Kategori: Uncategorized

  • Guru Sejahtera Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas

    Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X terus melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menyerap aspirasi berbagai organisasi pendidikan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi guru, terutama terkait kesejahteraan, status kepegawaian, perlindungan hukum, dan kepastian karier.

    Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional ke depan perlu memberikan perhatian yang adil kepada seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian maupun tempat mereka mengajar. Menurutnya, guru merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia sehingga hak dan perlindungannya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi pendidikan.

    “Saya punya cita-cita di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, guru paruh waktu guru swasta, atau guru honorer. Sudah, guru saja,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya membangun sistem yang menempatkan profesi guru sebagai satu kesatuan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Perbedaan status kepegawaian dan tempat kerja perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan agar tidak menghambat pemenuhan hak, pengembangan kompetensi, serta kesempatan berkarier bagi tenaga pendidik.

    Komisi X DPR RI juga menekankan bahwa penyempurnaan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya mengatur status guru. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan perlindungan bagi seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan.

    “Komisi X DPR RI mendorong agar RUU (Sisdiknas) ini tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan,” tegas DPR RI.

    Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut. Pertama, peningkatan dan kepastian kesejahteraan guru agar mereka dapat menjalankan tugas secara layak. Kedua, jaminan perlindungan hukum ketika guru melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Ketiga, kejelasan jenjang karier dan pemerataan distribusi guru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

    Penyempurnaan RUU Sisdiknas menjadi ruang untuk membahas kebutuhan guru secara menyeluruh melalui penyerapan aspirasi dan perumusan ketentuan yang relevan. Namun, pemenuhan harapan tersebut tetap bergantung pada substansi akhir regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan anggaran dan kebijakan pemerintah.

    Dengan menempatkan kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian karier guru sebagai perhatian utama, pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan dapat menghasilkan kerangka kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

  • Sisdiknas: Profesi Guru Makin Aman dan Sejahtera

    Oleh : Muhammad Andika )*

    Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, sedangkan guru menjadi salah satu unsur terpenting dalam menentukan kualitasnya. Di tangan para pendidik, generasi muda memperoleh pengetahuan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, upaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kepastian karier guru di seluruh Indonesia. Regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan tata kelola, tetapi juga harus memastikan bahwa para pendidik dapat menjalankan profesinya secara aman, bermartabat, dan berkelanjutan.

    Salah satu persoalan mendasar dalam dunia pendidikan nasional adalah masih adanya perbedaan status kepegawaian guru. Sebutan guru aparatur sipil negara (ASN), guru swasta, guru honorer, hingga guru paruh waktu menggambarkan keragaman hubungan kerja yang dapat berimplikasi pada perbedaan hak, penghasilan, perlindungan, dan kesempatan pengembangan karier. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas agar tidak ada pendidik yang merasa kurang diakui hanya karena status kepegawaiannya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menyampaikan gagasan agar profesi guru tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan status, melainkan dipandang sebagai satu kesatuan, yakni guru Indonesia. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya membangun sistem pendidikan yang menghargai kontribusi setiap pendidik secara adil.

    Kesetaraan profesi guru tentu tidak berarti seluruh status kepegawaian harus diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik lembaga pendidikan dan ketentuan ketenagakerjaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa perbedaan status tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat pendidik. Guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta sama-sama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula guru yang masih berstatus honorer atau bekerja dengan skema kepegawaian lainnya. Mereka membutuhkan kepastian mengenai penghasilan, perlindungan hukum, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan jalur pengembangan karier. Oleh sebab itu, RUU Sisdiknas perlu menghadirkan prinsip keadilan yang dapat diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi rumusan normatif dalam peraturan.

    Kesejahteraan merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan. Guru yang memperoleh penghasilan layak dan kepastian hak akan memiliki dukungan yang lebih baik untuk berkonsentrasi pada tugas profesionalnya. Sebaliknya, ketidakpastian penghasilan dan terbatasnya kesempatan pengembangan diri dapat menjadi beban yang mengganggu keberlangsungan karier pendidik. Karena itu, kebijakan kesejahteraan guru perlu dirancang secara berkelanjutan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara, kondisi satuan pendidikan, serta kebutuhan guru di berbagai daerah. Perhatian juga perlu diberikan kepada guru swasta agar akses terhadap program peningkatan kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan oleh tempat mereka mengajar. Dalam konteks ini, aspirasi Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) mengenai penghentian diskriminasi terhadap guru swasta dan kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari APBN patut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi.

    Selain kesejahteraan, perlindungan profesi guru harus menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem pendidikan nasional. Guru menjalankan tanggung jawab yang tidak sederhana, mulai dari menyampaikan materi pembelajaran, membimbing perkembangan peserta didik, hingga berkomunikasi dengan orang tua dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pendidik dapat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja, penyelesaian konflik, maupun risiko hukum ketika menjalankan tugas profesional. Oleh karena itu, regulasi perlu memperjelas mekanisme pendampingan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang adil bagi semua pihak. Perlindungan tersebut bukanlah upaya menempatkan guru di atas hukum atau membatasi hak peserta didik, melainkan membangun prosedur yang menjamin keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Dengan mekanisme yang jelas, guru dapat bekerja lebih tenang tanpa mengurangi kewajiban untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab.

    Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menekankan lima pilar penting bagi penguatan profesi guru, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan. Kelima aspek tersebut perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Peningkatan kompetensi, misalnya, akan lebih bermakna apabila diikuti kesempatan pengembangan karier dan penghargaan yang layak. Demikian pula peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan pemerataan distribusi guru agar sekolah di wilayah terpencil tidak terus menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Usulan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional yang disampaikan P2G juga dapat dikaji sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat koordinasi kebijakan. Namun, setiap kelembagaan baru perlu memiliki pembagian kewenangan yang jelas, tidak menambah kerumitan birokrasi, dan mampu memberikan manfaat terukur bagi guru serta satuan pendidikan.

    Di samping persoalan guru, penyempurnaan Sisdiknas perlu menjamin keadilan bagi berbagai bentuk pendidikan yang berkembang di Indonesia. Pendidikan nasional tidak hanya diselenggarakan melalui sekolah formal, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan dengan karakteristik dan tradisi keilmuan tersendiri, termasuk pesantren. Direktur Ma’had Aly Ditjen Pesantren Kementerian Agama, Adib, menekankan pentingnya integrasi pendidikan tinggi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional melalui penguatan kebijakan dan mutu tanpa menghilangkan kekhasannya. Pandangan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional perlu dibangun dengan semangat inklusif, yakni mengakui keragaman bentuk pendidikan sekaligus memastikan adanya standar mutu dan akses yang adil.

    *Penulis adalah Pengamat Pendidikan

  • Sisdiknas: Profesi Guru Makin Aman dan Sejahtera

    Oleh : Muhammad Andika )*

    Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, sedangkan guru menjadi salah satu unsur terpenting dalam menentukan kualitasnya. Di tangan para pendidik, generasi muda memperoleh pengetahuan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, upaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kepastian karier guru di seluruh Indonesia. Regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan tata kelola, tetapi juga harus memastikan bahwa para pendidik dapat menjalankan profesinya secara aman, bermartabat, dan berkelanjutan.

    Salah satu persoalan mendasar dalam dunia pendidikan nasional adalah masih adanya perbedaan status kepegawaian guru. Sebutan guru aparatur sipil negara (ASN), guru swasta, guru honorer, hingga guru paruh waktu menggambarkan keragaman hubungan kerja yang dapat berimplikasi pada perbedaan hak, penghasilan, perlindungan, dan kesempatan pengembangan karier. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas agar tidak ada pendidik yang merasa kurang diakui hanya karena status kepegawaiannya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menyampaikan gagasan agar profesi guru tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan status, melainkan dipandang sebagai satu kesatuan, yakni guru Indonesia. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya membangun sistem pendidikan yang menghargai kontribusi setiap pendidik secara adil.

    Kesetaraan profesi guru tentu tidak berarti seluruh status kepegawaian harus diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik lembaga pendidikan dan ketentuan ketenagakerjaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa perbedaan status tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat pendidik. Guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta sama-sama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula guru yang masih berstatus honorer atau bekerja dengan skema kepegawaian lainnya. Mereka membutuhkan kepastian mengenai penghasilan, perlindungan hukum, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan jalur pengembangan karier. Oleh sebab itu, RUU Sisdiknas perlu menghadirkan prinsip keadilan yang dapat diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi rumusan normatif dalam peraturan.

    Kesejahteraan merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan. Guru yang memperoleh penghasilan layak dan kepastian hak akan memiliki dukungan yang lebih baik untuk berkonsentrasi pada tugas profesionalnya. Sebaliknya, ketidakpastian penghasilan dan terbatasnya kesempatan pengembangan diri dapat menjadi beban yang mengganggu keberlangsungan karier pendidik. Karena itu, kebijakan kesejahteraan guru perlu dirancang secara berkelanjutan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara, kondisi satuan pendidikan, serta kebutuhan guru di berbagai daerah. Perhatian juga perlu diberikan kepada guru swasta agar akses terhadap program peningkatan kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan oleh tempat mereka mengajar. Dalam konteks ini, aspirasi Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) mengenai penghentian diskriminasi terhadap guru swasta dan kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari APBN patut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi.

    Selain kesejahteraan, perlindungan profesi guru harus menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem pendidikan nasional. Guru menjalankan tanggung jawab yang tidak sederhana, mulai dari menyampaikan materi pembelajaran, membimbing perkembangan peserta didik, hingga berkomunikasi dengan orang tua dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pendidik dapat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja, penyelesaian konflik, maupun risiko hukum ketika menjalankan tugas profesional. Oleh karena itu, regulasi perlu memperjelas mekanisme pendampingan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang adil bagi semua pihak. Perlindungan tersebut bukanlah upaya menempatkan guru di atas hukum atau membatasi hak peserta didik, melainkan membangun prosedur yang menjamin keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Dengan mekanisme yang jelas, guru dapat bekerja lebih tenang tanpa mengurangi kewajiban untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab.

    Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menekankan lima pilar penting bagi penguatan profesi guru, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan. Kelima aspek tersebut perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Peningkatan kompetensi, misalnya, akan lebih bermakna apabila diikuti kesempatan pengembangan karier dan penghargaan yang layak. Demikian pula peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan pemerataan distribusi guru agar sekolah di wilayah terpencil tidak terus menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Usulan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional yang disampaikan P2G juga dapat dikaji sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat koordinasi kebijakan. Namun, setiap kelembagaan baru perlu memiliki pembagian kewenangan yang jelas, tidak menambah kerumitan birokrasi, dan mampu memberikan manfaat terukur bagi guru serta satuan pendidikan.

    Di samping persoalan guru, penyempurnaan Sisdiknas perlu menjamin keadilan bagi berbagai bentuk pendidikan yang berkembang di Indonesia. Pendidikan nasional tidak hanya diselenggarakan melalui sekolah formal, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan dengan karakteristik dan tradisi keilmuan tersendiri, termasuk pesantren. Direktur Ma’had Aly Ditjen Pesantren Kementerian Agama, Adib, menekankan pentingnya integrasi pendidikan tinggi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional melalui penguatan kebijakan dan mutu tanpa menghilangkan kekhasannya. Pandangan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional perlu dibangun dengan semangat inklusif, yakni mengakui keragaman bentuk pendidikan sekaligus memastikan adanya standar mutu dan akses yang adil.

    *Penulis adalah Pengamat Pendidikan

  • Guru Sejahtera Lewat Sisdiknas yang Lebih Berpihak

    Oleh: Alexander Royce*)

    Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa yang unggul, dan guru merupakan ujung tombak dari fondasi tersebut. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, komitmen untuk memajukan pendidikan tidak sekadar retorika di atas kertas, melainkan dieksekusi melalui langkah-langkah strategis dan struktural. Salah satu langkah paling progresif yang terus didorong oleh pemerintah bersama parlemen adalah penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan instrumen revolusioner yang disiapkan untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan seluruh pendidik di Tanah Air tanpa terkecuali.

    Keseriusan pemerintah dalam merestrukturisasi sistem pendidikan nasional patut mendapatkan apresiasi luas. Jika di masa lalu isu kesejahteraan pendidik kerap menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas, kini narasi tersebut perlahan diubah menjadi kisah keberhasilan. Pemerintah dengan berani mengambil inisiatif untuk memastikan cetak biru pendidikan masa depan benar-benar berpusat pada kesejahteraan aktor utamanya. Melalui dorongan RUU Sisdiknas yang baru, negara hadir memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait hak-hak finansial dan perlindungan profesi guru secara komprehensif.

    Upaya penyempurnaan regulasi ini mendapat dukungan penuh dari legislatif yang terus mengawal prosesnya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, dalam pandangannya menegaskan bahwa proses perbaikan draf RUU Sisdiknas saat ini sangat menitikberatkan pada aspek perlindungan dan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa. Furtasan juga meyakini bahwa kolaborasi intensif antara pemerintah dan parlemen akan menghasilkan landasan hukum yang tangguh, di mana hak-hak esensial para tenaga pendidik terjamin secara utuh di dalam undang-undang, sekaligus memastikan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan jaminan hidup pengajarnya.

    Apa yang tengah diperjuangkan ini membuktikan bahwa negara sama sekali tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak pendidik yang mengabdi di pelosok negeri dengan apresiasi yang masih jauh dari kelayakan. Namun, melalui orkestrasi kebijakan yang digawangi oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini, sejarah kelam tersebut sedang dihapus secara sistematis. Kebijakan ini adalah bentuk investasi jangka panjang negara, di mana kesejahteraan pendidik dipandang sebagai kunci utama untuk melahirkan generasi emas yang akan memimpin Indonesia di masa depan.

    Bukti nyata dari keberpihakan tersebut tercermin dari perhatian khusus yang diberikan kepada mereka yang selama ini berada di area rentan, yakni pendidik berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan jaminan bahwa nasib dan kesejahteraan pengajar non-ASN pasti diatur secara eksplisit di dalam RUU Sisdiknas. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi guna memastikan tidak ada satupun kelompok pendidik yang tertinggal dari gerbong kesejahteraan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memegang teguh keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

    Inklusi tenaga non-ASN ke dalam jaminan kesejahteraan merupakan sebuah terobosan bersejarah yang patut dibanggakan. Langkah afirmasi ini sangat sejalan dengan visi pemerintahan yang terus mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). RUU Sisdiknas pada dasarnya didesain untuk mengunci dan memperkuat program-program pro-rakyat tersebut agar memiliki landasan hukum permanen. Dengan demikian, hak-hak pendidik tidak akan terganggu oleh dinamika regulasi apa pun di masa mendatang, melainkan terus berkesinambungan.

    Kebijakan transformatif ini tentu menuai respons positif dari kalangan akar rumput serta organisasi profesi yang selama ini menyuarakan hak-hak guru. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai arah pembahasan RUU Sisdiknas saat ini memberikan angin segar bagi penyelesaian masalah tenaga honorer maupun PPPK di lapangan. Satriwan juga melihat adanya itikad baik dan langkah konkret dari pemangku kebijakan bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi payung hukum definitif dalam mengatur nasib guru honorer. Pandangannya merepresentasikan harapan jutaan tenaga pendidik yang kini melihat titik terang atas dedikasi panjang mereka.

    Menilik dinamika tersebut, sangat jelas bahwa pemerintah tidak sedang bermain-main dengan masa depan bangsa. Keputusan untuk mendorong Sisdiknas yang lebih berpihak adalah manifestasi visi besar kepemimpinan nasional, yang menyadari penuh bahwa transformasi negara hanya bisa terjadi melalui transformasi pendidikan. Mengurai benang kusut birokrasi serta kesejahteraan pendidik bukanlah tugas yang mudah, namun pemerintahan saat ini mengambil tanggung jawab tersebut dengan penuh keberanian dan eksekusi nyata. Ini bukan lagi sekadar kebijakan populis sementara, melainkan langkah fundamental untuk membangun ekosistem pendidikan yang jauh lebih bermartabat, adil, dan merata secara ekonomi.

    Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru menjadi bukti hadirnya negara bagi para pendidik. Regulasi Sisdiknas mempertegas arah pendidikan nasional yang lebih baik. Jika guru hidup sejahtera dan merasa aman, proses belajar-mengajar akan berjalan maksimal demi masa depan bangsa.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Guru Sejahtera Lewat Sisdiknas yang Lebih Berpihak

    Oleh: Alexander Royce*)

    Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa yang unggul, dan guru merupakan ujung tombak dari fondasi tersebut. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, komitmen untuk memajukan pendidikan tidak sekadar retorika di atas kertas, melainkan dieksekusi melalui langkah-langkah strategis dan struktural. Salah satu langkah paling progresif yang terus didorong oleh pemerintah bersama parlemen adalah penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan instrumen revolusioner yang disiapkan untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan seluruh pendidik di Tanah Air tanpa terkecuali.

