Kategori: Uncategorized

  • Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

    Oleh: Shalima Raharja *)

    Momentum akhir Agustus kembali memperlihatkan satu ujian penting bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan perbedaan dan aspirasi tanpa kehilangan persatuan. Di tengah beredarnya berbagai seruan aksi, informasi di media sosial, hingga narasi yang berpotensi memancing emosi publik, kemampuan masyarakat menjaga ketenangan menjadi semakin penting. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi demokrasi yang matang juga membutuhkan tanggung jawab agar kebebasan tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk provokasi.

    Keseimbangan tersebut kembali penting di tengah beredarnya informasi mengenai rencana sejumlah aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun demokrasi yang matang juga menuntut kemampuan membedakan aspirasi dengan provokasi, kritik dengan agitasi, serta kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang justru merugikan masyarakat lainnya.

    Seruan menjaga suasana tersebut datang dari Badan Musyawarah Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta perlu dihormati sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, damai, dan tertib. Pada saat yang sama, ia mengingatkan masyarakat Pati yang berencana datang ke Jakarta agar menahan diri dan tidak terpancing oleh kelompok yang berpotensi memanfaatkan aksi untuk kepentingan lain.

    Dalam perspektif sosiologi gerakan sosial, mobilisasi publik dalam jumlah besar dapat mempertemukan orang-orang dengan motivasi berbeda. Mayoritas mungkin datang membawa aspirasi substantif, tetapi selalu terdapat risiko munculnya aktor yang mencoba menggeser tujuan awal melalui provokasi, disinformasi, ataupun tindakan anarkistis. Karena itulah disiplin peserta menjadi salah satu benteng utama agar aspirasi tidak kehilangan legitimasi.

    Rifki juga mendorong agar aspirasi terkait berbagai isu, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap dikawal melalui mekanisme demokratis. Menurutnya, pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan tahapan sehingga ruang dialog dengan DPR dapat dimanfaatkan untuk memastikan tuntutan masyarakat benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

    Sikap terbuka juga diperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempersoalkan masyarakat menyampaikan aspirasi karena demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun Pramono mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak mencakup tindakan anarkistis, perusakan fasilitas publik, ataupun perbuatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

    Pemprov DKI pun mengedepankan pendekatan humanis dengan meminta Satpol PP berkoordinasi bersama kepolisian. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kondisi kondusif tidak identik dengan membungkam kritik. Sebaliknya, ketertiban diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan tanpa membuat masyarakat lain kehilangan rasa aman.

    Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia / PB PII Kevin Prayoga menilai munculnya berbagai aspirasi sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mobilisasi publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, maupun agitasi yang mempertajam polarisasi sosial.

    Di sinilah tantangan demokrasi kontemporer menjadi lebih kompleks. Kerumunan hari ini tidak hanya terbentuk di jalan, tetapi juga di ruang digital. Sebuah flyer tanpa sumber jelas, potongan video tanpa konteks, atau informasi lama yang diedarkan kembali dapat membentuk persepsi dalam waktu sangat singkat. Masyarakat bahkan dapat terbawa emosi sebelum mengetahui apakah informasi tersebut benar. Karena itu, kewaspadaan terhadap provokasi seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab kewargaan. Menolak provokasi bukan berarti menolak kritik. Memeriksa informasi bukan berarti kehilangan keberanian menyampaikan pendapat. Justru masyarakat yang kritis semestinya tidak mudah digerakkan oleh informasi yang belum diketahui sumber, konteks, dan kebenarannya.

    Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta Novran Andri Gunawan turut mengingatkan bahwa Jakarta merupakan rumah bersama. Menurutnya, keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat ataupun pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dengan menjaga lingkungan, fasilitas publik, persatuan, serta tidak mudah terpengaruh seruan di media sosial yang sumbernya tidak jelas.

    Dari perspektif kebijakan publik, kondisi Jakarta yang kondusif mempunyai implikasi lebih luas daripada sekadar keamanan. Stabilitas menentukan apakah pekerja dapat beraktivitas, pedagang dapat membuka usaha, transportasi publik berjalan normal, kegiatan pendidikan berlangsung, dan roda ekonomi tetap bergerak. Sebaliknya, ketika provokasi berkembang menjadi kekacauan, masyarakat biasa justru menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.

    Persatuan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk memiliki pandangan yang seragam. Demokrasi memang menyediakan ruang bagi kritik, protes, bahkan perbedaan tajam terhadap kebijakan negara. Namun persatuan menentukan bagaimana perbedaan tersebut dikelola tanpa menghancurkan ruang hidup bersama.

    Menjelang rencana penyampaian aspirasi pada akhir Agustus, kedewasaan semua pihak menjadi suatu hal yang mutlak. Pemerintah dan DPR perlu mendengar aspirasi secara terbuka. Aparat perlu mengedepankan pendekatan profesional dan humanis. Peserta aksi perlu menjaga kedisiplinan, sementara masyarakat luas perlu semakin kritis terhadap provokasi dan disinformasi.

    Kondusivitas merupakan kepentingan bersama. Ketika kritik tetap dapat disampaikan, provokasi tidak memperoleh ruang, dan fasilitas publik tetap terlindungi, demokrasi justru menunjukkan kematangannya. Persatuan Indonesia tidak dibangun dengan menghilangkan perbedaan. Persatuan dibangun ketika bangsa ini mampu berbeda tanpa saling merusak, mampu mengkritik tanpa kehilangan tanggung jawab, dan mampu menjaga Jakarta sebagai rumah bersama di tengah setiap dinamika demokrasi.

    *) pemerhati kebijakan publik

  • Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

    Jakarta – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening donasi warga Pati yang disebut mengalami pemblokiran. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pihak perbankan secara spesifik berupa permohonan penundaan transaksi.

    “Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.

    Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyelidikan, penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

    “Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ucapnya.

    Penyidik tengah mendalami rekening atas nama Supriyono yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta untuk mengetahui tujuan, mekanisme, serta peruntukan dana yang dihimpun dari masyarakat.

    Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.

    “Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ucap Budi.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dengan informasi yang berkembang dan tidak terburu-buru menyimpulkan tindakan terhadap rekening tersebut.

    “Menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” kata Andre.

    Ia menegaskan perbankan juga tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

    “Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” pungkasnya.

  • Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

    JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diblokir. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

    “Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya” kata Budi.

    Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses berlangsung, rekening tidak disita dan dana tetap berada pada pemiliknya.

    “Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

    Dari sisi perbankan, Senior Vice President (SVP) dan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah Bank Mandiri perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum.

    “Informasi terbaru dari kepolisian menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja dalam proses penyelidikan,” ujar Trioksa.
    Trioksa menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan mekanisme bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk meminta penundaan transaksi. Bank wajib menindaklanjuti permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum.

    “Jadi, apabila Bank Mandiri menerima permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum, dari sisi kepatuhan perbankan langkah bank dapat dipahami,” terang dia.

    Polisi memastikan rekening dapat kembali normal jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan atau unsur pidana. Masyarakat diharapkan mencermati informasi secara utuh dan tidak terprovokasi, termasuk oleh ajakan boikot terhadap Bank Mandiri. ***

  • Demo Akhir Agustus Rawan Ditunggangi, Masyarakat Diingatkan Jaga Persatuan

    Jakarta – Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2026 diwarnai kekhawatiran munculnya provokasi dan pihak-pihak yang berupaya menunggangi situasi. Masyarakat diingatkan tidak mudah terpancing informasi yang beredar di media sosial serta bersama-sama menjaga persatuan dan ketertiban.

    Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi terkait rencana aksi. Menurutnya, media sosial menjadi ruang yang rentan dipenuhi konten yang dapat memengaruhi masyarakat dan memicu provokasi.

    “Pesan kita adalah tidak usah terprovokasi. Di media sosial itu terlalu banyak provokasi,” ujarnya dalam sebuah stasiun televisi swasta.

    Juinta mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Warga juga diminta tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dan tidak mudah terpengaruh narasi yang dapat mengadu domba.

    “Masyarakat perlu lebih bijak, jangan terprovokasi. Silakan nanti bekerja seperti biasa, jangan terlalu mudah diadu domba,” ucapnya.

    Peringatan serupa disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar. Dia menolak narasi yang berpotensi memecah persatuan dan meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi provokasi yang dapat menunggangi situasi.

    “Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dedi

    Dedi menegaskan hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus diikuti tanggung jawab sehingga tidak mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat.

    “Kami tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Sebaliknya juga pihaknya memahami bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas Dedi.

    Dia juga mengajak generasi muda tidak mudah percaya terhadap informasi media sosial yang belum terverifikasi. Pemuda diminta mengambil peran meredakan suasana, bukan memperbesar ketegangan.

    “Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ujar dia.

    Pengalaman gejolak demonstrasi pada 2025 menjadi catatan bahwa eskalasi aksi massa dapat menimbulkan dampak luas. Ketika aksi berkembang menjadi kericuhan, masyarakat yang tidak terlibat juga dapat terkena dampaknya, mulai dari terganggunya aktivitas hingga kerusakan fasilitas publik dan kerugian ekonomi.

    Dedi berharap Jakarta tidak menjadi arena konflik akibat kepentingan kelompok tertentu. Dia kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan persatuan.

    “Tolak provokasi. Tolak aksi konfrontatif. Jaga persatuan. Jaga kedamaian Jakarta,” ujar Dedi. ***

  • Jelang Demo 27 Agustus, Bamus Betawi: Waspadai Provokasi Ajakan Aksi di Jakarta

    JAKARTA, Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung, mengajak semua pihak menjaga Jakarta. Bang Eki mengatakan bahwa Bamus Betawi sangat terbuka terhadap kegiatan penyampaian aspirasi dengan niat dan tujuan yang baik.

    “Kita paham yang namanya menyampaikan aspirasi, menyampaikan aksi, itu adalah kebebasan semua menyampaikan hak dan pendapat. Itu dilindungi oleh hukum. Kami dengan senang hati kalau tujuannya baik, menyampaikan aspirasinya dengan niat yang baik,” kata bang Eki dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, Bamus Betawi sangat terbuka terhadap kegiatan penyampaian aspirasi dengan niat dan tujuan yang baik. Dia juga mengimbau masyarakat Pati yang hendak berdemonstrasi agar tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Kami dari Dewan Adat Bamus Betawi melihat ada selebaran flyer mengajak masyarakat Pati, Jawa Tengah, akan melakukan aksi pada tanggal 27 Agustus 2026,” ujarnya.

    Bang Eki menyarankan penyampaian aspirasi dilakukan langsung lewat dialog di DPR. Dia mengajak semua pihak menjaga Jakarta.

    “Kalau memang mereka datang dengan baik-baik, aksi dengan tanpa anarkis, tanpa ada niat-niat terselubung begitu ya. Jadi, insyaallah Jakarta kita jaga sama-sama ya,” tambahnya.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya emastikan situasi keamanan di wilayah DKI Jakarta tetap aman dan kondusif menjelang rencana aksi demonstrasi 27 Agustus. Polda memastikan aktivitas masyarakat dan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah persiapan pengamanan aksi.

    “Kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat tetap tenang bahwa situasi dan kondisi DKI Jakarta dalam kondisi aman dan kondusif,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

    Ditambahkan, kondisi tersebut terlihat dari berbagai kegiatan rutin masyarakat yang masih berlangsung seperti biasa. Polda Metro Jaya juga tetap melakukan pengamanan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat di berbagai wilayah.

    “Pengamanan akan mempertimbangkan kondisi wilayah tempat aksi berlangsung. Polisi juga akan menyesuaikan langkah pengamanan dengan perkembangan situasi di lapangan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, beredar seruan ajakan aksi demonstrasi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026, dengan pusat massa yang diperkirakan berada di sekitar Gedung DPR RI. Aksi ini melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan aliansi berbeda dengan beragam isu tuntutan.

    Sejumlah pihak dan elemen masyarakat meminta aksi disampaikan secara tertib, menjaga keamanan, serta tidak mengerahkan massa secara berlebihan demi memelihara kondusivitas ibu kota. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran berita bernada provokatif di media sosial. [*]

  • Waspada Provokasi Demo 27 Agustus, Jaga Jakarta Tetap Damai

    JAKARTA — Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Masyarakat diminta lebih bijak menyikapi informasi dan tidak terpancing narasi yang berpotensi memicu kericuhan.

    “Ya kalau itu yang penting pesan kita adalah tidak usah terprovokasi,” kata Juinta saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur.

    Juinta menilai banyak konten di media sosial yang berpotensi memancing provokasi. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun mengikuti berbagai ajakan tanpa memastikan kebenaran informasi yang diterima.

    “Yang di media sosial itu terlalu banyak provokasi-provokasi,” sambungnya.

    “Saya pikir masyarakat perlu lebih bijak, jangan terprovokasi, silakan nanti bekerja,” ujarnya.

    Juinta juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menjadikan berbagai isu yang berkembang sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Menurutnya, masyarakat perlu mengedepankan sikap kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi.

    Seruan menjaga Jakarta tetap damai juga disampaikan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menyusul beredarnya ajakan demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Bamus Betawi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

    Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut perlu dilaksanakan dengan niat baik dan tetap menjaga kedamaian.

    “Kita paham yang namanya menyampaikan aspirasi, menyampaikan aksi, itu adalah kebebasan semua menyampaikan hak dan pendapat. Itu dilindungi oleh hukum. Kami dengan senang hati kalau tujuannya baik, menyampaikan aspirasinya dengan niat yang baik,” ujar Rifki.

    Bamus Betawi juga mengingatkan pentingnya menjaga Jakarta agar tetap aman dan damai. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing informasi atau ajakan yang dapat memperkeruh keadaan.

    Kewaspadaan terhadap provokasi diperlukan agar kerusuhan seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu tidak kembali terulang. Kericuhan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas, mengganggu aktivitas ekonomi, serta merusak fasilitas publik.

    Karena itu, masyarakat diimbau tetap mengedepankan kedamaian, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menggunakan hak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

  • PB PII: Tolak Demo Anarkis, Waspadai Politik Kebencian dan Disinformasi

    Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menolak demonstrasi anarkis dan waspadai politik kebencian dan disinformasi yang menyebar ditengah masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan ketua umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga saat bertemu dengan awak media di Jakarta.

    Ia menilai pentingnya menjaga ketertiban umum dan menolak segala bentuk provokasi yang memecah belah bangsa.

    “Setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat”, ujar Kevin.

    Ketum PB PII Kevin Prayoga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak, namun pelaksanaannya tidak boleh melanggar ketertiban.

    “PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi,” katanya.

    Lebih lanjut, Kevin mengingatkan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi harus tetap selaras dengan etika bernegara dan saling menghargai hak antarwarga negara.

    “Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa tanggung jawab konstitusional harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap massa aksi agar persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terpelihara.

    “Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan NKRI,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, PB PII juga merilis 12 poin pernyataan sikap merespons dinamika sosial saat ini. Secara garis besar, PB PII menolak tegas segala bentuk penunggangan aksi yang berujung pada kekacauan, anarkisme, perusakan fasilitas umum, dan disinformasi.

    “PB PII turut mendorong pemerintah dan DPR agar membuka ruang dialog yang konstruktif, serta meminta aparat penegak hukum untuk mengawal aksi secara humanis, profesional, dan proporsional demi menjaga kedamaian bangsa”, tutup Kevin.

  • Jaga Persatuan, Masyarakat Diminta Tidak Terpancing Narasi Provokatif Demo Anarkis 27 Agustus

    Jakarra — Menjelang potensi aksi unjuk rasa yang dikabarkan akan berlangsung pada 27 Agustus mendatang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh berbagai narasi provokatif yang beredar luas di media sosial.

    Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta, Novran Andri Gunawan, menegaskan pentingnya menjaga suasana ibu kota agar tetap kondusif, tertib, aman, dan damai.

    “Kami dari Aliansi Masyarakat Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk bersama sama menjaga Kota Jakarta agar tetap kondusif, tertib, aman dan damai,” katanya.

    Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.

    Novran juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya ajakan maupun berita bohong (hoaks) yang sengaja disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memicu kericuhan atau aksi anarkis.

    “Ajakan yang sumbernya tidak jelas dapat memicu situasi yang tidak diinginkan apabila masyarakat langsung mempercayai dan mengikutinya,” ungkap Novran.

    Pihaknya berharap warga tidak menjadi bagian dari mobilisasi massa yang berpotensi merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum.

    “Masyarakat sebaiknya tidak mudah terprovokasi oleh konten atau seruan yang dapat memecah persatuan. Sikapi informasi di media sosial secara bijak dan tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” tekannya.

    Aliansi Masyarakat Jakarta optimis bahwa warga Jakarta sudah semakin dewasa dalam menyikapi berbagai dinamika sosial dan politik, sehingga tidak seperti kerusuhan agustus tahun lalu yang menciptakan kerugian bagi semua orang.

    Dengan mengedepankan dialog serta semangat kebersamaan, persatuan bangsa akan tetap kokoh dan terjaga dengan baik. [-RWA]

  • Waspada Provokasi Akhir Agustus, Elemen Masyarakat Serukan Jakarta Kondusif

    JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat menyerukan pentingnya menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif pada 27 Agustus 2026. Warga juga diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap hoaks, provokasi, maupun ajakan bernada konfrontatif yang berpotensi menggeser penyampaian aspirasi menjadi tindakan yang merugikan masyarakat luas.

    Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) sekaligus Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengatakan menjaga Jakarta bukan berarti membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kebebasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga persatuan, fasilitas publik, dan keamanan warga.

    “Jakarta adalah rumah kita bersama, sehingga harus kita rawat dengan kepedulian, persaudaraan, dan cara-cara yang damai,” ujar Fahira.

    Komitmen tersebut turut diwujudkan melalui keterlibatan Bang Japar bersama berbagai elemen masyarakat dalam Apel Siaga Jaga Jakarta pada 27 Agustus. Fahira menegaskan kegiatan itu bukan mobilisasi untuk berhadapan dengan kelompok tertentu, melainkan ikhtiar masyarakat memperkuat semangat gotong royong dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat.

    Pesan serupa disampaikan Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta, Novran Andri Gunawan. Ia meminta warga tidak langsung mempercayai informasi, potongan video, maupun seruan di media sosial yang tidak diketahui sumber dan konteksnya.

    “Jakarta adalah rumah kita bersama. Jangan biarkan provokator menghancurkan Kota Jakarta yang kita cintai,” kata Novran.

    Karena itu, masyarakat diminta turut menjaga lingkungan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun ajakan yang belum jelas sumbernya.

    “Kami dari Aliansi Masyarakat Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk bersama sama menjaga Kota Jakarta agar tetap kondusif, tertib, aman dan damai,” ujar Novran.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disertai perusakan fasilitas publik, anarkisme, ataupun tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat.

    “Demo itu dijamin oleh demokrasi dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja. Jakarta menjadi aman, nyaman kalau kita semua bisa menjaga dengan baik,” kata Pramono.

    Berbagai elemen masyarakat berharap 27 Agustus 2026 menjadi momentum menunjukkan kedewasaan demokrasi. Pengalaman kerusuhan Agustus tahun lalu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas dinilai perlu menjadi pelajaran bersama dimana perbedaan aspirasi tetap dapat disuarakan, sementara keamanan warga, fasilitas publik, persatuan, dan ketertiban Jakarta harus tetap dijaga.

  • Organisasi Kepemudaan Serukan Jaga Persatuan, Jangan Ulang Kericuhan Agustus 2025

    Jakarta – Sejumlah organisasi kepemudaan menyerukan masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta memastikan penyampaian aspirasi di Jakarta berlangsung damai dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diingatkan agar kericuhan pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan kerugian luas tidak kembali terulang.

    Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat luas.

    “Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

    Dedi mengingatkan tidak ada kelompok tertentu yang dapat mengklaim mewakili seluruh rakyat Indonesia karena masyarakat memiliki latar belakang, pandangan, dan aspirasi yang beragam.

    “Jangan karena membawa nama rakyat, kemudian merasa memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia sangat beragam dan jutaan masyarakat yang memiliki pandangan aspirasi dan pendapatan, pendapat yang berbeda,” ujarnya.

    Menurut Dedi, penyampaian aspirasi tidak boleh berkembang menjadi tindakan provokatif, intimidatif, anarkis, maupun perusakan fasilitas umum. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

    “Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ungkapnya.

    Pengalaman kericuhan Agustus 2025 harus menjadi pelajaran bersama karena konflik dan perusakan fasilitas umum pada akhirnya merugikan masyarakat luas serta mengganggu aktivitas di Jakarta.

    “Tolak provokasi. Tolak aksi konfrontatif. Jaga persatuan. Jaga kedamaian Jakarta,” tegas Dedi.

    Seruan serupa disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Kevin Prayoga. Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian wajar dalam demokrasi, tetapi mobilisasi publik harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika bernegara.

    “Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Kevin.

    PB PII juga menyerukan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat, kewaspadaan terhadap disinformasi, transparansi dalam mobilisasi massa, serta pembukaan ruang dialog yang konstruktif.

    Selain itu, PB PII menolak penunggangan, infiltrasi, tindakan anarkis, maupun perusakan fasilitas umum dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan.