga menghadirkan ancaman baru berupa spionase modern. Aktivitas mata-mata kini tidak lagi identik dengan operasi rahasia di masa perang, melainkan hadir melalui penyadapan data, pencurian teknologi, infiltrasi siber, hingga pengumpulan informasi strategis melalui perangkat digital. Karena itu, membangun kesadaran nasional menghadapi ancaman spionase menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional.

    Di era digital, ancaman spionase dapat menyasar siapa saja, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku industri, hingga masyarakat umum. Telepon genggam, aplikasi, media sosial, dan jaringan internet dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi strategis. Situasi tersebut membuat masyarakat perlu memahami bahwa keamanan nasional bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan seluruh warga negara.

    Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhanas, Edy Prasetyono, menilai praktik spionase telah ada sejak zaman dahulu dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Pada masa lalu, aktivitas mata-mata dilakukan melalui pedagang, utusan kerajaan, hingga telik sandi pada era Majapahit. Menurutnya, tujuan utama spionase ialah memperoleh keunggulan strategis demi kepentingan survival suatu negara.

    Ancaman spionase modern dapat merugikan negara dalam berbagai bentuk, mulai dari pencurian data strategis, gangguan terhadap infrastruktur penting, hingga kebocoran informasi teknologi dan pertahanan. Dampak lainnya ialah menurunnya reputasi negara di mata internasional karena negara lain akan ragu melakukan kerja sama informasi maupun teknologi sensitif apabila sistem perlindungan data dianggap lemah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan nasional dan melemahkan daya saing Indonesia.

    Kesadaran terhadap ancaman spionase juga penting karena banyak negara telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi keamanan nasionalnya. Amerika Serikat memiliki Espionage Act of 1917 yang mengatur larangan pengungkapan informasi pertahanan negara. China memperkuat pengawasan melalui Undang-Undang Anti-Spionase yang diperbarui pada 2023 serta didukung Undang-Undang Intelijen Nasional. Korea Selatan juga memperketat regulasi antispionase guna mencegah pencurian teknologi industri oleh pihak asing. Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Austria, dan Rusia memiliki perangkat hukum keamanan nasional yang mengatur ancaman spionase.

    Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman spionase merupakan persoalan nyata dalam hubungan internasional modern. Indonesia pun perlu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kedaulatan siber dan perlindungan informasi strategis nasional. Kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital harus diperkuat agar tidak mudah menjadi sasaran infiltrasi asing.

    Indonesia tidak boleh menjadi medan perang spionase antarnegara karena situasi tersebut dapat mengganggu stabilitas nasional dan memperlambat pembangunan. Ketidakstabilan keamanan akan berdampak terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pertumbuhan ekonomi. Karena itu, langkah pemerintah memperkuat keamanan siber dan koordinasi antarinstansi perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

    Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran spionase asing. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik ialah penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh pihak asing. Selain itu, posisi strategis Indonesia dalam isu Laut China Selatan membuat Indonesia memiliki nilai penting dalam percaturan geopolitik global.

    Menurut Ali Wibisono, hasil penelitian dan hak kekayaan intelektual milik universitas di Indonesia juga berpotensi menjadi sasaran pencurian informasi. Padahal, inovasi dan teknologi merupakan modal penting bagi kemajuan bangsa. Ia berpandangan bahwa hingga saat ini belum terdapat norma internasional yang secara tegas melarang praktik spionase, sehingga setiap negara harus memiliki regulasi nasional yang kuat untuk melindungi kepentingannya sendiri.

    Tanpa regulasi yang jelas, penanganan kontraspionase berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral antarinstansi. Kondisi tersebut juga dapat memicu pemborosan anggaran karena berbagai lembaga merasa memiliki kebutuhan masing-masing terkait pengamanan informasi. Selain itu, ketidakjelasan sistem perlindungan informasi dapat mengurangi kepercayaan negara lain dalam menjalin kerja sama strategis dengan Indonesia.

    Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat perangkat hukum terkait keamanan nasional, perlindungan rahasia negara, dan antispionase. Kehadiran regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai definisi, batasan, tanggung jawab, serta sanksi terhadap tindakan spionase. Regulasi tersebut juga penting untuk memastikan upaya kontraspionase tetap berjalan selaras dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

    Edy Prasetyono berpandangan bahwa regulasi antispionase justru memperkuat demokrasi karena menciptakan kejelasan hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tanpa aturan yang memadai, ruang abu-abu akan semakin besar dan berpotensi membuka praktik otoriter. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai perlu memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional, perlindungan rahasia negara, serta aturan antispionase yang disusun melalui proses demokratis bersama wakil rakyat.

    Pada akhirnya, ancaman spionase modern harus dipahami sebagai tantangan nyata yang membutuhkan kesiapan nasional secara menyeluruh. Pemerintah telah menunjukkan komitmen memperkuat keamanan nasional dan kedaulatan digital di tengah persaingan global yang semakin kompleks. Kini masyarakat juga perlu mengambil peran aktif dengan meningkatkan literasi digital, menjaga keamanan informasi, dan membangun kewaspadaan terhadap berbagai bentuk infiltrasi asing.

    Dengan kesadaran kolektif yang kuat, Indonesia dapat menjaga stabilitas nasional dan memastikan pembangunan terus berjalan tanpa gangguan ancaman spionase modern.

    )* Penulis merupakan Pemerhati Isu Pertahanan dan Keamanan

  • Menjaga Kedaulatan Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Spionase Siber

    Oleh: Rias Hayu Hartini *)

    Di era hyper-digital, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi selalu hadir dalam bentuk invasi militer atau infiltrasi fisik. Ancaman itu kini bergerak senyap melalui kabel serat optik, pusat data, aplikasi, perangkat pribadi, hingga lalu lintas informasi yang kita gunakan setiap hari. Spionase telah berevolusi menjadi operasi siber yang nyaris tanpa suara, tetapi dampaknya dapat melumpuhkan ekonomi, merusak reputasi negara, bahkan memengaruhi arah kebijakan nasional.

    Karena itu, masyarakat Indonesia perlu mulai membangun kesadaran bahwa spionase asing adalah sesuatu yang nyata, empiris, dan berlangsung setiap hari. Dalam kajian keamanan internasional, spionase bukan teori konspirasi, melainkan praktik yang telah berlangsung sejak era Yunani, Romawi, Persia, hingga perang modern. Kini bentuknya berubah menjadi cyber espionage: pencurian informasi strategis melalui ruang digital.

    Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono, menjelaskan bahwa praktik pencurian informasi digital sebenarnya sudah bersentuhan dengan sejumlah regulasi Indonesia, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait makar dan pencurian informasi strategis negara. Namun problem utama Indonesia saat ini adalah butuh adanya kerangka nasional yang solid dan terintegrasi mengenai definisi spionase, informasi strategis, serta lembaga yang memiliki mandat utama menangani ancaman tersebut.

    Ali Wibisono juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini masih butuh untuk memiliki standar nasional perlindungan informasi strategis yang seragam antar-lembaga. Agar, perlindungan data dan tata kelola keamanan digital yang tersebar di berbagai institusi tidak kontras karena prosedur yang berbeda-beda, sehingga akuntabilitas dan koordinasi menjadi lemah.

    Lebih jauh lagi, Ali Wibisono mengungkap bahwa ancaman spionase modern kini sering bersembunyi di balik serangan siber yang tampak seperti kejahatan biasa. Serangan ransomware, misalnya, tidak selalu murni kriminal ekonomi, tetapi bisa menjadi kedok operasi pencurian informasi yang didukung negara (state-sponsored operation).

    Artinya, persoalan ini bukan lagi urusan elit keamanan negara semata. Masyarakat sipil juga harus memiliki kesadaran dan kewaspadaan. Dalam konteks kedaulatan siber, warga negara tidak bisa lagi bersikap pasif terhadap keamanan digitalnya sendiri. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, menggunakan platform tanpa perlindungan, atau mengabaikan keamanan perangkat pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar. Masyarakat perlu memahami bahwa spionase modern sering berjalan melalui persetujuan yang tampak sukarela: data diberikan sendiri oleh pengguna, lalu diolah menjadi instrumen pengaruh politik dan ekonomi.

    Karena itu, membangun kesadaran publik tentang spionase asing harus dimulai dari literasi digital dasar seperti melindungi data pribadi, memahami risiko aplikasi digital, memperkuat autentikasi perangkat, hingga lebih kritis terhadap lalu lintas informasi. Kedaulatan siber bukan hanya urusan negara, tetapi juga kemampuan warga menjaga ruang digitalnya sendiri.

    Di banyak negara, kesadaran semacam ini sudah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang jelas. Amerika Serikat memiliki berbagai regulasi terkait spionase dan keamanan informasi strategis, termasuk Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA). Inggris memiliki Investigatory Powers Act (IPA). Singapura mengesahkan Foreign Interference Countermeasures Act (FICA) untuk menghadapi intervensi asing di ruang digital dan politik domestik. Australia juga memperkuat legislasi anti-interferensi asing dalam beberapa tahun terakhir.

    Indonesia pun membutuhkan regulasi strategis. UU Subversif memang telah dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak sipil. Namun, pencabutan tersebut tidak berarti negara boleh lengah terhadap ancaman spionase asing yang terus berkembang. Demokrasi modern tetap membutuhkan perangkat hukum yang jelas untuk melindungi informasi strategis nasional, tentu dengan koridor akuntabilitas dan penghormatan HAM yang tegas.

    Ahli penyusunan UU Intelijen Negara dan dosen hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, menekankan bahwa hampir semua negara di dunia memiliki kerangka kebijakan dan kerangka regulasi terkait ancaman spionase. Ia menilai persoalan utama Indonesia bukan sekadar ada atau tidak adanya ancaman, melainkan kebutuhan atas solidnya kerangka hukum dan kelembagaan yang mengatur perlindungan informasi strategis negara.

    Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa ancaman spionase dapat merusak daya saing teknologi, mengganggu infrastruktur sensitif, menurunkan reputasi internasional, bahkan menghambat kerja sama strategis dengan negara lain. Negara-negara maju akan berpikir ulang membagikan teknologi sensitif bila Indonesia dianggap tidak memiliki sistem perlindungan informasi yang kredibel.

    Di sinilah urgensi membangun kesadaran nasional muncul. Jangan sampai Indonesia berubah menjadi “medan perang spionase” bagi kekuatan asing yang saling berebut pengaruh di kawasan. Jika itu terjadi, pembangunan nasional dapat terganggu, investasi melemah, kepercayaan internasional turun, transfer teknologi terhambat, dan kebijakan strategis mudah dimanipulasi dari luar.

    Apalagi di tengah rivalitas global yang makin tajam—mulai dari perebutan teknologi chip, kecerdasan buatan, energi, hingga data digital—Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat strategis. Negara dengan posisi strategis selalu menjadi target pengumpulan informasi.

    Karena itu, Indonesia perlu bergerak dalam tiga arah sekaligus dengan memperkuat regulasi, membangun kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesadaran publik. Regulasi diperlukan agar ada definisi jelas mengenai informasi strategis, kewenangan lembaga, serta perlindungan hak warga negara. Kapasitas teknologi penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna sistem asing tanpa kemampuan proteksi sendiri. Dan yang paling mendasar, masyarakat harus memahami bahwa keamanan digital adalah bagian dari bela negara modern.

    *) pemerhati siber

  • Negara Demokratis Punya UU Anti-Spionase, RI Dinilai Perlu Berbenah

    Depok – Sejumlah negara demokratis telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan anti-spionase untuk melindungi kepentingan nasional mereka. Indonesia pun dinilai perlu segera berbenah agar tidak tertinggal dalam menghadapi ancaman tersebut.

    Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, mengatakan spionase merupakan fenomena nyata yang sudah berlangsung sejak era kuno. Menurutnya, praktik itu selalu hadir dalam hubungan antarnegara demi mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional.

    “Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy.

    Ia menjelaskan praktik spionase terus berkembang mengikuti zaman. Jika pada masa lalu dilakukan melalui pedagang hingga telik sandi, kini ancaman serupa banyak berlangsung melalui ruang digital dan pencurian data strategis.

    Menurut Edy, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis.

    Pria yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Lemhanas itu menilai negara-negara demokratis justru memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan informasi strategis dan kontra-spionase.

    Menurut dia, regulasi diperlukan agar ada kepastian mengenai definisi spionase, kewenangan lembaga, hingga batas perlindungan hak warga negara.

    “Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” ujarnya.

    Edy menegaskan, tanpa aturan yang jelas, ruang penyalahgunaan kekuasaan justru lebih terbuka. Karena itu, Ia mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, termasuk regulasi khusus anti-spionase.

    Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran operasi spionase, mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.

    Ia mencontohkan tingginya serangan siber dan pencurian informasi yang menyasar posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan maupun hak kekayaan intelektual (HAKI).

    Menurut Ali, ketiadaan regulasi yang solid membuat penanganan kontra-spionase berjalan parsial dan rawan ego sektoral. Dampaknya bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga menurunkan kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi informasi sensitif.

    “Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” pungkasnya.***

  • AI dan Quantum Computing Buka Celah Spionase Baru, RI Perlu Perkuat Perlindungan Kepentingan Nasional

    Depok – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan quantum computing dinilai membuka celah baru dalam praktik spionase modern yang dapat mengancam kepentingan strategis nasional Indonesia. Kemampuan teknologi tersebut dalam mengolah data secara masif, menembus sistem digital, hingga mempercepat analisis informasi membuat ancaman spionase siber kini semakin kompleks dan sulit dideteksi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan ketahanan siber, keamanan informasi strategis, serta peningkatan kesadaran anti-spionase di tengah era transformasi digital global.

    Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menegaskan bahwa praktik spionase bukan sekadar isu teoritis, melainkan ancaman nyata yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

    “Spionase itu empirik, nyata. Dari zaman Romawi, Yunani, Persia sampai sekarang itu ada. Dan sekarang dengan perkembangan teknologi digital, ancamannya menjadi semakin besar,” ujar Edy.

    Menurutnya, perkembangan AI, quantum computing, hingga teknologi siber modern membuat persaingan antarnegara tidak lagi hanya berpusat pada kekuatan militer konvensional, tetapi juga perebutan keunggulan teknologi, energi, dan penguasaan informasi strategis.

    “Negara sekarang berlomba mencari keunggulan. Teknologi chips, quantum computing, energi, itu semua menjadi sektor strategis yang diperebutkan,” katanya.

    Edy menilai ancaman spionase dapat berdampak luas terhadap Indonesia, mulai dari pencurian teknologi, gangguan terhadap infrastruktur vital, hingga melemahnya posisi Indonesia dalam kerja sama internasional apabila perlindungan informasi strategis tidak diperkuat.

    “Kalau Indonesia dianggap tidak mampu melindungi informasi strategis, negara lain tentu akan berpikir ulang untuk melakukan transfer teknologi atau kerja sama yang sensitif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono menilai ancaman spionase siber saat ini berlangsung secara terus-menerus dan semakin sulit dikenali karena memanfaatkan operasi digital berteknologi tinggi.

    “Cyber espionage itu terjadi setiap hari. Negara-negara di sekitar Indonesia sudah membangun kemampuan mencuri informasinya,” ujar Ali.

    Ia mengingatkan bahwa perkembangan AI dan quantum computing akan semakin memperbesar risiko kerugian apabila Indonesia tidak memperkuat sistem perlindungan kepentingan nasional sejak dini.

    “Akan ada AI, akan ada quantum computing, teknologi-teknologi yang akan mengamplifikasi kerugian,” katanya.

    Karena itu, kedua pakar menilai Indonesia perlu segera memperkuat perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan regulasi keamanan siber, perlindungan data dan informasi strategis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan sistem pertahanan digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

    Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal menghadapi ancaman spionase modern yang semakin canggih di era AI dan quantum computing.

  • Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

    Depok – Penguatan sistem keamanan nasional dinilai menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan spionase dan ancaman digital yang terus berkembang di era modern. Akademisi Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem terpadu yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat posisi bangsa di tingkat global.

    Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono, mengatakan bahwa praktik spionase telah dikenal sejak masa lampau dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman serta kemajuan teknologi.

    “Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman,” ujar Edy.

    Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini menuntut setiap negara memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menjaga informasi strategis, infrastruktur penting, serta kepentingan nasional. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan informasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan regulasi yang jelas.

    Edy menilai langkah penyusunan regulasi antispionase justru menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola keamanan nasional yang profesional. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme kerja, serta batasan dalam penanganan ancaman keamanan modern.

    “Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya pembentukan kerangka besar melalui Undang-Undang Keamanan Nasional yang dapat menjadi payung bagi perlindungan rahasia negara, keamanan informasi strategis, dan sistem antispionase nasional.

    Pandangan serupa disampaikan Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono. Ia menyebut Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan sehingga membutuhkan sistem keamanan informasi yang semakin kuat dan adaptif.

    Menurut Ali, perkembangan ancaman digital harus dijawab dengan penguatan koordinasi antarlembaga agar perlindungan terhadap data dan informasi strategis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan sistem terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga keamanan nasional.

    Ali juga menilai regulasi yang adaptif akan mendukung iklim kerja sama internasional, terutama dalam bidang teknologi, riset, dan pertukaran informasi strategis. Kepastian hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem perlindungan informasi di Indonesia.

    “Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi menjadi dasar bersama agar perlindungan informasi strategis berjalan optimal dan mampu mengikuti perkembangan ancaman yang terus berevolusi,” ujarnya.

    Para akademisi UI tersebut berharap pemerintah bersama DPR dapat mengkaji pembentukan regulasi keamanan nasional secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan nasional sekaligus memastikan Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan di era digital menuju visi Indonesia maju. ***