Kategori: Uncategorized

  • Bebas Agunan Tambahan, KUR UMKM Membuka Jalan Usaha Kecil Naik Kelas

    Oleh : Naya Santika

    Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah lama menjadi fondasi utama perekonomian nasional. Ketika berbagai sektor menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi global, UMKM tetap menunjukkan daya tahan yang luar biasa dalam menjaga aktivitas produksi, menyerap tenaga kerja, serta menggerakkan ekonomi hingga ke pelosok daerah. Namun demikian, tantangan klasik berupa keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi hambatan bagi banyak pelaku usaha untuk mengembangkan kapasitas bisnisnya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan merupakan langkah strategis yang memperluas kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

    Kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha produktif yang selama ini belum memiliki akses terhadap pembiayaan komersial. Selama bertahun-tahun, banyak pelaku usaha kecil memiliki prospek usaha yang baik, tetapi terkendala persyaratan jaminan berupa sertifikat tanah, kendaraan, maupun aset lainnya. Padahal, sebagian besar pelaku usaha mikro hanya memiliki modal berupa keterampilan, pengalaman, serta usaha yang telah berjalan. Dengan menghapus kewajiban agunan tambahan untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta, pemerintah membuka ruang yang lebih luas agar pembiayaan benar-benar dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.

    Kebijakan tersebut juga mempertegas bahwa agunan pokok dalam skema KUR adalah usaha yang dibiayai beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Artinya, pemerintah mengedepankan pendekatan yang lebih inklusif dengan menilai kelayakan usaha dibandingkan semata-mata kepemilikan aset. Pendekatan seperti ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pelaku UMKM pemula maupun usaha yang sedang berkembang untuk memperoleh akses pembiayaan resmi dengan bunga yang terjangkau.

    Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik menegaskan bahwa sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian. Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara ataupun membayar biaya tertentu dalam proses pengajuan KUR. Penegasan tersebut menjadi pesan penting bahwa seluruh proses penyaluran KUR harus berlangsung secara transparan, mudah, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan yang merugikan masyarakat.

    Komitmen pemerintah menjaga integritas program KUR juga terlihat dari dorongan agar masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah memastikan manfaat KUR benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak tanpa dibebani praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Pengawasan yang kuat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan yang telah menjadi salah satu instrumen utama penguatan ekonomi kerakyatan.

    Dampak positif kebijakan tersebut mulai terlihat dari meningkatnya penyaluran KUR di berbagai daerah. Di kawasan Papua Barat dan Papua Barat Daya misalnya, pemerintah melalui program KUR telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp387,54 miliar hingga semester pertama tahun 2026 kepada 5.932 pelaku UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa akses pembiayaan semakin menjangkau pelaku usaha di wilayah timur Indonesia yang selama ini menghadapi tantangan geografis maupun keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan.

    Kepala Bidang Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat Guntur Supriyanto menyampaikan bahwa KUR merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM memperoleh modal kerja maupun investasi melalui subsidi bunga. Menurutnya, peningkatan akses pembiayaan diharapkan mampu memperbesar kapasitas usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan KUR tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

    Dominasi penyaluran KUR pada sektor perdagangan besar dan eceran menunjukkan bahwa pembiayaan pemerintah mampu menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Namun, peluang pengembangan masih sangat terbuka pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri pengolahan, maupun ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam menciptakan nilai tambah. Optimalisasi penyaluran KUR kepada sektor-sektor produktif akan memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih berdaya saing sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

    Ke depan, keberhasilan program KUR tidak hanya bergantung pada besarnya alokasi anggaran, tetapi juga pada kualitas pendampingan kepada pelaku UMKM. Akses pembiayaan yang lebih mudah perlu diikuti dengan peningkatan literasi keuangan, digitalisasi usaha, inovasi produk, perluasan pasar, hingga kemampuan manajemen usaha. Dengan demikian, pembiayaan yang diterima tidak sekadar menjadi tambahan modal, melainkan menjadi investasi yang mampu meningkatkan skala usaha secara berkelanjutan.

    Pada akhirnya, kebijakan KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan. Kebijakan ini menghadirkan kesempatan yang lebih luas bagi jutaan pelaku UMKM untuk memperoleh modal usaha tanpa terbebani persyaratan aset yang selama ini menjadi hambatan. Jika implementasinya terus dijaga secara konsisten, transparan, dan tepat sasaran, KUR akan menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam mendorong UMKM Indonesia naik kelas, memperkuat daya saing nasional, menciptakan lapangan kerja baru, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    *Penulis adalah Pengamat Ekonomi

  • HUT Ke-81 RI, Pemerintah Perkuat KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Memasuki momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penguatan KUR diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM naik kelas, meningkatkan produktivitas usaha, serta memperkuat perekonomian rakyat di berbagai daerah.

    Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses ke kredit komersial.

    “Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza.

    Riza juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun dalam proses pengajuan KUR. Menurutnya, calon penerima cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR, sedangkan agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia pun mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan penyimpangan, termasuk praktik percaloan maupun pungutan liar, demi menjaga integritas program pemerintah tersebut.

    “KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ungkapnya.

    Komitmen pemerintah memperluas akses pembiayaan juga tercermin dari penyaluran KUR di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran II Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat Guntur Supriyanto menyebut hingga semester I 2026, penyaluran KUR di kedua provinsi telah mencapai Rp387,54 miliar kepada 5.932 debitur UMKM.

    “Hingga Juni 2026, penyaluran KUR di Regional Papua Barat mencapai Rp387,54 miliar dengan 5.932 debitur,” ujar Guntur.

    Menurut Guntur, tingginya penyaluran KUR menunjukkan semakin luasnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Program subsidi bunga tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Pemerintah juga menargetkan penyaluran KUR pada semester II 2026 semakin meningkat, terutama bagi UMKM yang bergerak di sektor-sektor produktif.

    “Optimalisasi penyaluran KUR pada semester II diharapkan semakin meningkat, terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor produktif,” pungkas Guntur. (*)

  • Kemerdekaan Ekonomi UMKM Diperkuat lewat KUR Tanpa Agunan Tambahan

    Jakarta – Kemerdekaan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus diperkuat melalui kemudahan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Kebijakan tersebut diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM mengembangkan usaha produktif sekaligus memperluas akses pembiayaan yang inklusif.

    Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun dalam proses pengajuan KUR. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

    “Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza Damanik.

    Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengatur KUR sebagai program untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memperoleh akses kredit komersial. Dalam pelaksanaannya, pinjaman hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR.

    “KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujarnya.

    Dalam menjaga integritas program, Kementerian UMKM juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan penyaluran KUR berjalan tepat sasaran.

    Sementara itu, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, Saptari, mengatakan penyaluran KUR merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi nasional melalui dukungan kepada pelaku UMKM.

    “Kami ingin pelaku UMKM merasakan kemudahan, baik dari sisi akses pembiayaan maupun pendampingan agar usaha mereka naik kelas. Ini juga peran kami sebagai mitra usaha jangka panjang,” ujar Saptari.

    Bank Mandiri telah menyalurkan KUR kepada 116 ribu debitur baru atau 52,51 persen dari target tahun ini. Secara kumulatif sejak 2008 hingga 30 Juni 2026, penyaluran KUR Bank Mandiri telah mencapai Rp324,65 triliun kepada sekitar 3,75 juta debitur. Sinergi antara Kementerian UMKM dan sektor perbankan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemerdekaan ekonomi UMKM melalui akses pembiayaan yang semakin mudah, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Infrastruktur Air Jadi Pilar Ketahanan Nasional Hadapi Kemarau dan Perubahan Iklim

    Oleh: Nabila Pratiwi )*

    Ketersediaan air menjadi salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara ketika menghadapi musim kemarau dan perubahan iklim. Fenomena El Nino yang memengaruhi penurunan curah hujan memperbesar risiko kekeringan di berbagai daerah sehingga keberadaan infrastruktur sumber daya air semakin vital.

    Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum menempatkan pengelolaan infrastruktur air sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi dampak musim kemarau. Berbagai upaya dilakukan agar distribusi air tetap berjalan meskipun curah hujan menurun akibat pengaruh El Nino. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penanganan jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan air nasional menghadapi perubahan iklim yang semakin nyata.

    Optimalisasi 10.789 sumur bor dengan kapasitas lebih dari 114 ribu meter kubik per detik menjadi salah satu langkah yang diprioritaskan. Sumur bor berperan sebagai sumber pasokan alternatif ketika debit sungai maupun tampungan air permukaan mengalami penurunan. Kehadiran fasilitas tersebut sangat membantu daerah yang rentan mengalami kekurangan air, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas pertanian.

    Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pengelolaan air terus menjadi komitmen pemerintah. Menurutnya, keberadaan bendungan, bendung, embung, dan waduk memiliki fungsi penting dalam mendukung ketersediaan air irigasi, menjaga produktivitas lahan pertanian, serta memastikan pasokan pangan tetap terpelihara meskipun menghadapi tantangan musim kemarau maupun perubahan iklim.

    Pengelolaan infrastruktur tidak berhenti pada pembangunan fisik. Kementerian PU juga mengatur pola operasi bendungan dan jaringan irigasi agar distribusi air berlangsung lebih efisien. Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah sehingga pemanfaatan air dapat berlangsung secara seimbang tanpa mengurangi cadangan yang tersedia.

    Persiapan menghadapi kondisi darurat turut diperkuat melalui penyediaan berbagai peralatan pendukung. Kementerian PU telah menyiagakan 125 unit mobile pump, 921 pompa alkon, dan 49 mesin bor yang dapat segera dikerahkan ke wilayah yang mengalami krisis air. Kesiapan peralatan itu mempercepat respons pemerintah ketika kekeringan mulai mengganggu aktivitas masyarakat.

    Strategi jangka panjang pemerintah juga tercermin dari kapasitas infrastruktur yang telah tersedia saat ini. Kementerian PU mengelola 240 bendungan dengan kapasitas tampung mencapai 7,89 miliar meter kubik. Selain itu terdapat 601 situ dan danau yang memiliki volume tampungan sekitar 135,59 miliar meter kubik serta lebih dari seribu tampungan air baku yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Penguatan ketahanan air juga memperoleh dukungan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Lembaga tersebut melaksanakan operasi modifikasi cuaca sebagai langkah menjaga pasokan air di sejumlah wilayah yang diperkirakan mengalami penurunan curah hujan akibat El Nino.

    Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, menjelaskan bahwa berkurangnya curah hujan dapat mengurangi pasokan air yang masuk ke waduk. Padahal, waduk memiliki fungsi penting sebagai penyedia air baku, penunjang irigasi pertanian, serta sumber energi bagi pembangkit listrik tenaga air.

    Pelaksanaan operasi modifikasi cuaca telah dilakukan di sejumlah wilayah strategis. Tri Handoko Seto menerangkan bahwa kegiatan tersebut diarahkan pada kawasan tangkapan air yang menopang kebutuhan energi dan pertanian, termasuk Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Poso di Sulawesi Tengah, serta Daerah Aliran Sungai Citarum di Jawa Barat.

    Pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca juga berperan dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan. Berkurangnya hujan menyebabkan lahan gambut kehilangan cadangan air sehingga menjadi lebih mudah terbakar. Melalui proses pembasahan kawasan gambut, kelembapan lahan dapat dipertahankan sehingga risiko kebakaran dapat ditekan.

    Sinergi antarkementerian turut diperkuat melalui program pompanisasi yang dijalankan Kementerian Pertanian. Program ini difokuskan pada lahan sawah yang masih memiliki akses terhadap sumber air seperti sungai, embung, waduk, maupun saluran irigasi sehingga air dapat dialirkan menuju area pertanian ketika curah hujan menurun.

    Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa pompanisasi merupakan solusi cepat untuk menjaga pasokan air menuju sawah selama menghadapi ancaman El Nino. Pemerintah karena itu mempercepat distribusi pompa ke berbagai sentra produksi padi agar kegiatan budidaya tetap berlangsung.

    Pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian Pertanian menyiapkan 56 ribu unit pompa air. Sebagian telah disalurkan kepada daerah, sementara sisanya diproses sesuai kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah. Distribusi itu menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas produksi pangan nasional selama musim kemarau.

    Amran juga menilai pengalaman menghadapi El Nino sebelumnya menunjukkan bahwa keberhasilan mempertahankan produksi pangan sangat ditentukan oleh ketersediaan air. Oleh sebab itu, program pompanisasi dipadukan dengan modernisasi pertanian melalui penyaluran traktor, rice transplanter, combine harvester, dan berbagai alat mesin pertanian lainnya untuk meningkatkan efisiensi usaha tani.

    Kombinasi antara pembangunan bendungan, optimalisasi sumur bor, penguatan jaringan irigasi, operasi modifikasi cuaca, serta program pompanisasi menunjukkan bahwa pemerintah membangun sistem pengelolaan air secara terpadu. Pendekatan tersebut tidak hanya menjawab tantangan musim kemarau saat ini, tetapi juga memperkuat daya tahan Indonesia menghadapi perubahan iklim pada masa mendatang.

    Infrastruktur air pada akhirnya menjadi benteng penting negara dalam menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat, melindungi sektor pertanian, dan memastikan ketahanan pangan tetap terpelihara di tengah dinamika iklim yang semakin kompleks.

    *) Peneliti Bidang Infrastruktur dan Pembangunan

  • Pengelolaan Air Terpadu, Jawaban atas Ancaman Kekeringan Nasional

    Oleh: Satria Putra )*

    Ancaman kekeringan kembali menjadi perhatian serius seiring meluasnya musim kemarau di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena El Nino yang menguat memperbesar risiko berkurangnya ketersediaan air, mengganggu aktivitas pertanian, hingga meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan.

    Peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa musim kemarau terus meluas hingga akhir Juli 2026. Hasil pemantauan Dasarian II Juli mencatat sebanyak 509 Zona Musim atau sekitar 72,8 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Pada saat yang sama, curah hujan kategori rendah mendominasi lebih dari 92 persen wilayah, sedangkan wilayah dengan curah hujan tinggi hanya tersisa kurang dari satu persen.

    Dominasi kondisi kering itu turut tercermin dari sifat hujan yang sebagian besar berada di bawah kondisi normal. Situasi tersebut menjadi indikator bahwa tekanan terhadap sumber daya air semakin besar, terutama pada daerah yang selama ini bergantung pada curah hujan untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun irigasi pertanian.

    Dampak musim kemarau mulai terlihat di sejumlah daerah. Laporan kekeringan muncul di beberapa wilayah Jawa Tengah, sementara kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, serta Sulawesi Selatan. Perkembangan itu memperlihatkan bahwa ancaman kekeringan tidak lagi bersifat prediksi, melainkan telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

    BMKG juga mengingatkan bahwa berkurangnya ketersediaan air berpotensi memicu berbagai persoalan lanjutan, mulai dari meningkatnya titik panas hingga risiko kebakaran pada lahan yang mudah terbakar. Meski hujan lebat masih berpeluang terjadi secara lokal akibat dinamika atmosfer, kondisi tersebut belum cukup untuk mengubah dominasi musim kemarau yang sedang berlangsung.

    Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif dengan mengoptimalkan seluruh infrastruktur pengelolaan air yang telah dibangun. Upaya ini dilakukan agar distribusi air tetap berjalan selama musim kemarau dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

    Salah satu kekuatan utama yang disiapkan ialah optimalisasi 10.789 sumur bor dengan kapasitas lebih dari 114.000 meter kubik per detik. Keberadaan sumur bor menjadi solusi penting terutama di wilayah yang sulit memperoleh pasokan air permukaan ketika debit sungai mengalami penurunan akibat musim kemarau berkepanjangan.

    Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan infrastruktur air merupakan fondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

    Menurut Dody, pembangunan bendungan, bendung, embung, hingga waduk terus dipercepat karena keberadaannya sangat penting dalam menjamin ketersediaan air irigasi, menjaga produktivitas lahan, serta memastikan pasokan pangan tetap terpelihara meskipun menghadapi tantangan musim kemarau maupun perubahan iklim.

    Selain memperkuat infrastruktur fisik, Kementerian PU juga mengoptimalkan pola operasi bendungan dan jaringan irigasi. Pengaturan distribusi air dilakukan secara lebih efisien agar setiap wilayah memperoleh pasokan sesuai kebutuhan tanpa menguras cadangan air secara berlebihan.

    Pengelolaan irigasi yang terencana memiliki arti penting bagi sektor pertanian. Pasokan air yang stabil memungkinkan petani tetap melakukan budidaya tanaman pada musim kemarau sehingga risiko penurunan produksi dapat ditekan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga kesinambungan produksi pangan nasional.

    Pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan juga dilakukan sebagai dasar penyusunan langkah penanganan yang lebih cepat. Dengan mengetahui daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya secara lebih tepat sasaran sebelum kondisi berkembang menjadi krisis yang lebih luas.

    Dukungan peralatan lapangan turut dipersiapkan untuk mempercepat respons ketika terjadi kekurangan air. Kementerian PU telah menyiapkan 125 unit mobile pump, 921 pompa alkon, serta 49 mesin bor yang dapat segera didistribusikan ke wilayah terdampak.

    Dody Hanggodo menjelaskan secara tidak langsung bahwa seluruh peralatan tersebut dipersiapkan untuk membantu daerah yang mengalami krisis air bersih maupun kekeringan berkepanjangan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah adaptasi selama musim kemarau agar dampak yang muncul dapat diminimalkan.

    Koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PU juga terus dilakukan untuk memastikan sistem pengairan menuju sawah tetap berjalan. Sinergi antarlembaga menjadi penting karena pengelolaan sumber daya air membutuhkan keterpaduan mulai dari penyediaan infrastruktur hingga distribusi air di tingkat lahan.

    Direktur Jenderal Lahan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto, menyampaikan secara tidak langsung bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan, terutama di Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Pemetaan itu menjadi dasar penyusunan langkah penanganan yang lebih cepat melalui koordinasi lintas instansi.

    Hermanto juga menjelaskan bahwa konsolidasi terus dilakukan agar respons di lapangan dapat berlangsung lebih sigap apabila kekeringan semakin meluas. Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan sebelum kondisi darurat benar-benar terjadi.

    Penguatan sumur bor, bendungan, dan jaringan irigasi menjadi investasi strategis dalam menghadapi musim kemarau yang semakin dipengaruhi perubahan iklim. Infrastruktur yang dikelola secara optimal tidak hanya menjaga ketersediaan air bersih, tetapi juga melindungi produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi dampak sosial maupun ekonomi akibat kekeringan.

    Dengan langkah antisipatif yang dilakukan sejak dini, risiko kekeringan dapat ditekan sehingga masyarakat memiliki daya tahan yang lebih baik menghadapi musim kemarau yang terus meluas.

    *) Peneliti Kebijakan Pembangunan

  • Pemerintah Optimalkan Bendungan, Embung, dan Waduk Hadapi Musim Kemarau

    Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dengan mengoptimalkan pemanfaatan bendungan, embung, waduk, bendung, hingga sumur bor guna menjaga ketersediaan air bagi masyarakat serta mendukung keberlangsungan sektor pertanian. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan air dan ketahanan pangan di tengah meningkatnya ancaman kekeringan akibat perubahan iklim maupun fenomena El Nino.

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan bahwa pemerintah terus memperkuat pembangunan sekaligus pengelolaan infrastruktur sumber daya air agar distribusi air tetap terjaga selama musim kemarau.

    “Kementerian PU terus berkomitmen membangun dan menyelesaikan infrastruktur pengelolaan air seperti bendungan, bendung, embung, hingga waduk di berbagai daerah. Kehadiran infrastruktur ini sangat penting untuk mendukung ketersediaan air irigasi pertanian, menjaga produktivitas lahan, serta memastikan pasokan pangan tetap terjaga meskipun menghadapi tantangan musim kemarau atau perubahan iklim,” kata Dody.

    Selain mengoptimalkan bendungan, embung, dan waduk, Kementerian PU juga memanfaatkan 10.789 sumur bor dengan kapasitas lebih dari 114 ribu meter kubik per detik untuk menjangkau wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan. Pemerintah turut mengatur pola operasi bendungan dan jaringan irigasi agar distribusi air berlangsung lebih efisien sesuai kebutuhan masyarakat maupun lahan pertanian.

    Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Kementerian PU menyiapkan berbagai peralatan pendukung yang dapat segera dikerahkan ke daerah terdampak, meliputi 125 unit mobile pump, 921 pompa alkon, dan 49 mesin bor.

    “Peralatan tersebut siap dikerahkan ke wilayah yang mengalami krisis air bersih maupun kekeringan berkepanjangan. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai langkah-langkah adaptasi menghadapi musim kemarau,” ujar Dody.

    Di sektor pertanian, pemerintah juga mendorong penerapan teknologi Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air tanpa mengurangi produktivitas tanaman. Bersamaan dengan itu, pembangunan jaringan irigasi, jaringan irigasi air tanah (JIAT), bendungan, dan sumur bor terus dipercepat sebagai upaya memperkuat ketahanan air nasional dalam jangka panjang.

    Saat ini Kementerian PU mengelola 240 bendungan dengan kapasitas tampung sekitar 7,89 miliar meter kubik, 601 situ dan danau dengan volume tampungan sekitar 135,59 miliar meter kubik, serta lebih dari 1.000 tampungan air baku yang mendukung kebutuhan air masyarakat di berbagai daerah. Optimalisasi infrastruktur tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak kekeringan, menjaga produktivitas pertanian, serta memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat sepanjang musim kemarau.

  • Pemerintah Perkuat Ketahanan Air Nasional untuk Jaga Pertanian Saat Kemarau

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk menjaga ketahanan air nasional guna memastikan sektor pertanian tetap produktif di tengah musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Melalui sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah tidak hanya melakukan penanganan di wilayah terdampak kekeringan, tetapi juga memperkuat fondasi jangka panjang melalui riset dan inovasi teknologi air.

    Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, hingga akhir Juli 2026 Kementerian Pekerjaan Umum telah menangani 294 titik kekeringan di berbagai wilayah Indonesia. Penanganan itu mencakup 180 titik kekeringan di daerah irigasi yang menopang lahan pertanian serta 114 titik di kawasan permukiman yang mengalami keterbatasan pasokan air bersih.

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan bahwa pemerintah kini memfokuskan penanganan pada pencarian sumber-sumber air baru, terutama air tanah, guna mendukung kebutuhan pertanian di wilayah yang mulai terdampak kekeringan.

    “Yang kita kejar sekarang adalah sebanyak-banyaknya mendapatkan sumber air bawah tanah dan mengalirkannya ke sawah-sawah terdekat. Kita harus menjaga agar produktivitas petani tidak turun meskipun dalam kondisi kekeringan,” kata Dody.

    Menurut Dody, optimalisasi sumber air bawah tanah menjadi langkah cepat untuk memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan sehingga produksi pangan nasional dapat dipertahankan. Strategi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.

    Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui penguatan riset dan pengembangan teknologi air. Untuk itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan penelitian mengenai potensi sungai bawah tanah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebagai tindak lanjut atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan ketahanan air nasional.

    Kepala BRIN, Arif Satria, menjelaskan bahwa lembaganya memprioritaskan penelitian untuk memahami karakteristik sungai bawah tanah sebagai landasan pengembangan teknologi pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif dan berkelanjutan.

    “Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk merumuskan agenda riset kita ke depan di bidang geologi, arah riset di bidang teknologi air, yang menunjang ketahanan air kita ke depan,” tutur Arif.

    Sinergi antara penanganan di lapangan dan penguatan riset menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem ketahanan air yang lebih tangguh. Melalui optimalisasi sumber daya air, penguatan infrastruktur pendukung, serta pengembangan inovasi berbasis riset, pemerintah berupaya menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan musim kemarau dan perubahan iklim.

  • Ketegasan Soal SLHS Bukti Penting Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

    Oleh: Hanan Alfawazi*)

    Keberhasilan sebuah program publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau luasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang menopangnya. Prinsip tersebut menjadi semakin relevan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekaligus berkaitan langsung dengan kesehatan jutaan penerima manfaat. Dalam konteks tersebut, keputusan pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan langkah penting untuk memperkuat standar pelaksanaan program.

    Kebijakan yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2026 menandai pergeseran fokus pemerintah dari sekadar memperluas jangkauan program menuju penguatan kualitas implementasi. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang disalurkan, tetapi juga dari jaminan bahwa setiap makanan diproduksi melalui proses yang aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.

    Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk menjamin keamanan pangan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu kepada seluruh pengelola dapur MBG untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang telah berjalan. Ia juga menegaskan bahwa dapur yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi beroperasi karena standar keamanan pangan tidak dapat dikompromikan.

    Di sisi lain, Sudaryono memastikan bahwa penegakan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Badan Gizi Nasional telah menyiapkan mekanisme redistribusi layanan melalui dapur lain yang telah memenuhi persyaratan sehingga distribusi makanan tetap berlangsung. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa penegakan standar dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

    Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip quality assurance dalam tata kelola pemerintahan. Dalam kebijakan publik, pengawasan tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap tahapan pelaksanaan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan menjadikan SLHS sebagai syarat operasional, pemerintah membangun sistem yang lebih preventif dalam meminimalkan risiko keamanan pangan dibandingkan hanya mengandalkan penanganan setelah terjadi persoalan.

    Penguatan tata kelola MBG juga memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai bahwa program yang menjangkau jutaan penerima manfaat memerlukan standar operasional yang seragam di seluruh daerah. Menurutnya, keamanan pangan harus menjadi fondasi utama pelaksanaan MBG sehingga seluruh proses penyediaan makanan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    Zulkifli juga menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan berbagai kementerian terkait agar proses sertifikasi maupun pengawasan berjalan lebih efektif. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting karena implementasi MBG melibatkan rantai pelaksanaan yang panjang, mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, distribusi, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.

    Dari perspektif kebijakan publik, penguatan koordinasi tersebut merupakan langkah yang relevan mengingat keamanan pangan merupakan isu lintas sektor. Sertifikasi higiene dan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, kualitas infrastruktur dapur, kompetensi sumber daya manusia, hingga efektivitas sistem pengawasan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi SLHS membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarinstansi, bukan hanya pengawasan dari satu lembaga.

    Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan MBG di berbagai daerah. Langkah tersebut mencakup pembinaan terhadap pengelola SPPG, peningkatan inspeksi lapangan, penyempurnaan standar operasional, hingga penguatan sistem pengendalian mutu. Evaluasi yang dilakukan secara berkala menjadi bagian penting dari siklus kebijakan agar berbagai temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur.

    Tantangan implementasi tentu masih ada. Tidak semua daerah memiliki kesiapan infrastruktur yang sama, sementara proses pemenuhan persyaratan sertifikasi membutuhkan waktu, sumber daya, dan pendampingan teknis. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penerapan aturan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memberikan asistensi kepada pengelola dapur agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Pendekatan yang mengombinasikan pembinaan dan penegakan aturan akan lebih mendorong kepatuhan dibandingkan pendekatan yang hanya bersifat represif.

    Dalam jangka panjang, penerapan SLHS berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan operasional. Standar yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis, memperkuat budaya keamanan pangan di tingkat penyelenggara, serta mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang semakin profesional dan akuntabel.

    Kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya diukur dari luasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas pelaksanaannya. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memastikan akses terhadap makanan bergizi berjalan sesuai standar keamanan pangan. Pengawasan yang konsisten, pembinaan terhadap penyelenggara, serta sinergi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi tata kelola yang profesional dan akuntabel.

    . *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Pemerintah Tepat Jadikan Higiene dan Sanitasi sebagai Syarat Mutlak MBG

    Oleh: Aziz Rahman*)

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini. Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan mampu bersaing di masa depan. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan masyarakatnya. Karena itu, pemenuhan gizi yang aman dan berkualitas menjadi fondasi penting dalam membangun generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Namun, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan pangan atau besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan juga oleh penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

    Beberapa kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebaliknya, berbagai langkah evaluasi dan perbaikan terus dilakukan agar pelaksanaan MBG semakin akuntabel, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Respons cepat pemerintah menunjukkan bahwa setiap kendala dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola program, bukan mengurangi komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sikap terbuka terhadap evaluasi tersebut justru mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan yang benar-benar aman dan bergizi.

    Komitmen tersebut terlihat dari langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi tidak akan diberikan toleransi. Menurutnya, setiap penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan kesehatan lingkungan karena program yang menyasar jutaan penerima manfaat tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan. Ia bahkan memberikan ultimatum bahwa dapur yang tidak segera mengurus SLHS akan dihentikan operasionalnya hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

    Sudaryono juga menekankan bahwa penerapan standar tersebut bukan untuk mempersulit penyelenggara, melainkan memastikan seluruh makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan kualitas daripada sekadar mengejar jumlah dapur yang beroperasi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memilih melakukan pengawasan yang ketat dibanding membiarkan potensi risiko yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah berani mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG. Ketegasan tersebut juga diharapkan dapat membangun budaya disiplin di seluruh penyelenggara sehingga standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten di setiap daerah.

    Penguatan aspek keamanan pangan juga didasarkan pada hasil investigasi ilmiah yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah kasus keracunan MBG, penyebab utama berasal dari kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) pada makanan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan bukan terletak pada konsep program MBG, melainkan pada kedisiplinan dalam menerapkan standar kebersihan selama proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan.

    Karena itu, Menteri Kesehatan mendorong seluruh penyelenggara MBG untuk memperkuat penerapan higiene personal, sanitasi dapur, serta pengawasan terhadap rantai distribusi makanan. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kejadian. Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antara Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar pengawasan dapat dilakukan secara berlapis. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar bereaksi terhadap insiden, tetapi membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang. Pendekatan berbasis pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola program secara berkelanjutan.

    Komitmen pemerintah semakin diperkuat melalui langkah koordinatif yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi prioritas bagi sekitar 8.000 SPPG di seluruh Indonesia. Menurutnya, percepatan sertifikasi merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan yang sama, tanpa membedakan wilayah maupun kapasitas penyelenggara.

    Zulkifli Hasan juga berpandangan bahwa keberhasilan MBG bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga pengelola dapur. Standar higiene dan sanitasi harus dipahami sebagai investasi kualitas layanan, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan sistem sertifikasi yang semakin luas dan pengawasan yang konsisten, pemerintah berupaya membangun budaya keamanan pangan yang menjadi fondasi keberlanjutan program MBG.

    Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperluas cakupan penerima manfaat, tetapi juga memastikan setiap makanan yang disalurkan memenuhi standar kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengetatan sertifikasi, penguatan pengawasan, serta koordinasi lintas kementerian menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola MBG yang lebih baik. Dengan menjadikan higiene dan sanitasi sebagai syarat mutlak, pemerintah memperkuat fondasi program agar mampu melahirkan generasi Indonesia yang sehat, berkualitas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Pemerintah Pertegas SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG

    JAKARTA – Pemerintah memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan yang berlaku mulai 10 Agustus 2026 ini bertujuan memastikan seluruh makanan bagi penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa penerapan SLHS merupakan langkah yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan Program MBG.

    “Mulai 10 Agustus, dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak dapat lagi beroperasi. Ini bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap makanan yang diterima masyarakat aman, sehat, dan diproduksi sesuai standar,” ujarnya.

    Sudaryono menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur untuk melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

    “Kami sudah memberikan waktu bagi seluruh SPPG untuk memenuhi ketentuan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memenuhi standar, maka operasionalnya akan dihentikan secara permanen. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena distribusi makanan akan dialihkan ke dapur lain yang telah memenuhi persyaratan,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penguatan standar keamanan pangan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas Program MBG.

    “Program MBG harus dibangun dengan standar yang tinggi. Bukan hanya makanannya harus bergizi, tetapi juga dipastikan diproduksi melalui proses yang higienis, aman, dan memenuhi seluruh ketentuan sanitasi. Karena itu, penerapan SLHS menjadi syarat yang wajib dipenuhi,” ujar Zulkifli Hasan.

    Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.

    “Kita ingin seluruh dapur MBG memenuhi standar yang sama di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan yang baik dan koordinasi yang kuat, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas sekaligus memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap Program Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.

    Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola MBG melalui peningkatan pengawasan, pembinaan terhadap pengelola SPPG, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan.