Kategori: Uncategorized

  • Posisi Strategis RI Jadi Magnet Kepentingan Asing, Kesadaran Anti Spionase Perlu Diperkuat

    Depok — Posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik dinilai membuat Indonesia menjadi sasaran berbagai kepentingan asing, termasuk praktik spionase yang kini berkembang semakin kompleks melalui ruang digital dan aktivitas siber.

    Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa praktik spionase merupakan ancaman nyata yang telah berlangsung sejak lama dalam relasi antarnegara.

    “Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono.

    Menurut Edy, hampir seluruh negara memiliki instrumen keamanan nasional untuk melindungi informasi strategis dari ancaman pencurian data dan operasi intelijen asing. Ia menilai Indonesia juga perlu memperkuat regulasi dan sistem perlindungan informasi strategis agar mampu menghadapi ancaman pencurian data lintas negara.

    Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berlawanan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat mengurangi kemampuan pertahanan suatu negara hingga mengganggu infrastruktur strategis.
    “Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan praktik spionase asing merupakan aktivitas lama yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.

    “Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

    Ali mencontohkan kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di Amerika Serikat pada Mei 2026 serta pengungkapan Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia terkait perekrutan warga biasa sebagai “agen sekali pakai” untuk kepentingan asing.

    Ia juga mengingatkan ancaman spionase modern kini banyak berlangsung melalui dunia siber. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan digital Indonesia.

    Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan digital karena praktik spionase modern sering berlangsung melalui platform yang digunakan sehari-hari.***

  • Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global

    Depok – Aktivitas spionase asing dinilai masih menjadi ancaman nyata di tengah meningkatnya persaingan global antarnegara. Praktik pengumpulan data rahasia hingga pencurian informasi strategis disebut terus berkembang, termasuk melalui ruang siber dan pendekatan terhadap warga sipil.

    Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menegaskan bahwa spionase bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan tetap relevan hingga sekarang.

    “Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

    Kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di New York, Amerika Serikat, pada Mei 2026 menjadi salah satu contoh operasi spionase yang terungkap ke publik. Selain itu, Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia juga mengungkap adanya perekrutan warga biasa menjadi “agen sekali pakai” untuk mengumpulkan informasi bagi pihak asing.

    Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat umum dapat dimanfaatkan dalam operasi intelijen tanpa disadari. Sementara itu, Dosen Senior Hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan tidak semua praktik spionase diungkap secara terbuka kepada publik.

    “Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” ujar Edy.

    Ia menambahkan, spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berseberangan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat melemahkan kemampuan pertahanan, mengganggu infrastruktur strategis, hingga mencuri hasil riset penting suatu negara.

    Menurut Ali, pencurian hak atas kekayaan intelektual kini menjadi salah satu bentuk spionase yang paling sering terjadi. Karena itu, perlindungan data dan penguatan sistem keamanan siber menjadi kebutuhan mendesak.

    Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan siber Indonesia. Ancaman tersebut kerap digunakan untuk menggali data strategis secara bertahap dan sulit terdeteksi.

    Ali menilai peningkatan literasi publik terkait keamanan digital dan kewaspadaan nasional penting diperkuat agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan pihak asing di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. ***

  • PP Tunas Buktikan Pemerintah Hadir Terhadap Perlindungan Anak di Dunia Digital

    *) Oleh: Dimas Arya Prasetyo

    Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara anak-anak tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Media sosial kini bukan lagi sekadar ruang hiburan, melainkan telah menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Namun di balik kemudahan akses informasi dan komunikasi tersebut, terdapat ancaman serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga infiltrasi kelompok ekstrem menjadi risiko nyata yang mengintai anak-anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS menjadi langkah penting yang menegaskan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.

    Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai bahwa PP TUNAS merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Regulasi ini hadir bukan untuk membatasi kreativitas generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. Negara dinilai mulai mengambil posisi yang lebih tegas bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan masa depan anak-anak hanya demi kebebasan tanpa batas di media sosial.

    Langkah pemerintah membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa anak-anak pada usia tersebut belum memiliki kematangan psikologis untuk menyaring berbagai konten yang beredar di media sosial. Dunia digital saat ini terlalu liar untuk diakses tanpa kontrol. Anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten berbahaya, mulai dari kekerasan verbal, eksploitasi seksual, perjudian online, hingga manipulasi psikologis melalui algoritma media sosial.

    Kondisi tersebut bukan sekadar asumsi. Data mengenai tingginya jumlah anak yang menjadi korban judi online maupun terpapar konten kekerasan ekstrem menunjukkan bahwa ancaman digital telah berkembang menjadi persoalan serius. Ruang digital tidak lagi sekadar dunia maya, melainkan ruang sosial baru yang memiliki dampak nyata terhadap perkembangan mental dan perilaku anak. Karena itu, regulasi seperti PP TUNAS menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.

    Meski demikian, Kawiyan menegaskan bahwa regulasi semata tidak akan cukup tanpa implementasi yang kuat. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan kepatuhan platform digital terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Verifikasi usia, moderasi konten, hingga penonaktifan akun anak di bawah umur menjadi pekerjaan besar yang harus dijalankan secara serius oleh penyelenggara platform digital. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya efektifnya.

    Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan karena sebagian besar platform digital merupakan perusahaan global yang beroperasi lintas negara. Dalam praktiknya, tidak semua platform langsung patuh terhadap regulasi nasional. Proses tarik ulur dengan sejumlah perusahaan teknologi menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kepentingan ekonomi dan kekuasaan platform global. Namun demikian, tekanan internasional terkait perlindungan anak semakin menguat, sehingga perusahaan digital pada akhirnya tidak memiliki banyak ruang untuk mengabaikan tuntutan tersebut.

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tegas terhadap perlindungan anak di media sosial. Sejumlah negara seperti Australia dan Singapura juga mulai menerapkan regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi isu global yang tidak bisa lagi dihindari. Perusahaan digital dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi juga menjalankan tanggung jawab moral dan sosial terhadap keselamatan anak-anak.

    Di sisi lain, keberhasilan PP TUNAS juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan. Banyak orang tua yang masih gagap menghadapi perkembangan teknologi digital. Anak-anak sering kali lebih memahami media sosial dibandingkan orang tuanya sendiri. Akibatnya, pengawasan menjadi lemah dan anak dibiarkan menjelajah ruang digital tanpa pendampingan yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak yang harus diperkuat secara masif.

    Sekolah juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran digital yang sehat. Pendidikan mengenai etika bermedia sosial, keamanan digital, dan risiko penyalahgunaan internet perlu menjadi bagian dari pembelajaran sejak dini. Anak-anak harus dipersiapkan menjadi generasi yang cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan memilah informasi dan memahami risiko dunia digital. Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pemblokiran akun, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kesadaran kolektif.

    Lebih jauh, PP TUNAS sebenarnya bukan sekadar regulasi teknis tentang media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar negara dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah tampak memahami bahwa kualitas sumber daya manusia masa depan tidak hanya ditentukan oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh kesehatan mental dan keamanan sosial anak-anak di ruang digital. Generasi muda yang terus-menerus terpapar kekerasan, pornografi, dan perjudian akan sulit tumbuh menjadi generasi produktif dan berdaya saing.

    Pada akhirnya, PP TUNAS harus dipandang sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab. Negara telah menunjukkan keberpihakan melalui regulasi, namun keberhasilan implementasinya memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, sekolah, orang tua, hingga masyarakat luas. Perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di tengah dunia yang semakin tanpa batas. Dengan pengawasan yang kuat dan literasi digital yang baik, Indonesia memiliki peluang besar untuk melahirkan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga aman, sehat, dan siap menyongsong masa depan bangsa.

    *) Pakar Literasi Digital Nasional.

  • PP TUNAS Dinilai Bukti Kehadiran Negara Lindungi Anak di Ruang Digital

    Jakarta – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS dinilai menjadi langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital dan media sosial. Regulasi tersebut hadir sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai risiko negatif di internet.

    Komisioner KPAI, Drs. Kawiyan, M.I.Kom, mengatakan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan ancaman yang perlu dimitigasi secara serius.

    “Media sosial memang memiliki banyak manfaat, mulai dari akses informasi hingga sarana pendidikan. Namun di sisi lain terdapat berbagai risiko seperti pornografi, kekerasan, hingga judi online yang dapat berdampak buruk bagi anak-anak,” ujar Drs. Kawiyan.

    Ia menjelaskan, melalui PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak di ruang digital, khususnya dengan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

    “Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Anak yang belum berusia 16 tahun dianggap belum siap menghadapi berbagai konten berisiko tinggi yang beredar di media sosial,” katanya.

    Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan diri yang berada dalam pendampingan orang tua.

    Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk platform digital, pemerintah, sekolah, dan keluarga. Platform digital dinilai perlu memperkuat verifikasi usia, moderasi konten, serta memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat.

    “Penyelenggara platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, termasuk memastikan akun media sosial tidak diberikan kepada anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kawiyan menilai perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi perhatian global. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan PP TUNAS agar anak-anak Indonesia terhindar dari kekerasan dan penyalahgunaan media sosial.

    “Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan aman di ruang digital menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya..

  • KPAI: PP TUNAS Bukti Negara Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital

    Jakarta – Pemerintah semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk membatasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak di media sosial sekaligus memperkuat pengawasan platform digital di Indonesia.

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. Kawiyan, M.I.Kom mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

    “Sekarang media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Di satu sisi ada manfaat besar untuk pendidikan dan informasi, tetapi di sisi lain juga ada risiko seperti pornografi, kekerasan, judi online, hingga pergaulan dengan orang asing yang sangat berbahaya bagi anak,” ujar Kawiyan.

    Menurutnya, PP TUNAS hadir untuk memastikan platform digital memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial memberikan akses akun kepada anak di bawah usia 16 tahun.

    “Kalau dikatakan PP TUNAS ini bukti pemerintah hadir, jawabannya iya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,” kata Kawiyan.

    Kawiyan menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun masih diperbolehkan mengakses ruang digital yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas, namun tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.

    “Yang belum 16 tahun belum boleh punya akun media sosial. Tetapi untuk akun pendidikan atau platform belajar yang aman masih diperbolehkan,” jelas Kawiyan.

    Ia menilai pembatasan usia tersebut memiliki dasar yang kuat karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi berbagai konten negatif yang beredar bebas di media sosial. Kawiyan juga menyinggung data yang menunjukkan tingginya ancaman digital terhadap anak.

    “Baru-baru ini Menteri Komunikasi mengungkap ada 200 ribu anak menjadi korban judi online. Selain itu ada sekitar 70 anak yang terpapar konten digital ekstrem dan tergabung dalam grup True Crime Community. Ini alarm serius bagi kita semua,” ungkap Kawiyan.

    Meski demikian, Kawiyan mengingatkan bahwa kehadiran regulasi saja tidak cukup. Menurutnya, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen seluruh penyelenggara platform digital.

    “Hadirnya regulasi harus dikawal. Platform digital wajib mematuhi aturan seperti verifikasi usia, moderasi konten, hingga menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun,” tegas Kawiyan.

    Ia juga menyoroti masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Karena itu, edukasi literasi digital dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan masyarakat.

    “Banyak orang tua belum tahu bagaimana mendampingi anak ketika menggunakan media sosial. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tercipta ekosistem digital yang aman,” jelas Kawiyan.

    Kawiyan menambahkan, pemerintah juga harus konsisten melakukan pembinaan hingga penegakan hukum kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan dalam PP TUNAS.

    “Kalau ada penyelenggara platform yang tidak patuh, tentu harus dibina. Tetapi kalau tetap melanggar, penegakan hukum harus dilakukan supaya aturan ini benar-benar efektif,” ujar Kawiyan.

    Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi tuntutan global. Beberapa negara seperti Australia dan Singapura juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

    Kawiyan mengajak seluruh masyarakat mendukung implementasi PP TUNAS demi menciptakan generasi muda yang sehat dan aman di ruang digital.

    “Anak-anak kita jangan lagi menjadi korban kekerasan di ruang digital. Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

  • PP TUNAS Jadi Langkah Strategis Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

    Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

    Regulasi ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di media sosial, mulai dari pornografi, kekerasan, perjudian online, hingga paparan konten ekstrem.

    Komisioner KPAI, Kawiyan, mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital.

    “PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital. Ini merupakan langkah penting agar anak-anak kita tidak lagi menjadi korban dari penyalahgunaan media sosial,” ujar Kawiyan.

    Menurutnya, media sosial memang memiliki banyak manfaat sebagai sarana belajar dan memperoleh informasi. Namun, anak-anak yang belum berusia 16 tahun dinilai belum siap menghadapi berbagai risiko yang terdapat di platform digital berisiko tinggi.

    “Anak-anak di bawah 16 tahun sebaiknya fokus pada belajar, mengembangkan kreativitas, dan memanfaatkan platform digital yang aman. Untuk media sosial, mereka perlu menunggu sampai usia yang lebih matang,” jelasnya.

    Kawiyan menambahkan, keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam melakukan verifikasi usia, moderasi konten, serta menonaktifkan akun yang tidak sesuai ketentuan.

    “Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus berjalan bersama. Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

    Ia optimistis, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, PP TUNAS akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

  • KPAI: PP TUNAS Hadirkan Ruang Digital Lebih Aman dan Sehat bagi Anak Indonesia

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS.

    Regulasi yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2025 tersebut dinilai menjadi langkah strategis negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko ruang digital, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga judi daring.

    Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bukti nyata pemerintah hadir dalam menjawab tantangan perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media sosial.

    Menurutnya, ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang semakin akrab dengan teknologi sejak usia dini.

    “Kalau dikatakan bahwa dengan PP TUNAS ini pemerintah hadir, maka jawabannya iya. Regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,” ujar Kawiyan.

    Ia menjelaskan bahwa media sosial memang memiliki manfaat besar, terutama dalam akses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan risiko serius bagi anak.

    “Kita tahu media sosial punya manfaat, tetapi juga banyak risiko yang harus dimitigasi. Baru-baru ini bahkan diungkap ada sekitar 200 ribu anak menjadi korban judi daring. Selain itu, terdapat puluhan anak yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui komunitas digital tertentu,” katanya.

    Dalam PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

    Kawiyan menilai kebijakan tersebut penting karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi kompleksitas konten di media sosial yang berisiko tinggi.

    “Anak di bawah 16 tahun belum boleh memiliki akun media sosial. Namun mereka tetap bisa mengakses ruang digital yang aman untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas dengan pendampingan orang tua,” jelasnya.

    Meski demikian, Kawiyan menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak cukup hanya melalui penerbitan regulasi.

    Ia menyebut pengawasan terhadap platform digital menjadi faktor penting, termasuk dalam hal verifikasi usia, moderasi konten, serta penonaktifan akun anak yang tidak sesuai ketentuan.

    “Platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, terutama soal verifikasi usia dan moderasi konten. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu melakukan pembinaan hingga penegakan hukum agar aturan ini efektif,” tegasnya.

    Ia juga mendorong keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membangun literasi digital yang sehat.

    Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

    “Tantangan dunia digital memang besar, tetapi perlindungan anak sudah menjadi tuntutan global. Kita harus menyiapkan generasi muda yang unggul dan bebas dari kekerasan digital untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

    Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah dinilai tidak hanya membangun regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

  • Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih demi Perkuat Ekonomi Rakyat

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) secara serentak di Kabupaten Nganjuk. Peresmian tersebut dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyebut peluncuran ribuan koperasi itu sebagai tonggak bersejarah bagi pembangunan ekonomi desa di Indonesia. Ia menegaskan program tersebut berhasil diwujudkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak digagas.

    “Hari ini adalah hari yang penting, adalah tonggak bersejarah,” kata Prabowo. Ia menilai belum pernah ada pemerintahan yang meresmikan lebih dari seribu koperasi secara bersamaan dengan fasilitas operasional yang lengkap.

    Prabowo menjelaskan jumlah koperasi yang diresmikan semula ditargetkan mencapai 1.300 unit. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan hanya meresmikan koperasi yang benar-benar siap beroperasi.

    “Hari ini kita resmikan operasionalisasi 1.061 koperasi. Tadinya mau diresmikan 1.300 sekian, tetapi saya bilang cukup 1.000 saja,” ujarnya.

    Ia juga sempat menyinggung pemilihan angka 1.061 yang disebut berkaitan dengan angka favoritnya.

    “Kalau satu sama enam itu tujuh, tujuh sama satu delapan,” ucap Prabowo disambut tawa hadirin.

    Meski demikian, Prabowo menegaskan hal terpenting bukan sekadar jumlah koperasi, melainkan kecepatan realisasi program.

    “Intinya adalah bahwa kita mendirikan mulai dari konsep sampai terwujud kurang dari satu tahun,” katanya.

    Menurut Prabowo, koperasi yang diresmikan tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi telah memiliki gedung, gudang, sistem distribusi, kendaraan operasional hingga dukungan logistik.

    Ia juga mengungkapkan lebih dari 9.000 gedung koperasi telah siap secara fisik dalam waktu kurang dari satu tahun.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengikuti peresmian secara virtual dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Way Halim di Bandar Lampung.

    Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung percepatan pembangunan koperasi melalui pemanfaatan aset daerah.

    “Pemerintah Provinsi Lampung bersama TNI memastikan aset-aset pemerintah yang belum digunakan secara utuh bisa dimanfaatkan untuk mendukung percepatan berdirinya Koperasi Merah Putih,” ujar Marindo.

    Di sisi lain, Pangdam XXI/Radin Inten, Kristomei Sianturi, menyebut terdapat 41 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diresmikan di wilayah Lampung dan Bengkulu pada hari yang sama. Hingga 16 Mei 2026, Kodam XXI/Radin Inten telah menyelesaikan pembangunan 562 titik koperasi.

    “Kita terus mengejar target. Harapannya akhir Mei atau paling lambat awal Juni sudah ada 600 titik yang selesai 100 persen,” ujar Kristomei.

  • Peresmian 1.000 Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pemerataan Kesejahteraan

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) secara serentak di Nganjuk.

    Peresmian tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat desa.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyebut peluncuran ribuan koperasi itu sebagai tonggak bersejarah bagi ekonomi desa Indonesia. Ia menegaskan program tersebut berhasil diwujudkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak digagas.

    “Hari ini adalah hari yang penting, adalah tonggak bersejarah,” kata Prabowo. Menurutnya, koperasi yang diresmikan bukan hanya berdiri secara administratif, tetapi juga telah memiliki gedung, gudang, sistem distribusi, hingga kendaraan operasional.

    Prabowo mengungkapkan, awalnya pemerintah menargetkan peresmian sekitar 1.300 koperasi. Namun, jumlah tersebut disesuaikan agar hanya koperasi yang benar-benar siap yang mulai beroperasi.

    “Hari ini kita resmikan operasionalisasi 1.061 koperasi. Tadinya mau diresmikan 1.300 sekian, tetapi saya bilang cukup 1.000 saja,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kecepatan realisasi program menjadi poin terpenting dalam pembangunan koperasi desa tersebut. “Intinya adalah bahwa kita mendirikan mulai dari konsep sampai terwujud kurang dari satu tahun,” kata Prabowo.

    Prabowo juga menyebut lebih dari 9.000 gedung Kopdes Merah Putih telah siap secara fisik di berbagai daerah dalam waktu sekitar tujuh bulan. “Saya kira ini prestasi bagi bangsa Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menilai Kopdes Merah Putih akan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

    Menurutnya, koperasi tersebut tidak hanya menyediakan kebutuhan pokok murah, tetapi juga membuka peluang usaha baru dan menciptakan lapangan kerja.

    “Dengan semangat gotong royong, Kopdes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” ujar Andi Sudirman.

    Ia menjelaskan, progres pembentukan koperasi di Sulawesi Selatan terus berjalan. Dari target 3.059 koperasi, sekitar 25 persen telah rampung dengan progres pembangunan mencapai 75 persen.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan program Kopdes Merah Putih juga akan memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

    “Perhutanan Sosial bukan hanya memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kelembagaan ekonomi yang kuat,” ujar Rohmat.

  • Seribu Kopdes Merah Putih Hadirkan Harapan Baru bagi Masyarakat Desa

    Oleh: Sekar Arundhati )*

    Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pembangunan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan peresmian simbolis 1.061 unit koperasi secara serentak di Kabupaten Nganjuk pada 16 Mei 2026. Pada hari yang sama, Presiden juga memimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Kabupaten Tuban sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa.

    Dua agenda nasional tersebut memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakin fokus membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Pemerintah menilai desa harus menjadi pusat pertumbuhan baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat distribusi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

    Peresmian lebih dari seribu koperasi desa menjadi salah satu capaian penting pemerintahan Prabowo dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Keberadaan koperasi dinilai akan membantu menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian desa di berbagai sektor usaha.

    Pemerintah menargetkan jumlah koperasi yang beroperasi terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Presiden Prabowo optimistis puluhan ribu koperasi dapat dioperasikan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional berbasis desa dan kelurahan.

    Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat desa. Koperasi akan berperan dalam distribusi kebutuhan pokok, penguatan usaha mikro dan kecil, hingga mendukung stabilitas harga barang di tingkat masyarakat. Dengan sistem ekonomi berbasis gotong royong, koperasi diharapkan mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan yang lebih efektif.

    Program Koperasi Desa Merah Putih juga dipandang selaras dengan upaya pemerintah memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Panen Raya Jagung Serentak yang digelar bersamaan dengan peresmian koperasi menunjukkan adanya integrasi kebijakan antara penguatan produksi pangan dan pembangunan kelembagaan ekonomi masyarakat.

    Pemerintah ingin memastikan hasil pertanian masyarakat dapat didukung dengan sistem distribusi dan kelembagaan usaha yang lebih kuat. Dengan demikian, petani tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memiliki akses terhadap pemasaran, pengolahan hasil, dan rantai distribusi yang lebih efisien.

    Dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih juga datang dari sektor kehutanan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa penguatan koperasi desa sejalan dengan agenda transformasi kelembagaan usaha masyarakat perhutanan sosial yang selama ini terus didorong pemerintah.

    *) Pemerhati Ekonomi Desa dan UMKM

    Kementerian Kehutanan memandang koperasi desa sebagai instrumen penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan memiliki kelembagaan usaha yang lebih profesional, mandiri, dan memiliki daya saing lebih tinggi.

    Program perhutanan sosial yang dijalankan pemerintah selama ini juga terus menunjukkan perkembangan positif. Di Jawa Timur, kegiatan perhutanan sosial telah melibatkan lebih dari 133 ribu kepala keluarga dengan cakupan lahan mencapai ratusan ribu hektare. Program tersebut dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa di sekitar kawasan hutan.

    Pemerintah sebelumnya juga telah memperkuat sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Koperasi melalui nota kesepahaman terkait penguatan kelembagaan usaha dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi sektor kehutanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang berkelanjutan.

    Hingga akhir 2025, pemerintah telah memberikan akses kelola perhutanan sosial seluas lebih dari 8,3 juta hektare kepada masyarakat melalui ribuan surat keputusan. Dari program tersebut, terbentuk lebih dari 16 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan nilai ekonomi nasional mencapai lebih dari Rp1,29 triliun.

    Rohmat Marzuki menilai penguatan koperasi akan mempercepat transformasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial menjadi entitas usaha yang lebih modern dan produktif. Pemerintah ingin memastikan masyarakat desa tidak hanya memperoleh akses kelola lahan, tetapi juga memiliki kemampuan memperkuat rantai usaha mulai dari produksi hingga pemasaran.

    Dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih turut datang dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menilai koperasi desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.

    Menurut Darmawangsyah, kehadiran koperasi dapat membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat sekaligus memperkuat distribusi barang hingga wilayah pelosok. Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri telah memiliki 167 koperasi desa yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

    Pemerintah daerah berharap koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Sistem ekonomi gotong royong yang dibangun melalui koperasi diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

    Darmawangsyah juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai program pemerintah pusat yang berpihak pada penguatan ekonomi rakyat. Menurutnya, program koperasi desa memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena memberikan akses ekonomi yang lebih luas dan terjangkau.

    Langkah pemerintah menghadirkan ribuan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan komitmen kuat dalam membangun Indonesia dari desa. Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat agar memiliki ketahanan dan kemandirian yang lebih baik.

    Melalui koperasi desa, pemerintah berharap tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah. Program tersebut juga menjadi bukti bahwa pembangunan berbasis kerakyatan tetap menjadi prioritas utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.