    Keseriusan pemerintah dalam merestrukturisasi sistem pendidikan nasional patut mendapatkan apresiasi luas. Jika di masa lalu isu kesejahteraan pendidik kerap menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas, kini narasi tersebut perlahan diubah menjadi kisah keberhasilan. Pemerintah dengan berani mengambil inisiatif untuk memastikan cetak biru pendidikan masa depan benar-benar berpusat pada kesejahteraan aktor utamanya. Melalui dorongan RUU Sisdiknas yang baru, negara hadir memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait hak-hak finansial dan perlindungan profesi guru secara komprehensif.

    Upaya penyempurnaan regulasi ini mendapat dukungan penuh dari legislatif yang terus mengawal prosesnya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, dalam pandangannya menegaskan bahwa proses perbaikan draf RUU Sisdiknas saat ini sangat menitikberatkan pada aspek perlindungan dan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa. Furtasan juga meyakini bahwa kolaborasi intensif antara pemerintah dan parlemen akan menghasilkan landasan hukum yang tangguh, di mana hak-hak esensial para tenaga pendidik terjamin secara utuh di dalam undang-undang, sekaligus memastikan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan jaminan hidup pengajarnya.

    Apa yang tengah diperjuangkan ini membuktikan bahwa negara sama sekali tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak pendidik yang mengabdi di pelosok negeri dengan apresiasi yang masih jauh dari kelayakan. Namun, melalui orkestrasi kebijakan yang digawangi oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini, sejarah kelam tersebut sedang dihapus secara sistematis. Kebijakan ini adalah bentuk investasi jangka panjang negara, di mana kesejahteraan pendidik dipandang sebagai kunci utama untuk melahirkan generasi emas yang akan memimpin Indonesia di masa depan.

    Bukti nyata dari keberpihakan tersebut tercermin dari perhatian khusus yang diberikan kepada mereka yang selama ini berada di area rentan, yakni pendidik berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan jaminan bahwa nasib dan kesejahteraan pengajar non-ASN pasti diatur secara eksplisit di dalam RUU Sisdiknas. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi guna memastikan tidak ada satupun kelompok pendidik yang tertinggal dari gerbong kesejahteraan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memegang teguh keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

    Inklusi tenaga non-ASN ke dalam jaminan kesejahteraan merupakan sebuah terobosan bersejarah yang patut dibanggakan. Langkah afirmasi ini sangat sejalan dengan visi pemerintahan yang terus mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). RUU Sisdiknas pada dasarnya didesain untuk mengunci dan memperkuat program-program pro-rakyat tersebut agar memiliki landasan hukum permanen. Dengan demikian, hak-hak pendidik tidak akan terganggu oleh dinamika regulasi apa pun di masa mendatang, melainkan terus berkesinambungan.

    Kebijakan transformatif ini tentu menuai respons positif dari kalangan akar rumput serta organisasi profesi yang selama ini menyuarakan hak-hak guru. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai arah pembahasan RUU Sisdiknas saat ini memberikan angin segar bagi penyelesaian masalah tenaga honorer maupun PPPK di lapangan. Satriwan juga melihat adanya itikad baik dan langkah konkret dari pemangku kebijakan bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi payung hukum definitif dalam mengatur nasib guru honorer. Pandangannya merepresentasikan harapan jutaan tenaga pendidik yang kini melihat titik terang atas dedikasi panjang mereka.

    Menilik dinamika tersebut, sangat jelas bahwa pemerintah tidak sedang bermain-main dengan masa depan bangsa. Keputusan untuk mendorong Sisdiknas yang lebih berpihak adalah manifestasi visi besar kepemimpinan nasional, yang menyadari penuh bahwa transformasi negara hanya bisa terjadi melalui transformasi pendidikan. Mengurai benang kusut birokrasi serta kesejahteraan pendidik bukanlah tugas yang mudah, namun pemerintahan saat ini mengambil tanggung jawab tersebut dengan penuh keberanian dan eksekusi nyata. Ini bukan lagi sekadar kebijakan populis sementara, melainkan langkah fundamental untuk membangun ekosistem pendidikan yang jauh lebih bermartabat, adil, dan merata secara ekonomi.

    Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru menjadi bukti hadirnya negara bagi para pendidik. Regulasi Sisdiknas mempertegas arah pendidikan nasional yang lebih baik. Jika guru hidup sejahtera dan merasa aman, proses belajar-mengajar akan berjalan maksimal demi masa depan bangsa.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Produktivitas

    Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pembangunan manusia dan mendorong produktivitas ekonomi selama dua tahun terakhir.

    Dukungan anggaran mencakup pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, hingga pengembangan sektor produktif yang berpotensi menciptakan lapangan kerja.

    Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, APBN tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal, tetapi juga memastikan belanja negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah mengarahkan anggaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses layanan dasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Kita tidak hanya berbicara mengenai angka dalam APBN, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat memperkuat kualitas manusia, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Suahasil.

    Di bidang pendidikan pemerintah telah menjalankan program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, merevitalisasi sekolah dan madrasah, serta mendorong digitalisasi pembelajaran. Sementara di sektor kesehatan, pemerintah mendukung renovasi 10.000 puskesmas serta pembangunan dan pemenuhan fasilitas rumah sakit umum daerah.

    Selain memperkuat layanan dasar, pemerintah mendorong sektor olahraga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, pengembangan industri olahraga dapat membuka lapangan kerja, menarik investasi, serta menggerakkan pariwisata dan industri kreatif.

    “Peluang pertumbuhan ekonomi baru dapat didorong melalui penyelenggaraan event olahraga, konser musik, hingga industri kreatif yang mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan perputaran ekonomi nasional,” kata Teddy.

    Peluang tersebut diperkuat melalui Indonesia Sports Summit 2026 yang menghadirkan Sports Industry Job Fair & Career Hub di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Sementara itu di sisi pembinaan prestasi, Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menekankan pentingnya persiapan atlet secara berkelanjutan. Pembinaan jangka panjang membutuhkan dukungan pelatih, tenaga medis, sport science, fasilitas, kompetisi, dan sponsor.

    “Persiapan atlet tidak dapat dilakukan secara instan dan membutuhkan perencanaan tahunan,” ujar Erick.

    Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan komitmen dalam mengoptimalkan APBN untuk memperkuat pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, serta mendorong produktivitas industri olahraga nasional. Langkah positif ini patut diapresiasi dan terus didukung agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat, sekaligus membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja yang lebih luas. (*)

  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Produktivitas

    Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pembangunan manusia dan mendorong produktivitas ekonomi selama dua tahun terakhir.

    Dukungan anggaran mencakup pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, hingga pengembangan sektor produktif yang berpotensi menciptakan lapangan kerja.

    Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, APBN tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal, tetapi juga memastikan belanja negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah mengarahkan anggaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses layanan dasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Kita tidak hanya berbicara mengenai angka dalam APBN, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat memperkuat kualitas manusia, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Suahasil.

    Di bidang pendidikan pemerintah telah menjalankan program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, merevitalisasi sekolah dan madrasah, serta mendorong digitalisasi pembelajaran. Sementara di sektor kesehatan, pemerintah mendukung renovasi 10.000 puskesmas serta pembangunan dan pemenuhan fasilitas rumah sakit umum daerah.

    Selain memperkuat layanan dasar, pemerintah mendorong sektor olahraga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, pengembangan industri olahraga dapat membuka lapangan kerja, menarik investasi, serta menggerakkan pariwisata dan industri kreatif.

    “Peluang pertumbuhan ekonomi baru dapat didorong melalui penyelenggaraan event olahraga, konser musik, hingga industri kreatif yang mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan perputaran ekonomi nasional,” kata Teddy.

    Peluang tersebut diperkuat melalui Indonesia Sports Summit 2026 yang menghadirkan Sports Industry Job Fair & Career Hub di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Sementara itu di sisi pembinaan prestasi, Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menekankan pentingnya persiapan atlet secara berkelanjutan. Pembinaan jangka panjang membutuhkan dukungan pelatih, tenaga medis, sport science, fasilitas, kompetisi, dan sponsor.

    “Persiapan atlet tidak dapat dilakukan secara instan dan membutuhkan perencanaan tahunan,” ujar Erick.

    Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan komitmen dalam mengoptimalkan APBN untuk memperkuat pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, serta mendorong produktivitas industri olahraga nasional. Langkah positif ini patut diapresiasi dan terus didukung agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat, sekaligus membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja yang lebih luas. (*)

  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Perkuat Program Prioritas Nasional

    Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat program prioritas nasional selama dua tahun terakhir.

    Selain menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal, anggaran negara diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses layanan dasar, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan dua tahun pemerintahan menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan sekaligus melihat arah pembangunan ke depan. Ia menilai transisi pemerintahan berlangsung lancar, disertai penyesuaian dan efisiensi anggaran agar belanja negara semakin selaras dengan prioritas pembangunan.

    “Secara ringkas, pertama ada transisi yang sangat lancar, sangat smooth ketika Presiden Prabowo memulai pemerintahan Kabinet Merah Putih,” kata Suahasil.

    Menurut Suahasil, efisiensi anggaran tidak berarti menghentikan dukungan terhadap pembangunan. Pemerintah tetap mengalokasikan APBN untuk membiayai program unggulan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat hingga 31 Agustus 2026.

    “APBN hadir untuk memastikan prioritas pembangunan pemerintah dapat berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Kita tidak hanya berbicara mengenai angka dalam APBN, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat memperkuat kualitas manusia, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Suahasil.

    Penguatan kualitas sumber daya manusia tersebut juga tercermin dalam program pendidikan yang dijalankan Kementerian Agama. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengatakan pembangunan nasional tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kecerdasan, kesejahteraan, dan kerukunan masyarakat.

    “Yang dibangun Presiden Prabowo bukan hanya jalan dan gedung, tapi yang paling utama adalah manusia Indonesia yang cerdas, sejahtera, dan rukun. Itulah fondasi sejati menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gugun.

    Sepanjang 2025–2026, sebanyak 5.180.170 siswa menerima Program Indonesia Pintar dengan anggaran Rp4,038 triliun. Selain itu, 289.255 mahasiswa memperoleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah senilai Rp3,032 triliun.

    Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengoptimalkan APBN untuk mendukung program prioritas nasional, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. (*)

  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Perkuat Program Prioritas Nasional

    Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat program prioritas nasional selama dua tahun terakhir.

    Selain menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal, anggaran negara diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses layanan dasar, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan dua tahun pemerintahan menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan sekaligus melihat arah pembangunan ke depan. Ia menilai transisi pemerintahan berlangsung lancar, disertai penyesuaian dan efisiensi anggaran agar belanja negara semakin selaras dengan prioritas pembangunan.

    “Secara ringkas, pertama ada transisi yang sangat lancar, sangat smooth ketika Presiden Prabowo memulai pemerintahan Kabinet Merah Putih,” kata Suahasil.

    Menurut Suahasil, efisiensi anggaran tidak berarti menghentikan dukungan terhadap pembangunan. Pemerintah tetap mengalokasikan APBN untuk membiayai program unggulan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat hingga 31 Agustus 2026.

    “APBN hadir untuk memastikan prioritas pembangunan pemerintah dapat berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Kita tidak hanya berbicara mengenai angka dalam APBN, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat memperkuat kualitas manusia, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Suahasil.

    Penguatan kualitas sumber daya manusia tersebut juga tercermin dalam program pendidikan yang dijalankan Kementerian Agama. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengatakan pembangunan nasional tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kecerdasan, kesejahteraan, dan kerukunan masyarakat.

    “Yang dibangun Presiden Prabowo bukan hanya jalan dan gedung, tapi yang paling utama adalah manusia Indonesia yang cerdas, sejahtera, dan rukun. Itulah fondasi sejati menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gugun.

    Sepanjang 2025–2026, sebanyak 5.180.170 siswa menerima Program Indonesia Pintar dengan anggaran Rp4,038 triliun. Selain itu, 289.255 mahasiswa memperoleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah senilai Rp3,032 triliun.

    Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengoptimalkan APBN untuk mendukung program prioritas nasional, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. (*)

  • APBN Dua Tahun Prabowo-Gibran Perlu Menggerakkan Investasi, Produksi, dan Lapangan Kerja

    Oleh: Rania Ismawari )*

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran penting dalam mendorong investasi, memperkuat produksi nasional, dan memperluas kesempatan kerja selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan fiskal tidak hanya diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga perlu mendukung transformasi ekonomi agar menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sinergi antara belanja negara, investasi, dan pengembangan industri menjadi bagian penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa APBN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam pengelolaan ekonomi Indonesia. APBN mengumpulkan penerimaan negara untuk kemudian dibelanjakan bagi kepentingan masyarakat, sedangkan Danantara mengonsolidasikan aset negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) agar dapat dikelola secara lebih efisien dan produktif. Keduanya diharapkan bekerja secara terintegrasi untuk memperkuat kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Melalui APBN, pemerintah dapat mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyediakan berbagai layanan publik yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha. Sementara itu, optimalisasi aset negara melalui Danantara diharapkan mendorong perusahaan negara meningkatkan produksi barang dan jasa serta memperluas perekrutan tenaga kerja. Kombinasi kedua instrumen tersebut menjadi relevan dalam membangun perekonomian yang tidak hanya bertumpu pada konsumsi, tetapi juga memiliki kapasitas produksi yang kuat.

    Perkembangan investasi nasional menunjukkan meningkatnya kontribusi sektor hilirisasi terhadap struktur investasi Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa porsi investasi hilirisasi meningkat dari sekitar 25 persen menjadi 30 persen dalam dua tahun terakhir. Peningkatan ini mencerminkan penguatan kegiatan pengolahan sumber daya alam di dalam negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.

    Pada semester I tahun 2026, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, investasi sektor hilirisasi tercatat sekitar Rp300,1 triliun, setara dengan 29,7 persen dari total investasi nasional. Keseluruhan realisasi investasi itu juga menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia, menunjukkan hubungan penting antara masuknya modal dan penciptaan kesempatan kerja.

    Investasi hilirisasi turut memperluas aktivitas industri di luar Pulau Jawa. Lebih dari 75 persen investasi yang berkaitan dengan perkembangan hilirisasi terealisasi di luar Jawa, termasuk di wilayah yang memiliki sumber daya mineral. Maluku Utara menjadi salah satu contoh perkembangan kawasan industri pengolahan, dengan produk yang mencakup feronikel, nickel matte, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), nickel sulfate, dan kobalt. Pengembangan ini membuka peluang peningkatan nilai tambah di dalam negeri, meskipun manfaat jangka panjangnya juga bergantung pada penyerapan tenaga kerja, keterlibatan industri lokal, dan keberlanjutan kegiatan produksi.

    Untuk memperluas manfaat investasi, penguatan industri perlu diarahkan pada sektor yang mampu menyerap banyak pekerja. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menilai transformasi ekonomi dari basis komoditas menuju basis industri menjadi langkah penting dalam memperluas kesempatan kerja. Menurutnya, Danantara akan memprioritaskan investasi pada sektor yang memiliki kapasitas besar untuk membuka lapangan pekerjaan, termasuk industri tekstil.

    Industri tekstil dinilai memiliki potensi untuk menghidupkan kembali kegiatan manufaktur yang melibatkan banyak tenaga kerja. Pengembangan sektor ini juga membutuhkan dukungan investasi swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, agar pembiayaan dan kapasitas produksi tidak hanya bergantung pada pemerintah. Kolaborasi antara Danantara dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.

    Selain investasi, perbaikan iklim usaha menjadi faktor penting untuk mempercepat industrialisasi. Dony menekankan perlunya penyederhanaan regulasi dan evaluasi kebijakan perdagangan yang dapat memengaruhi daya saing industri domestik. Peninjauan terhadap arus masuk produk impor, termasuk pakaian bekas melalui perdagangan lintas batas, menjadi salah satu isu yang menurutnya perlu diperhatikan agar produsen dalam negeri memperoleh ruang bersaing yang lebih sehat.

    Keberhasilan kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau nilai investasi yang terealisasi. Dampaknya perlu terlihat melalui peningkatan kapasitas produksi, bertambahnya kesempatan kerja formal, berkembangnya industri lokal, dan semakin meratanya aktivitas ekonomi antardaerah. Karena itu, sinergi APBN, Danantara, dan sektor swasta perlu diarahkan pada kegiatan ekonomi yang produktif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, langkah pemerintah dalam mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen pembangunan dan penggerak perekonomian patut mendapat apresiasi. Ke depan, konsistensi kebijakan, efektivitas belanja negara, dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat perlu terus diperkuat agar manfaat pembangunan semakin nyata dan merata. APBN berperan menyediakan dukungan pembangunan dan menjaga stabilitas, sementara investasi perlu memperkuat kapasitas usaha serta menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Dengan koordinasi kebijakan yang konsisten, keduanya dapat menjadi penggerak transformasi ekonomi Indonesia menuju pertumbuhan yang lebih produktif dan merata.

    )* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi