Kategori: Uncategorized

  • Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

    Oleh : Revan Ananda )*

    Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

    Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

    Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

    Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

    Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

    Aspek lain yang tidak kalah penting adalah desain kelembagaan pengelolaan aset. Penyitaan dan perampasan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan barang atau kekayaan. Negara juga harus memastikan aset tetap terjaga nilainya, dikelola secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai memperoleh status hukum final. Dengan pengelolaan yang baik, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi sumber manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan negara.

    Pembahasan RUU yang melibatkan publik secara bermakna juga patut dipertahankan. Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi rancangan. Pendekatan ini penting karena kualitas undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembahasan, tetapi juga oleh kemampuan legislator menangkap persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok yang berpotensi terdampak dapat menjadi lapisan pengaman agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir.

    Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR perlu menjaga komunikasi publik yang konsisten mengenai tujuan, batas kewenangan, serta tahapan penerapan aturan. Penjelasan yang mudah dipahami akan mencegah persepsi bahwa perampasan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Publik perlu memahami bahwa instrumen tersebut dirancang agar hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, sementara hak masyarakat yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum. Transparansi pembahasan juga memperkuat legitimasi ketika regulasi diberlakukan.

    Prinsip tersebut menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum. Undang-undang yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan memperkecil risiko sengketa. Dengan standar terukur, aparat dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, sedangkan masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan upaya hukum yang tersedia.

    Percepatan RUU Perampasan Aset seharusnya dibaca sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi sekaligus menjamin due process of law. Semakin besar kewenangan negara yang diberikan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol, transparansi, dan mekanisme koreksi.

    Jika proses hingga Desember 2026 dapat dilaksanakan secara disiplin, terbuka, dan partisipatif, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan regulasi bukan hanya ketika undang-undang disahkan, melainkan ketika norma tersebut dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tahan terhadap penyalahgunaan. Dengan demikian, percepatan dan kehati-hatian bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar hukum yang lahir benar-benar kuat, kredibel, dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.

    )* Pemerhati Masalah Hukum

  • DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

    Jakarta – Dinamika geopolitik global dan perkembangan teknologi digital mendorong Indonesia memperkuat kewaspadaan terhadap potensi spionase serta intervensi asing. Ancaman tersebut kini tidak lagi terbatas pada pencurian informasi konvensional, tetapi berkembang ke ruang siber, ekonomi, riset, hingga operasi pengaruh yang dapat menyasar kepentingan strategis nasional.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu mempertahankan keterbukaan terhadap dunia internasional, namun tetap membutuhkan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional.

    “Indonesia memang harus tetap terbuka terhadap dunia luar, tetapi keterbukaan itu harus disertai dengan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Herindra.

    Menurutnya, spionase dan intervensi asing merupakan bagian dari dinamika persaingan antarnegara, termasuk melalui pemanfaatan ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional. Karena itu, Indonesia perlu memiliki instrumen hukum dan kebijakan yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman tersebut secara efektif.

    “Penguatan kewaspadaan terhadap spionase dan intervensi asing bukan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi memastikan negara memiliki kapasitas untuk melindungi kepentingan strategisnya,” tegas Herindra.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI NHJ. Nurul Qomaril Arifin mengatakan karakter spionase telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya aktivitas spionase identik dengan pencurian dokumen dan pertemuan rahasia, saat ini modusnya dapat memanfaatkan infiltrasi sistem, penyadapan jaringan, Advanced Persistent Threat (APT), kecerdasan buatan (AI), big data, hingga rekayasa sosial.

    “Indonesia tentu saja ini adalah sasaran yang sangat seksi, penilai tinggi ya, karena Anda tahu semua kita hidup di negara yang sangat makmur. Secara sumber daya alam, manusianya juga populasinya sekarang hampir 300 juta, ini menjadi pasar ekonomi yang seksi juga,” kata Nurul.

    Ia menjelaskan, aktor yang terlibat dalam spionase modern juga semakin beragam. Selain agen intelijen resmi, warga sipil, korporasi, organisasi nonpemerintah, akademisi, hingga pekerja profesional dapat menjadi bagian dari jaringan pengumpulan informasi.

    Menurut Nurul, sasaran spionase modern turut meluas mencakup kebijakan strategis, teknologi, sumber daya alam, infrastruktur vital, data hasil riset, dan opini publik. Aktivitas tersebut bahkan dapat menggunakan kedok riset, akademik, jurnalistik, kemanusiaan, bisnis, maupun kegiatan sosial.

    Sementara itu, Dean, School of Governance, ERIA School of Government, Nobuhiro Aizawa, menyoroti pentingnya reformasi institusi pemerintahan dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, berbagai perkembangan teknologi yang terjadi saat ini seharusnya menjadi wake-up call bagi pemerintah.

    “Kita sudah menerima wake-up call mungkin sampai 100 kali, tetapi realitas teknologi modern menuntut kesiapan institusional,” ujar Aizawa.

    Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi Jepang memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan terhadap praktik seperti wiretapping.

    “Meskipun teknologinya tersedia, pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara yang menghilangkan kebebasan komunikasi,” katanya.

    Lebih lanjut, Aizawa menilai peran sektor swasta dalam teknologi tinggi kini semakin dominan, sementara pemerintah dalam banyak hal berperan sebagai minority partner.

    Ia menambahkan, kebijakan teknologi dan pertahanan perlu diarahkan untuk memastikan akses serta penguasaan high-tech technology sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan memperkuat kemampuan pertahanan negara.

    Dengan semakin kompleksnya bentuk ancaman di ruang siber, ekonomi, teknologi, dan informasi, penguatan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional sekaligus memastikan kedaulatan Indonesia tetap terlindungi di tengah persaingan geopolitik global.

  • Akademisi dan Pakar Soroti Urgensi Regulasi Nasional Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

    Jakarta — Urgensi memperkuat regulasi nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing menjadi perhatian pemerintah, akademisi, dan pakar internasional dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

    Seminar membahas ancaman terhadap kedaulatan nasional yang semakin kompleks, mulai dari aktivitas intelijen asing di ruang abu-abu, perkembangan teknologi digital, aliran pendanaan, hingga operasi pengaruh. Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, pertahanan, keamanan, akademisi, serta pakar internasional untuk membahas arah kebijakan nasional.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, mengatakan Indonesia membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengantisipasi aktivitas intelijen asing.

    “Spionase asing beroperasi di zona abu-abu yang sulit dideteksi,” ujar Herindra.

    Menurut Herindra, Indonesia belum memiliki aturan yang secara khusus dan tegas mengatur aktivitas intelijen asing maupun aktor yang bergerak di wilayah abu-abu.

    Regulasi baru, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan keselamatan negara dengan kebebasan warga, sekaligus diperkuat dengan peningkatan kemampuan keamanan dan kontra-intelijen.

    Pakar intelijen Ken Conboy menilai Indonesia perlu membangun sistem perlindungan rahasia negara yang lebih terstruktur.

    “Kita perlu menentukan dengan jelas apa yang dikategorikan sebagai rahasia, siapa yang berwenang melakukan klasifikasi, bagaimana mekanisme security clearance, bagaimana informasi disimpan dan diakses, serta kapan suatu informasi dapat dideklasifikasi,” katanya.

    Ia menambahkan banyak negara memiliki aturan ini yang jauh lebih jelas dan berlangsung lama.

    “Indonesia membutuhkan legislasi kontra-spionase yang jelas. Banyak negara telah memiliki aturan seperti ini selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun. Persoalannya bukan apakah regulasi itu diperlukan, tetapi bagaimana merancangnya secara tepat agar mampu melindungi rahasia negara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Conboy.

    Sementara itu, Dean ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa, Ph.D., menyebut perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis sebagai peringatan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan.

    “This is a wake-up call,” ujar Nobuhiro.

    Diskusi menegaskan bahwa penguatan regulasi penanggulangan spionase dan intervensi asing membutuhkan kejelasan definisi, perlindungan hak sipil, kemampuan kontra-intelijen, pengawasan aliran pendanaan, pengamanan informasi strategis, serta koordinasi pemerintah dan sektor swasta.

    Kerangka itu dinilai penting menghadapi ancaman baru.***

  • FISIP UI Gelar Seminar, Akademisi Soroti Ancaman Spionase Asing

    JAKARTA — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar seminar nasional yang membahas ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia. Akademisi menilai perkembangan teknologi dan persaingan geopolitik membuat ancaman tersebut semakin kompleks.

    Seminar nasional bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” digelar di Jakarta, Kamis (27/8). Forum tersebut membahas kebutuhan penguatan kebijakan dan institusi negara dalam menghadapi perkembangan ancaman keamanan.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra mengatakan aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman yang nyata. Ia menilai Indonesia masih terlalu terbuka jika dilihat dari perspektif keamanan.

    “Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka terlalu telanjang, kalau boleh dikatakan begitu. Kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” kata Herindra.

    Herindra juga menyoroti kebutuhan aturan yang mengatur persoalan spionase dan intervensi asing. Menurutnya, pengalaman masa lalu ketika intelijen digunakan sebagai instrumen kekuasaan tidak seharusnya menghalangi upaya membangun regulasi yang sesuai dengan prinsip demokrasi.

    Sementara itu, Dean School of Government ERIA, Nobuhiro Aizawa, mengatakan perkembangan teknologi membutuhkan reformasi institusi pemerintahan agar mampu merespons tantangan keamanan modern.

    Ia mencontohkan Jepang yang menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan perlindungan kebebasan sipil. Konstitusi Jepang memberikan perlindungan terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan praktik penyadapan.

    “Undang-Undang Dasar Jepang menegaskan pelarangan praktik seperti wiretapping,” ujar Aizawa.

    Menurut Aizawa, tantangan teknologi juga membuat peran sektor swasta semakin besar. Penguasaan teknologi tinggi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga koordinasi antara pemerintah dan sektor privat diperlukan, termasuk dalam mendukung kepentingan pertahanan dan kedaulatan.

    Senada, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono mengatakan spionase semakin relevan seiring kemajuan teknologi. Negara dapat mengumpulkan informasi strategis terhadap negara lain, termasuk negara yang memiliki hubungan persahabatan.

    “Negara saling mengintip, baik terhadap lawan maupun negara yang bersahabat, karena informasi menjadi sumber keunggulan untuk mengantisipasi perkembangan, mengetahui strategi dan kebijakan pihak lain, serta melakukan mitigasi,” kata Edy.

    Ia menilai perkembangan teknologi membuat bentuk spionase semakin beragam dan dapat hadir dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, pemahaman terhadap ancaman tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.***

  • Kedaulatan Tak Lagi Sekadar Batas Wilayah, Pakar Soroti Ancaman Spionase dan Intervensi Asing

    JAKARTA – Ancaman spionase dan intervensi asing kini tidak lagi berlangsung melalui cara konvensional, tetapi bergerak lintas ruang fisik, digital, ekonomi, politik, dan sosial. Perubahan ancaman itu menjadi sorotan dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP UI di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

    Seminar yang mempertemukan kalangan pemerintah, akademisi, praktisi keamanan, serta pengamat intelijen tersebut membahas perkembangan ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin kompleks. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi panel. Pada panel kedua, diskusi turut dihadiri Ken Conboy, Christopher Hariman Rianto, dan Nobuhiro Aizawa, yang memberikan perspektif mengenai dinamika keamanan, intelijen, serta perkembangan geopolitik.

    Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menegaskan bahwa konsep kedaulatan saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata dari aspek teritorial.

    Menurutnya, keamanan dan ketahanan siber juga telah bergeser dari persoalan teknis menjadi bagian dari keamanan nasional. Perubahan karakter peperangan yang kini bersifat multi-domain membuat ancaman siber perlu mendapat perhatian serius.

    “Jangan berpikir kita tidak akan pernah menghadapi ancaman atau insiden siber. Hanya masalah waktu sebelum kita mengalaminya,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam membangun ketahanan nasional sekaligus menyikapi kebutuhan pembaruan regulasi intelijen.

    Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan, Brigjen TNI Efran Gunawan, menyoroti pola intervensi asing yang dapat berlangsung melalui berbagai jalur legal maupun nonlegal. Menurut dia, aktivitas organisasi nonpemerintah, survei bawah air, hingga pendanaan kegiatan tertentu di lingkungan akademik perlu dicermati dari perspektif keamanan nasional.

    “Kebebasan berpendapat sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” kata Efran. Ia juga menilai keterbatasan regulasi menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi serta merespons aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

    Dari aspek keamanan digital, Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., menyoroti persoalan pengumpulan data pengguna melalui aplikasi, yurisdiksi dan lokalisasi data, serta kemampuan negara melakukan deteksi dini terhadap ancaman.

    Ia mengingatkan bahwa pengguna kerap memberikan persetujuan tanpa membaca klausul penggunaan data. Sulistyo menilai Indonesia juga perlu memperkuat kesiapan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kriptografi tahan kuantum, sistem sensor, mekanisme peringatan dini, serta kapasitas analisis. Penguatan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan komitmen tingkat tinggi agar kedaulatan nasional dapat tetap terjaga di tengah ancaman keamanan yang semakin lintas domain. (*)

  • Praktisi Dorong UU Spionase, Nurul Arifin: Kekosongan Hukum Jadi Kerentanan

    JAKARTA – Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi dan kapasitas kontraintelijen menghadapi spionase serta intervensi asing yang semakin kompleks, mulai dari ancaman siber, ekonomi, teknologi hingga operasi pengaruh terhadap opini dan kebijakan publik.

    Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, Kamis (27/8). Forum mempertemukan pemerintah, parlemen, akademisi dan praktisi untuk membahas kebutuhan kerangka kebijakan nasional menghadapi transformasi ancaman spionase.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan spionase dan intervensi asing bukan lagi ancaman hipotetis. Perubahan lingkungan strategis memungkinkan aktor asing bergerak melalui ruang abu-abu yang tidak seluruhnya dapat dijangkau instrumen hukum konvensional.

    Menurut Herindra, Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik sekaligus penguatan kontraintelijen untuk mendeteksi dan menangkal aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Namun, penguatan tersebut tetap harus disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan.

    “Penguatan keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kebebasan warga negara,” tegas Herindra.

    Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang kosong dalam menghadapi spionase modern.

    “Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

    Menurutnya, UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing diperlukan untuk memberi negara kemampuan pencegahan dan penindakan yang lebih memadai tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

    Sementara itu, Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto menekankan bahwa penguatan instrumen keamanan harus diikuti akuntabilitas. Semakin sensitif suatu operasi intelijen dan semakin tinggi tingkat kedaruratannya, menurutnya, semakin ketat pula batas serta pengawasan yang harus diterapkan.

    “Semakin sensitif, semakin akuntabilitasnya kita tingkatkan,” ujar Andi.

    Ia juga menyoroti perkembangan quantum computing sebagai tantangan baru terhadap ketahanan sistem persandian dan kontraintelijen Indonesia.

    Seminar berlangsung dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengupas regulasi, kontraintelijen dan keamanan strategis nasional. Sesi kedua menghadirkan perspektif lebih luas melalui pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy, praktisi digital forensik Christopher Hariman Rianto, hingga Dekan School of Governance ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa. Forum tersebut diharapkan memperkaya perumusan kebijakan yang mampu menjaga kedaulatan sekaligus memastikan keamanan nasional tetap berada dalam koridor demokrasi dan akuntabilitas.

  • Kepala BIN Herindra Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

    Oleh: Agustine Evelia Hannie *)

    Kedaulatan sebuah negara pada abad ke-21 tidak lagi hanya diuji di perbatasan teritorial. Informasi strategis, teknologi, infrastruktur digital, kepentingan ekonomi, proses politik, hingga pembentukan opini publik telah menjadi arena baru kompetisi antarnegara. Dalam lanskap ini, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengenali perubahan karakter ancaman tanpa mengorbankan demokrasi dan kebebasan sipil.

    Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Dekan FISIP Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani, Ph.D. menilai perubahan lingkungan strategis global menuntut Indonesia memiliki sistem pertahanan yang semakin adaptif. Menurutnya, dunia tengah menghadapi krisis multidimensional di tengah persaingan geopolitik negara-negara besar, sehingga Indonesia membutuhkan mekanisme pertahanan yang mampu merespons bukan hanya ancaman yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga ancaman nonkonvensional yang bekerja secara tersembunyi dan semakin sulit dikenali.

    Muhammad Herindra menyampaikan pandangan yang patut menjadi perhatian. Berangkat dari perspektif keamanan dan pengalamannya sebagai praktisi, Herindra menilai Indonesia masih terlalu terbuka ketika berhadapan dengan aktivitas spionase maupun intervensi asing yang menurutnya nyata terjadi. Ia bahkan menggunakan metafora yang cukup keras dengan menyebut Indonesia terlalu “telanjang”. Persoalannya bukan bahwa Indonesia harus berubah menjadi negara tertutup, melainkan keterbukaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi instrumen hukum yang memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

    Herindra mengingatkan bahwa spionase dan intervensi asing kerap bekerja di wilayah abu-abu. Sebuah aktivitas belum tentu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan regulasi yang tersedia, tetapi dampaknya dapat memengaruhi kepentingan strategis negara. Menurutnya, pihak yang menjalankan operasi semacam itu bahkan dapat memanfaatkan sistem hukum negara sasaran.

    Di sinilah urgensi gagasan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menemukan relevansinya. Kerangka hukum Indonesia memang telah memiliki KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, UU Ormas, dan sejumlah regulasi sektoral. Namun, sebagaimana dipotret dalam kerangka seminar ASC FISIP UI, perangkat tersebut masih tersebar dan belum secara komprehensif mengatur spektrum ancaman kontemporer seperti spionase siber, spionase ekonomi, agen asing, ataupun foreign interference.

    Ancaman bahkan semakin kompleks karena infrastruktur sipil dan teknologi kini memiliki karakter dual use. Satelit komersial, infrastruktur bawah laut, kecerdasan buatan, cloud computing, data hingga platform digital dapat bersinggungan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan. Operasi pengaruh asing juga dapat bergerak melalui disinformasi, pendanaan, lobi, aktivitas riset maupun manipulasi ruang informasi. Karena itu, argumentasi Herindra bahwa Indonesia tidak boleh terlalu naif penting ditempatkan dalam konteks perubahan lingkungan strategis tersebut. Indonesia, dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam besar, pasar luas dan bobot geopolitik yang terus meningkat, tentu memiliki kepentingan yang patut dilindungi.

    UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak seharusnya menjadi cek kosong bagi negara. Regulasi justru diperlukan untuk memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mendefinisikan ancaman secara presisi, menentukan kewenangan institusi, menyediakan mekanisme pengawasan, serta menjamin akuntabilitas.

    Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa isu ini memang sensitif dan kontroversial. Indonesia pernah mengalami perdebatan mengenai rancangan regulasi rahasia negara pada 2010-2011. Namun, perkembangan teknologi membuat persoalan spionase dan intervensi asing semakin nyata dan bentuknya semakin beragam. Menurut Edy, negara bahkan saling mengamati bukan hanya terhadap lawan, melainkan juga terhadap negara sahabat karena informasi merupakan sumber keunggulan strategis.

    Forum ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin; Kepala BIK Intelijen Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Ari Yulianto; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto; Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja; konsultan keuangan Adrian Panggabean; serta analis transaksi keuangan ahli madya PPATK Rusli Safrudin. Perspektif komparatif dan masyarakat sipil juga hadir melalui Dekan ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa; pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy; profesional forensik digital Christopher Hariman Rianto; pegiat media Agus Sudibyo; Advisor Transparency International Indonesia Danang Widoyoko; serta akademisi UGM Muhadi Sugiono. Seminar dimoderatori Edy Prasetyono dan dosen Hubungan Internasional UI Ali Abdullah Wibisono, dan Dekan FISIP UI Evi Fitriani. Komposisi tersebut penting karena regulasi keamanan nasional butuh perspektif parlemen, akademisi, masyarakat sipil, keamanan siber, pertahanan, antikorupsi, keuangan, media, hingga pengalaman negara lain untuk menguji batas-batas kewenangan negara.

    Pernyataan Herindra layak dibaca sebagai alarm strategis. Bukan untuk membangun ketakutan terhadap dunia luar. Politik luar negeri bebas aktif membutuhkan keterbukaan dan kerja sama internasional. Keterbukaan tanpa pagar hukum dapat melahirkan kerentanan. Indonesia tidak perlu menjadi negara yang paranoid. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang naif. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang demokratis, presisi, akuntabel, diawasi secara kuat dapat menjadi jalan tengah memastikan keterbukaan Indonesia menjadi kekuatan, tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk mengeksploitasi kepentingan nasional.

    *) pemerhati keamanan nasional

  • Kedaulatan di Garis Depan: Saatnya Indonesia Memiliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

    Oleh: Dimas Aryatama*

    Kedaulatan Indonesia pada era modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman terhadap kepentingan nasional tidak lagi hanya hadir dalam bentuk konflik bersenjata atau pelanggaran batas wilayah. Perkembangan teknologi, persaingan geopolitik, transformasi ekonomi digital, serta derasnya arus informasi telah menciptakan bentuk-bentuk ancaman baru yang bergerak di ruang yang tidak selalu mudah dijangkau oleh instrumen hukum konvensional. Dalam konteks inilah, gagasan mengenai pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi semakin relevan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan nasional Indonesia.

    Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 Agustus 2026 di Jakarta membuka ruang dialog penting mengenai perubahan karakter ancaman tersebut. Forum yang mempertemukan unsur pemerintah, parlemen, akademisi, praktisi keamanan, pakar siber, masyarakat sipil, dan pembicara dari luar negeri itu menunjukkan bahwa isu kedaulatan tidak dapat lagi dilihat secara sempit. Indonesia membutuhkan kesadaran bersama bahwa perubahan lingkungan strategis menuntut pembaruan cara pandang sekaligus pembaruan kebijakan.

    Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menempatkan persoalan spionase dan intervensi asing sebagai ancaman yang perlu direspons secara realistis. Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan pengaruh yang terus berkembang tidak dapat menutup mata terhadap persaingan kepentingan antarnegara. Keterbukaan Indonesia dalam pergaulan internasional merupakan kekuatan yang harus dijaga, tetapi keterbukaan tersebut perlu disertai kewaspadaan agar tidak berubah menjadi kerentanan terhadap kepentingan asing yang dapat merugikan negara.

    Pesan yang disampaikan Kepala BIN penting untuk dipahami dalam konteks pembangunan Indonesia yang semakin maju. Negara yang memiliki potensi ekonomi besar, kekayaan sumber daya, jumlah penduduk besar, serta posisi penting di kawasan tentu akan semakin menarik perhatian banyak kepentingan. Dalam situasi demikian, Indonesia memerlukan kemampuan yang lebih kuat untuk membedakan kerja sama internasional yang konstruktif dari aktivitas yang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kepentingan strategis nasional. Kehadiran regulasi yang jelas justru dapat memberikan kepastian bagi semua pihak mengenai batas-batas yang harus dihormati.

    Karena itu, Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup Indonesia dari dunia luar atau membatasi demokrasi, melainkan untuk memastikan keterbukaan nasional berjalan dalam koridor yang aman dan berdaulat. Undang-undang yang dirumuskan secara matang dapat memberikan definisi yang jelas mengenai berbagai bentuk spionase, operasi pengaruh asing, spionase siber, maupun ancaman terhadap kepentingan ekonomi strategis. Kejelasan hukum akan membantu negara bertindak lebih terukur, terkoordinasi, dan tidak semata-mata menunggu ancaman berkembang menjadi krisis.

    Penguatan regulasi juga penting untuk mendorong perubahan dari pola respons yang reaktif menjadi pendekatan yang lebih preventif. Negara harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi risiko sejak dini melalui sistem peringatan yang kuat dan koordinasi yang efektif antarlembaga. Dalam konteks ini, penguatan peran dan fungsi BIN sebagai bagian dari komunitas intelijen nasional perlu berjalan bersama dengan penguatan koordinasi bersama kementerian, lembaga, aparat keamanan, serta institusi yang memiliki peran dalam perlindungan sektor strategis.

    Perspektif tersebut semakin relevan dalam menghadapi perkembangan dunia siber. Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai bahwa ancaman keamanan siber saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Perkembangan teknologi telah menjadikan data, algoritma, kecerdasan buatan, infrastruktur digital, dan platform media sosial sebagai bagian dari ruang persaingan yang memengaruhi kepentingan nasional. Spionase modern dapat berkembang melalui berbagai metode yang jauh lebih kompleks dibandingkan pendekatan konvensional.

    Menurut Ardi, Indonesia perlu mengubah cara pandang terhadap keamanan siber dan membangun kemampuan pencegahan yang lebih kuat. Kesadaran terhadap ancaman, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi harus menjadi bagian dari strategi nasional. Pandangan ini memperkuat urgensi pembentukan kebijakan yang komprehensif, sebab perlindungan terhadap kedaulatan nasional saat ini juga mencakup perlindungan data strategis, infrastruktur digital, sistem ekonomi, serta ruang informasi.

    Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menegaskan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam menghadapi persoalan strategis bangsa. Universitas, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi menara gading, tetapi harus mampu menghadirkan pemikiran dan rekomendasi yang berguna bagi masyarakat dan negara. Semangat inilah yang perlu terus dikembangkan dalam pembahasan kebijakan penanggulangan spionase dan intervensi asing. Perbedaan pandangan antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat sipil bukan hambatan, melainkan kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih matang.

    Pada akhirnya, menjaga kedaulatan bukan sekadar tugas satu lembaga atau satu sektor. Kedaulatan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan negara yang kuat, masyarakat yang sadar, akademisi yang kritis, serta kebijakan yang mampu menjawab perkembangan zaman. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun Indonesia yang semakin tangguh, berdaulat, demokratis, dan percaya diri dalam menghadapi persaingan global. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat garis pertahanannya tanpa kehilangan karakter sebagai negara demokrasi yang terbuka dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    *Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Keamanan Nasional

  • Menguatkan Benteng Nasional: Urgensi Undang-Undang Anti-Spionase

    Oleh: Zafran Adidaya *)

    Di tengah eskalasi kompetisi geopolitik global dan krisis multidimensional, kedaulatan sebuah negara tidak lagi hanya diuji oleh ancaman militer konvensional yang tampak di batas wilayah. Ancaman modern bergeser ke dalam ranah yang jauh lebih terselubung, kompleks, dan multidimensional. Praktik spionase serta intervensi asing kini menjadi bagian nyata dari dinamika internasional yang terus mengintai pertahanan nasional. Ketimpangan antara akselerasi modus infiltrasi asing dan ketersediaan payung hukum domestik menjadi tantangan strategis yang menuntut respons kebijakan yang cepat, tegas, serta terukur dari pemerintah.

    Kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang adaptif ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia. Forum strategis tersebut menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh dibiarkan tanpa batas hukum yang jelas. Dalam pembukaan seminar, Dekan FISIP UI, Profesor Evi Fitriani, menyampaikan bahwa dinamika krisis multidimensional saat ini mewajibkan negara memiliki mekanisme perlindungan yang relevan terhadap seluruh bentuk ancaman, baik yang terlihat maupun terselubung. Inisiatif akademis ini menjadi bukti partisipasi nyata perguruan tinggi dalam menyumbangkan rekomendasi kebijakan bagi penguatan kedaulatan negara.

    Secara fakta operasional, Indonesia berada dalam posisi geopolitik yang sangat strategis dengan sumber daya alam melimpah serta populasi yang besar. Posisi yang berada di pusat rivalitas kawasan menjadikan negara ini target bernilai tinggi bagi pengumpulan data intelijen asing. Kebaikan serta keterbukaan sikap diplomasi yang diterapkan selama ini kerap disalahartikan oleh aktor luar yang berkompetisi secara tidak sehat. Berbagai negara di dunia terus bersaing untuk saling mengintip, memetakan kelemahan, dan menyerap informasi strategis guna membatasi potensi keunggulan pesaing geopolitiknya.

    Praktik pengumpulan informasi ilegal dan infiltrasi pengaruh asing modern telah melampaui bentuk-bentuk konvensional. Kegiatan pengintipan informasi kini bergerak dari pencurian dokumen fisik menuju ranah digital, siber, serta manipulasi operasi pengaruh. Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, yang hadir memberikan pidato kunci dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa ancaman dari intervensi serta spionase asing bukanlah isu hipotesis semata, melainkan realitas operasional yang dirancang secara terstruktur. Operasi semacam ini kerap memanfakturkan isu tertentu untuk melemahkan posisi strategis nasional tanpa harus secara langsung melakukan pelanggaran pidana konvensional.

    Lebih lanjut, ranah operasi spionase era modern kerap memanfaatkan area abu-abu (grey zone). Penetrasi intelijen asing tidak lagi terbatas pada agen resmi beridentitas rahasia, melainkan dapat direkrut melalui jaringan lembaga swadaya masyarakat, riset ilmiah, lembaga keagamaan, hingga sektor profesional komersial. Pemanfaatan celah hukum ini memungkinkan aktor asing menyusupkan agenda terselubung guna memengaruhi persepsi publik, mengarahkan kebijakan publik, atau menghambat penguasaan teknologi strategis dalam negeri. Kerentanan tersebut makin membesar mengingat belum tersedianya aturan perundang-undangan khusus yang secara spesifik membatasi serta menindak aktivitas spionase modern secara komprehensif.

    Selama ini, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia masih terfragmentasi ke dalam berbagai undang-undang sektoral. Instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Intelijen Negara hanya mengatur fungsi dasar deteksi dini dan peringatan awal ancaman keamanan nasional. Belum ada definisi operasional yang eksplisit mengenai tindak spionase siber, spionase ekonomi, maupun intervensi asing. Ketiadaan batasan definitif tersebut menyebabkan rantai penegakan hukum sering kali terhenti dan gagal menciptakan efek jera bagi para pelaku infiltrasi yang memanfaatkan ruang abu-abu sistem hukum domestik.

    Keadaan vakum regulasi khusus ini disadari betul oleh para legislator sebagai celah keamanan yang berisiko tinggi. Anggota Komisi I DPR RI, Hj. Nurul Arifin, yang juga menjadi pembicara dalam seminar FISIP UI tersebut, mengungkapkan bahwa kebutuhan akan perumusan rancangan undang-undang yang mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing sudah pada tahap sangat mendesak. Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi ini perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional untuk memastikan negara memiliki instrumen penindakan yang sah, mengingat undang-undang intelijen yang ada saat ini belum menjangkau delik spionase secara komprehensif.

    Langkah penguatan kerangka hukum penanggulangan spionase dan campur tangan asing sama sekali tidak ditujukan untuk menekan kebebasan sipil atau mengembalikan trauma pendekatan kekuasaan masa lalu. Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono, Ph.D., menekankan bahwa pengkajian isu penanggulangan spionase dilakukan untuk mematangkan kebijakan nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat tanpa mengorbankan iklim demokrasi. Bahkan, berbagai negara dengan sistem demokrasi yang maju telah lama menerapkan rezim hukum ketat untuk melindungi rahasia negara dan aset informasi strategis mereka.

    Penyusunan undang-undang penanggulangan spionase merupakan wujud nyata kewajiban pemerintah dalam melindungi segenap rakyat, infrastruktur vital, dan data strategis nasional. Kedaulatan pada era digital mewajibkan ketahanan menyeluruh yang mencakup perlindungan pusat data, sistem informasi pemerintahan, kebijakan ekonomi strategis, hingga stabilitas opini publik dari manipulasi pihak luar. Melalui pembentukan undang-undang yang khusus dan terintegrasi serta didukung kolaborasi antara lembaga pemerintah, komunitas intelijen, dan akademisi, Indonesia akan memiliki benteng nasional yang tangguh, mandiri, serta berwibawa di panggung internasional.

    *) Pengamat Keamanan Siber

  • KABIN M. Herindra Soroti Ancaman Spionase dan Intervensi Asing, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi

    *)Pandu Wibowo

    Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumberdaya alam dan sumber daya manusia menjadi  negara yang memiliki nilai strategis yang tinggi. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian dunia dan tidak dapat ditutup mata dengan aksi spionase dan intervensi asing. Seperti diketahui bahwa Spionase merupakan instrumen klasik dan vital yang diterapkan negara untuk memperoleh keunggulan strategis, melakukan sabotase, serta memetakan kapabilitas dan kebijakan aktor musuh atau pesaing geopolitik.

    Aktivitas spionase tersebut berpusat pada pengumpulan dan pencurian informasi strategis, rahasia negara, maupun rahasia dagang untuk kepentingan politik, militer, dan ekonomi. Kendati spionase dan intervensi asing merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan serta prinsip non-intervensi, hukum internasional-termasuk Piagam PBB, Konvensi Wina 1961, dan UNCLOS-tidak secara eksplisit melarang spionase, sehingga negara-negara di dunia cenderung meresponsnya secara pragmatis melalui tindakan hukum dan kebijakan domestik masing-masing.

    Seperti yang disebutkan diawal bahwa dengan nilai strategis Indonesia saat ini menjadi “magnet” yang luar biasa bagi negara besar. Dengan begitu Indonesia menjadi sasaran utama operasi intelijen dan pengaruh asing. Rekam jejak sejarah dan dinamika terkini memperlihatkan kompleksitas ancaman spionase di Indonesia, mulai dari pembocoran dokumen Edward Snowden pada tahun 2013 yang mengungkap penyadapan oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi Indonesia, dugaan operasi pengaruh dan penyaluran aliran dana asing terselubung untuk memengaruhi politik dalam negeri dan proses pemilu, hingga kekhawatiran pemerintah terhadap infiltrasi dan pengaruh asing yang masuk melalui pendanaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ruang publik yang berpotensi memicu instabilitas.

    Sejak dekade kedua abad ke-21, spionase bertambah secara masif di ruang siber (cyber espionage). Ruang siber Indonesia telah berkembang menjadi medan perang hibrida (hybrid warfare) yang melibatkan kelompok Advanced Persistent Threats (APTs) yang didanai negara asing. Bentuk operasinya mencakup penyusupan jaringan pemerintah, eksfiltrasi data teknologi pertahanan dan sistem kritis, pengintaian massal (mass surveillance), serta perang kognitif (cognitive warfare) berbasis manipulasi opini dan disinformasi digital.

    Kebijakan hilirisasi komoditas strategis Indonesia (seperti nikel, bauksit, tembaga, batu bara, dan kelapa sawit) meningkatkan ketegangan geopolitik dan menjadikan sektor ekonomi nasional sasaran spionase ekonomi (economic espionage). Pihak asing diduga menggunakan berbagai modus operandi, seperti pencurian data riset strategis, manipulasi data perdagangan, penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), praktik under/over-invoicing terstruktur, hingga indikasi manipulasi pasar saham untuk menguasai emiten sektor vital. 

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), M. Herindra mengatakan spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata. Aktivitas spionase dan intervensi asing bukan sekadar kemungkinan, tetapi realitas yang dapat memengaruhi kepentingan nasional. Aktor asing kerap memanfaatkan ruang abu-abu yang sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

    Kepala BIN juga mengungkapkan Indonesia tidak boleh bersikap naif dan perlu memperkuat kewaspadaan terhadap potensi intervensi asing. Kebutuhan regulasi khusus dan ketergantungan pada hukum pidana yang ada dinilai belum memadai untuk mengantisipasi aktivitas asing yang berpotensi mengancam kedaulatan tetapi belum memenuhi unsur tindak pidana.

    Sejumlah negara demokratis telah memiliki instrumen hukum yang mengatur aktivitas semacam ini. Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik untuk mencegah aktivitas asing yang merugikan kepentingan dan kedaulatan negara. Selain itu keseimbangan keamanan dan kebebasan sipil serta penguatan regulasi intelijen harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan sipil atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

    Kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dari regulasi tersebut. Kesimpulannya, penguatan keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kebebasan warga negara.

    Sementara itu, Penasehat Senior LAB 45, Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc., megatakan bahwa penguatan kebijakan penanggulangan spionase dan intervensi asing perlu disertai keseimbangan antara kerahasiaan dan keterbukaan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk meningkatkan profesionalitas intelijen sekaligus mengurangi kerawanan terhadap spionase.

    Menurutnya, negara tidak perlu menutup sebagian besar informasi, melainkan cukup membatasi informasi yang benar-benar sensitif dan strategis. Dengan prinsip tersebut, sebagian besar informasi dan aktivitas dapat dikelola secara terbuka, sedangkan hanya sebagian kecil yang membutuhkan perlindungan khusus. Pendekatan ini diyakini dapat meningkatkan ketahanan intelijen sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang tidak membahayakan kepentingan nasional.

    Andi Widjajanto juga menilai perdebatan mengenai batas antara ruang terbuka dan ruang tertutup dalam penyelenggaraan intelijen harus dimulai dari aspek politik, kemudian dilanjutkan dengan aspek hukum serta operasional dan taktis. Masyarakat sipil perlu mempertanyakan alasan perluasan kerahasiaan atau arcana imperii, terutama terkait adanya kegentingan atau kedaruratan yang benar-benar membutuhkan pembatasan informasi.

    Apabila tidak terdapat kondisi darurat yang dapat dibuktikan, ruang kerahasiaan negara harus tetap dibatasi. Namun, apabila ancaman, kegentingan, dan kedaruratan meningkat, negara dapat memberikan ruang lebih besar bagi operasi tertutup. Meski demikian, perluasan kewenangan tersebut harus diikuti dengan pembatasan yang lebih ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.

    Semakin sensitif dan besar tingkat kegentingan suatu operasi, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya. Setelah operasi atau kondisi darurat berakhir, kewenangan khusus yang diberikan harus segera dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, ia mengemukakan pentingnya sunset principle, yaitu prinsip bahwa kewenangan atau kerahasiaan khusus hanya berlaku selama kondisi kegentingan masih ada dan harus berakhir ketika kondisi tersebut telah selesai.

    Dengan demikian, pengaturan ruang tertutup dalam kebijakan intelijen bukan untuk ditolak sepenuhnya, melainkan harus memiliki batas, dasar kegentingan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban setelah operasi selesai. Prinsip tersebut menjadi penting ketika negara merancang regulasi baru yang berpotensi memperluas ruang operasi tertutup.

    Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan baru dalam penanggulangan spionase. Andi Widjajanto mengingatkan bahwa kemunculan teknologi seperti quantum computing dalam beberapa tahun mendatang berpotensi mengubah lanskap ancaman intelijen dan keamanan. Indonesia perlu mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi tersebut agar tidak tertinggal dari aktor lain yang telah lebih dahulu menguasainya, terutama dalam menghadapi risiko baru terhadap keamanan informasi dan kepentingan strategis nasional.

    Berdasarkan berbagai perkembangan tersebut, ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia perlu dihadapi melalui kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan nasional. Penguatan regulasi, kapasitas intelijen, keamanan siber, serta perlindungan sektor-sektor strategis menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketahanan nasional di tengah persaingan geopolitik dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

    Namun demikian, penguatan instrumen keamanan harus tetap disertai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas. Keseimbangan antara kebutuhan kerahasiaan dalam operasi intelijen dengan prinsip keterbukaan, perlindungan hak warga negara, serta kebebasan sipil menjadi hal yang harus dijaga. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan spionase dan intervensi asing yang efektif tanpa mengabaikan prinsip demokrasi, hukum, dan kedaulatan negara.

    *Pengamat Intelijen dan Isu Strategis